Kejari PPU Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan BUMDes
- calendar_month Senin, 13 Jul 2026
- print Cetak

Foto: Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PPU, kaltim update news. com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan seluruh pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar mengedepankan tata kelola yang baik dalam menjalankan usaha desa. Pengurus diminta tidak mengambil keputusan secara sepihak tanpa mempertimbangkan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya dugaan korupsi pengelolaan pendapatan BUMDes Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, yang mengakibatkan kerugian negara hingga lebih dari Rp9 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono, mengatakan keberadaan BUMDes memiliki peran strategis dalam meningkatkan perekonomian desa. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil pengurus harus berpedoman pada regulasi agar tidak berujung pada persoalan hukum.
Menurutnya, pengembangan usaha desa tetap dapat dilakukan selama seluruh proses pengelolaannya dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengurus tidak perlu takut mengembangkan usaha. Yang penting memahami aturan, menjalankan mekanisme yang benar, serta tidak memiliki niat menguntungkan diri sendiri ataupun pihak lain yang akhirnya merugikan masyarakat,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Eko menjelaskan pengelolaan BUMDes telah memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk penerapan prinsip good corporate governance sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.
“Selain itu, setiap aktivitas usaha harus didukung administrasi yang tertib melalui pencatatan dan pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan, ” tegasnya.
Ia menilai administrasi yang baik menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi pengurus dalam menjalankan usaha desa. Sebaliknya, lemahnya pencatatan keuangan maupun dokumen pendukung dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan yang berujung pada masalah hukum.
Eko juga mengimbau pengurus BUMDes untuk tidak memutuskan sendiri langkah yang akan diambil apabila menghadapi kendala dalam pengelolaan usaha. Pemerintah desa, pemerintah kecamatan, inspektorat hingga Kejari dapat menjadi tempat berkonsultasi sebelum keputusan diambil.
“Kalau menemui persoalan, jangan dipendam atau diputuskan sendiri. Datang dan konsultasikan terlebih dahulu agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Kasus dugaan korupsi BUMDes Desa Bumi Harapan menjadi perhatian karena melibatkan pengelola BUMDes bersama mantan pejabat desa. Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp9 miliar dan kini tengah diproses aparat penegak hukum.
Peristiwa itu diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pengurus BUMDes di PPU untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta memastikan setiap kegiatan usaha dijalankan sesuai koridor hukum.(*rbn/jay)
- Penulis: Editor






Saat ini belum ada komentar