Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kaltim » Hak Angket DPRD Kaltim Kembali Tertunda, Kehadiran Anggota Tak Capai Kuorum

Hak Angket DPRD Kaltim Kembali Tertunda, Kehadiran Anggota Tak Capai Kuorum

  • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KALTIM, kaltimupdatenews.com-Pembahasan usulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur belum dapat berlanjut. Rapat paripurna yang sedianya menjadi forum pengambilan keputusan terhadap usulan tersebut, Rabu (10/6/2026), harus ditunda lantaran jumlah anggota dewan yang hadir belum memenuhi ketentuan kuorum.

Dari total 55 anggota DPRD Kalimantan Timur, hanya 32 orang yang tercatat hadir dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim. Padahal, berdasarkan Tata Tertib DPRD Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025, rapat dengan agenda hak angket wajib dihadiri sedikitnya tiga perempat jumlah anggota atau sebanyak 41 orang.

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, menegaskan penundaan rapat tidak berkaitan dengan sikap politik pimpinan DPRD, melainkan murni karena ketentuan tata tertib yang belum terpenuhi.

“Paripurna tidak bisa dilanjutkan karena jumlah kehadiran anggota belum mencapai batas minimal yang dipersyaratkan dalam mekanisme hak angket,” ujarnya.

Untuk memenuhi kuorum, pimpinan rapat sempat memberikan kesempatan tambahan melalui beberapa kali skorsing. Langkah tersebut dilakukan agar anggota yang belum hadir dapat mengikuti jalannya sidang.

Namun hingga masa skorsing berakhir, jumlah anggota yang hadir tidak mengalami perubahan berarti sehingga rapat akhirnya ditunda.

Menurut Ananda, seluruh proses administratif pengajuan hak angket sebenarnya telah berjalan sesuai prosedur. Usulan tersebut telah memenuhi syarat dukungan minimal anggota lintas fraksi dan sebelumnya sudah dijadwalkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus).

Ia menjelaskan, apabila kuorum tercapai, agenda paripurna akan dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan dari pengusul, penyampaian pandangan fraksi-fraksi, hingga pengambilan keputusan terhadap usulan hak angket.

“Tahapan pembahasan sudah disiapkan. Namun karena syarat kehadiran tidak terpenuhi, prosesnya belum bisa masuk ke agenda berikutnya,” katanya.

Ananda juga membantah adanya upaya menghambat proses hak angket. Menurutnya, DPRD justru telah menempuh berbagai langkah untuk memastikan pembahasan berjalan sesuai aturan, termasuk melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Semua tahapan yang diwajibkan dalam regulasi sudah dijalankan. DPRD tetap berkomitmen memproses usulan ini sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Data kehadiran menunjukkan Fraksi PDI Perjuangan menjadi fraksi dengan jumlah anggota hadir terbanyak, yakni sembilan orang. Selanjutnya Fraksi Gerindra tujuh anggota, PKB enam anggota, PKS empat anggota, Demokrat tiga anggota, PAN-NasDem dua anggota, dan Golkar satu anggota.

Meski seluruh fraksi memiliki perwakilan dalam rapat tersebut, total kehadiran tetap belum mampu memenuhi angka minimal kuorum.

DPRD Kalimantan Timur selanjutnya akan menjadwalkan kembali agenda paripurna hak angket melalui Banmus. Penjadwalan ulang tersebut dilakukan agar proses pembahasan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Usulan hak angket masih berproses dan akan kembali diagendakan. Mekanismenya tetap berjalan sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD,” pungkas Ananda.(*rbn/ADT/Jay)

  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less