Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kaltim » Paser » Puluhan Gram Sabu Digagalkan Beredar di Batu Sopang, Dua Pria Diamankan Polisi

Puluhan Gram Sabu Digagalkan Beredar di Batu Sopang, Dua Pria Diamankan Polisi

  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANA PASER- kaltimupdatenwes.com Upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat sebagai pengedar sabu, lengkap dengan barang bukti puluhan gram narkotika yang siap diedarkan.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Sabtu (17/01/2026) sore di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Batu Kajang. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Warga menduga lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba karena sering didatangi orang-orang yang tidak dikenal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan secara tertutup selama beberapa hari. Setelah memastikan kebenaran laporan warga, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 17.30 WITA.

Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial M (41) dan U (27) berhasil diamankan. Keduanya tidak melakukan perlawanan saat petugas memasuki rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus pengemasan narkotika.

Kepala Satresnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, mengatakan bahwa penggeledahan di lokasi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 73,38 gram. Barang haram tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Batu Sopang dan sekitarnya.

“Jumlah sabu yang diamankan tergolong besar dan mengindikasikan bahwa kedua tersangka bukan hanya pengguna, melainkan bagian dari peredaran narkotika,” ujar AKP Suradi saat memberikan keterangan,Kamis (22/01/2026).

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas peredaran sabu. Barang-barang tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp5,5 juta yang diduga hasil transaksi, alat takar, beberapa unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang disinyalir digunakan untuk mendukung kegiatan operasional para pelaku.

AKP Suradi menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk menelusuri asal-usul sabu dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang lebih besar.

“Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat, baik sebagai pemasok maupun pengedar di tingkat bawah,” jelasnya.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Menurutnya, narkotika merupakan ancaman serius yang merusak masa depan generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat,” tegas Kapolres.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kepedulian warga terhadap lingkungan sekitar.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Sinergi dengan masyarakat sangat dibutuhkan agar Paser benar-benar bersih dari narkotika,” ujarnya.

Polres Paser mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkoba. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.(RBN)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tarawih Perdana di Masjid Negara IKN, Ribuan Jemaah Padati Ruang Salat 0.45s Play Button

    Tarawih Perdana di Masjid Negara IKN, Ribuan Jemaah Padati Ruang Salat

    • 0Komentar

    KALTIM IKN, kaltimupdatenews.com – Masjid Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk pertama kalinya menggelar salat tarawih sejak pembangunannya rampung. Ribuan jemaah memadati ruang salat utama dalam pelaksanaan ibadah perdana tersebut, Rabu (18/2/2026). Berdasarkan siaran langsung kanal YouTube IKN Indonesia, suasana khusyuk menyelimuti masjid yang menjadi salah satu ikon kawasan ibu kota baru itu. Shaf […]

  • Polres Paser Musnahkan 758,93 Gram Sabu, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Narkoba

    Polres Paser Musnahkan 758,93 Gram Sabu, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Narkoba

    • 0Komentar

    TANA PASER, Kaltimupdatenews. Com- Wakapolres Paser, KOMPOL Anton Saman, S.H., M.M., memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 758,93 gram hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser. Kegiatan tersebut digelar pada Rabu (4/3/2026) pukul 09.20–09.45 Wita di Ruang Rupatama Mapolres Paser, Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Pemusnahan […]

  • Pengedar Sabu di Muara Komam Simpan 3 Senpi Rakitan, Polisi Paser Dalami Keterkaitan Kasus

    Pengedar Sabu di Muara Komam Simpan 3 Senpi Rakitan, Polisi Paser Dalami Keterkaitan Kasus

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com- Penanganan kasus dugaan peredaran narkotika di Desa Uko, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, terus bergulir. Dari hasil pengembangan penyidikan, aparat kepolisian menemukan tiga pucuk senjata api (senpi) rakitan yang disimpan di rumah terduga pelaku berinisial E.J. (44). Penggeledahan dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser melalui Unit Jatanras pada Selasa (24/2/2026) […]

  • Cuaca Buruk, Warga Desa Muara Adang yang Hilang di Perairan Akhirnya Ditemukan Selamat

    Cuaca Buruk, Warga Desa Muara Adang yang Hilang di Perairan Akhirnya Ditemukan Selamat

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com – Seorang warga RT 008 Desa Muara Adang, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Rahmatullah (42), sempat dilaporkan hilang saat dalam perjalanan pulang dari tambak menggunakan perahu ketinting, Kamis (12/2/2026) malam. Setelah dilakukan pencarian intensif oleh tim gabungan bersama masyarakat, korban akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat pada Jum’at (13/2/2026) sekitar pukul 11.35 WITA. […]

  • Hibah 2026 Belum Cair, Musorprov KONI Kaltim Terancam Mundur

    Hibah 2026 Belum Cair, Musorprov KONI Kaltim Terancam Mundur

    • 0Komentar

    SAMARINDA, Kaltimupdatenews.com- Pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Kalimantan Timur terancam mengalami penundaan jika bantuan dana hibah tahun anggaran 2026 tak kunjung direalisasikan dalam waktu dekat. Ketiadaan anggaran membuat roda organisasi saat ini nyaris berhenti. Ketua KONI Kaltim, Rusdiansyah Aras, menegaskan bahwa kepastian pencairan dana dari Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menjadi […]

  • Kebakaran Rumah Bangsal Enam Pintu di Tenggarong, Disdamkarmatan Kukar Bergerak Cepat Padamkan Api

    Kebakaran Rumah Bangsal Enam Pintu di Tenggarong, Disdamkarmatan Kukar Bergerak Cepat Padamkan Api

    • 0Komentar

    KUTAI KARTANEGARA- Kaltimupdatenews.com. Kebakaran menghanguskan sebuah rumah bangsal enam pintu di Jalan Ruwan Gang 7, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (22/1/2026) pagi. Peristiwa tersebut sempat menggegerkan warga sekitar, mengingat lokasi kejadian berada di kawasan permukiman yang cukup padat. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmatan) Kutai Kartanegara bergerak cepat setelah menerima laporan kebakaran […]

expand_less