Diduga Edarkan Uang Palsu, Pemuda Asal NTB Diamankan Satreskrim Polres Paser
- calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
- print Cetak

Foto: Satreskrim Polres Paser saat berhasil mengamankan pelaku pengedar uang palsu di Paser (Jay/kaltimupdatenews)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, Kaltimupdatenews.com-Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser kembali mengungkap kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kali ini, Unit I Jatanras Satreskrim Polres Paser mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 29 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang diduga siap diedarkan. Terduga pelaku berinisial A.Z.A. (23), warga asal Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penangkapan dilakukan belum lama ini di kawasan Jalan Negara, Gunung Kinjang, Kecamatan Long Ikis. Sebelumnya, polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi menggunakan uang palsu yang mulai meresahkan warga setempat.
Kasatreskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan koordinasi bersama personel Polsek Long Ikis.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Long Ikis. Setelah menerima laporan itu, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Long Ikis,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengantongi ciri-ciri terduga pelaku dan mengetahui keberadaannya di kawasan Jalan Negara, Gunung Kinjang. Tim kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu di sekitar pelaku. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh uang tersebut dengan cara membeli melalui media sosial Facebook.
“Ketika dilakukan pemeriksaan di lokasi, anggota menemukan beberapa lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa uang tersebut diperoleh dengan cara membeli melalui media sosial Facebook,” kata AKP Elnath.
Selain uang palsu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru dan satu lembar struk transfer yang diduga berkaitan dengan transaksi pembelian uang palsu tersebut.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi tersebut dilakukan karena faktor ekonomi. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar agen BRILink yang dinilai kurang waspada, terutama yang dijaga oleh orang lanjut usia.
Pelaku juga mengaku bahwa pengiriman uang palsu tersebut merupakan yang kedua kalinya dengan total nominal mencapai Rp2,9 juta. Uang palsu itu dikirim dari luar Kalimantan melalui jasa ekspedisi dengan keterangan paket berisi casing telepon genggam guna mengelabui petugas.
Saat ini, Satreskrim Polres Paser masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul uang palsu tersebut, termasuk menelusuri akun media sosial yang digunakan pelaku dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana uang palsu tersebut berasal dan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam peredarannya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan yang lebih besar di balik kasus ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 375 KUHP tentang tindak pidana mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi.
AKP Elnath turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima uang tunai, khususnya dalam transaksi di tempat keramaian maupun pada malam hari.
“Masyarakat kami minta lebih waspada ketika menerima uang tunai. Apabila menemukan uang yang mencurigakan atau diduga palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.(Jay)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar