Kunker ke Kemendagri, Pansus III DPRD Paser Perkuat Regulasi Penyertaan Modal Perumdam Tirta Kandilo
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Foto: Pansus III DPRD Paser saat kunker ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, kaltimupdatenews.com-DPRD Kabupaten Paser menegaskan komitmennya mendorong Perumdam Tirta Kandilo berkembang menjadi perusahaan daerah yang sehat, mandiri, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komitmen tersebut menjadi salah satu fokus dalam kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Paser ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Rabu (13/5/2026). Kunjungan dilakukan untuk melakukan konsultasi dan pendalaman terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Perumdam Tirta Kandilo Tahun 2026.
Rombongan Pansus III dipimpin Ketua Pansus III DPRD Paser, Kasri, didampingi anggota pansus, yakni Indra Pardian, Agus Santosa, Sultan Surya Pasya, Lasminah, Nurhayati, dan Hamsi.
Kasri mengatakan, pembahasan penyertaan modal daerah kepada Perumdam Tirta Kandilo tidak semata menyangkut penambahan anggaran, tetapi juga menyangkut arah pengembangan perusahaan daerah agar mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
“Yang kami bahas bukan hanya soal penyertaan modal saja, tetapi bagaimana PDAM ini ke depan bisa berkembang, memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, dan pada akhirnya mampu berkontribusi terhadap peningkatan PAD,” kata Kasri.
Menurut dia, terdapat sejumlah poin krusial dalam pembahasan raperda tersebut. Salah satunya terkait penyerahan aset hibah yang nantinya akan menjadi bagian dari aset Perumdam Tirta Kandilo.
Kasri menjelaskan, terdapat dua objek hibah yang sedang dibahas. Pertama, hibah lahan dari Pemerintah Kabupaten Paser yang berlokasi di Kecamatan Batu Kajang. Lahan itu akan digunakan untuk mendukung pengembangan layanan air bersih di wilayah tersebut.
Kedua, hibah dari PT Kideco Jaya Agung melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) berupa bangunan instalasi PDAM yang telah dibangun perusahaan untuk mendukung kebutuhan air bersih masyarakat.
“Ada dua objek hibah yang kami bahas. Pertama hibah lahan dari pemerintah daerah untuk PDAM di Batu Kajang, kemudian hibah dari PT Kideco Jaya Agung melalui CSR berupa bangunan instalasi PDAM,” ujarnya.
Selain substansi penyertaan modal, Pansus III DPRD Paser juga menaruh perhatian terhadap aspek legalitas dan administrasi penyerahan aset. Menurut Kasri, seluruh aset yang diserahkan harus memiliki kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Makanya kami juga membahas terkait BAST atau berita acara serah terima asetnya. Semua harus jelas administrasinya supaya tidak ada persoalan ke depan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Kasri juga menyoroti belum adanya kontribusi laba atau deviden dari Perumdam Tirta Kandilo kepada Pemerintah Kabupaten Paser. Padahal, pemerintah daerah selama ini terus mengalokasikan penyertaan modal guna mendukung operasional dan pengembangan perusahaan daerah tersebut.
“Selama ini pemerintah daerah terus memberikan penyertaan modal kepada PDAM, tetapi feed back dalam bentuk deviden atau laba untuk daerah belum ada sampai sekarang. Nah, ini yang menjadi salah satu fokus pembahasan kami,” tegasnya.
Meski demikian, DPRD Paser memahami alasan yang disampaikan manajemen Perumdam Tirta Kandilo terkait belum diberikannya deviden kepada pemerintah daerah. Berdasarkan penjelasan pihak PDAM, pembagian laba dinilai belum memungkinkan karena cakupan pelayanan air bersih di Kabupaten Paser belum mencapai 80 persen.
“Pemahaman teman-teman di PDAM selama ini, mereka belum bisa memberikan deviden kepada pemerintah daerah apabila cakupan layanan air bersih belum mencapai 80 persen masyarakat,” kata Kasri.
Ia mengungkapkan, ketentuan tersebut mengacu pada surat edaran lama yang pernah menjadi pedoman sejumlah perusahaan daerah air minum di Indonesia. Informasi serupa juga diperoleh DPRD Paser saat melakukan kunjungan kerja ke PDAM Tabalong beberapa waktu lalu.
Namun, untuk memastikan dasar hukumnya, DPRD Paser melakukan konsultasi langsung ke Kemendagri. Dari hasil konsultasi tersebut diketahui bahwa surat edaran dimaksud hanya berlaku pada periode 2009 hingga 2013.
“Kami sempat mempertanyakan apakah aturan mengenai batas cakupan layanan 80 persen itu masih berlaku atau tidak. Dari kementerian disampaikan bahwa sekarang sudah ada regulasi baru dan daerah diminta berpedoman pada aturan terbaru,” terangnya.
Kasri menambahkan, regulasi terbaru yang kini menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Aturan tersebut mengatur secara komprehensif tata kelola perusahaan daerah, termasuk penyertaan modal hingga mekanisme pembagian laba atau deviden.
“Sekarang acuannya adalah PP 54 Tahun 2017. Di dalam aturan itu dibahas secara menyeluruh terkait pengelolaan BUMD, termasuk soal deviden dan kontribusi perusahaan daerah kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
DPRD Paser berharap pembahasan Raperda Penyertaan Modal Perumdam Tirta Kandilo dapat memperkuat pengembangan perusahaan daerah tersebut sehingga pelayanan air bersih kepada masyarakat semakin optimal. Selain itu, Perumdam Tirta Kandilo juga diharapkan mampu tumbuh menjadi BUMD yang sehat secara finansial dan berkontribusi terhadap peningkatan PAD Kabupaten Paser.
“Kami tentu ingin PDAM ini terus berkembang, pelayanan kepada masyarakat semakin baik, tetapi di sisi lain perusahaan daerah ini juga harus memiliki arah bisnis yang jelas sehingga nantinya bisa memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” pungkas Kasri.(Jay)
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar