Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kaltim » Paser » Kunker ke Kemendagri, Pansus III DPRD Paser Perkuat Regulasi Penyertaan Modal Perumdam Tirta Kandilo

Kunker ke Kemendagri, Pansus III DPRD Paser Perkuat Regulasi Penyertaan Modal Perumdam Tirta Kandilo

  • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANA PASER, kaltimupdatenews.com-DPRD Kabupaten Paser menegaskan komitmennya mendorong Perumdam Tirta Kandilo berkembang menjadi perusahaan daerah yang sehat, mandiri, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komitmen tersebut menjadi salah satu fokus dalam kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Paser ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Rabu (13/5/2026). Kunjungan dilakukan untuk melakukan konsultasi dan pendalaman terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Perumdam Tirta Kandilo Tahun 2026.

Rombongan Pansus III dipimpin Ketua Pansus III DPRD Paser, Kasri, didampingi anggota pansus, yakni Indra Pardian, Agus Santosa, Sultan Surya Pasya, Lasminah, Nurhayati, dan Hamsi.

Kasri mengatakan, pembahasan penyertaan modal daerah kepada Perumdam Tirta Kandilo tidak semata menyangkut penambahan anggaran, tetapi juga menyangkut arah pengembangan perusahaan daerah agar mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.

“Yang kami bahas bukan hanya soal penyertaan modal saja, tetapi bagaimana PDAM ini ke depan bisa berkembang, memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, dan pada akhirnya mampu berkontribusi terhadap peningkatan PAD,” kata Kasri.

Menurut dia, terdapat sejumlah poin krusial dalam pembahasan raperda tersebut. Salah satunya terkait penyerahan aset hibah yang nantinya akan menjadi bagian dari aset Perumdam Tirta Kandilo.

Kasri menjelaskan, terdapat dua objek hibah yang sedang dibahas. Pertama, hibah lahan dari Pemerintah Kabupaten Paser yang berlokasi di Kecamatan Batu Kajang. Lahan itu akan digunakan untuk mendukung pengembangan layanan air bersih di wilayah tersebut.

Kedua, hibah dari PT Kideco Jaya Agung melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) berupa bangunan instalasi PDAM yang telah dibangun perusahaan untuk mendukung kebutuhan air bersih masyarakat.

“Ada dua objek hibah yang kami bahas. Pertama hibah lahan dari pemerintah daerah untuk PDAM di Batu Kajang, kemudian hibah dari PT Kideco Jaya Agung melalui CSR berupa bangunan instalasi PDAM,” ujarnya.

Selain substansi penyertaan modal, Pansus III DPRD Paser juga menaruh perhatian terhadap aspek legalitas dan administrasi penyerahan aset. Menurut Kasri, seluruh aset yang diserahkan harus memiliki kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Makanya kami juga membahas terkait BAST atau berita acara serah terima asetnya. Semua harus jelas administrasinya supaya tidak ada persoalan ke depan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kasri juga menyoroti belum adanya kontribusi laba atau deviden dari Perumdam Tirta Kandilo kepada Pemerintah Kabupaten Paser. Padahal, pemerintah daerah selama ini terus mengalokasikan penyertaan modal guna mendukung operasional dan pengembangan perusahaan daerah tersebut.

“Selama ini pemerintah daerah terus memberikan penyertaan modal kepada PDAM, tetapi feed back dalam bentuk deviden atau laba untuk daerah belum ada sampai sekarang. Nah, ini yang menjadi salah satu fokus pembahasan kami,” tegasnya.

Meski demikian, DPRD Paser memahami alasan yang disampaikan manajemen Perumdam Tirta Kandilo terkait belum diberikannya deviden kepada pemerintah daerah. Berdasarkan penjelasan pihak PDAM, pembagian laba dinilai belum memungkinkan karena cakupan pelayanan air bersih di Kabupaten Paser belum mencapai 80 persen.

“Pemahaman teman-teman di PDAM selama ini, mereka belum bisa memberikan deviden kepada pemerintah daerah apabila cakupan layanan air bersih belum mencapai 80 persen masyarakat,” kata Kasri.

Ia mengungkapkan, ketentuan tersebut mengacu pada surat edaran lama yang pernah menjadi pedoman sejumlah perusahaan daerah air minum di Indonesia. Informasi serupa juga diperoleh DPRD Paser saat melakukan kunjungan kerja ke PDAM Tabalong beberapa waktu lalu.

Namun, untuk memastikan dasar hukumnya, DPRD Paser melakukan konsultasi langsung ke Kemendagri. Dari hasil konsultasi tersebut diketahui bahwa surat edaran dimaksud hanya berlaku pada periode 2009 hingga 2013.

“Kami sempat mempertanyakan apakah aturan mengenai batas cakupan layanan 80 persen itu masih berlaku atau tidak. Dari kementerian disampaikan bahwa sekarang sudah ada regulasi baru dan daerah diminta berpedoman pada aturan terbaru,” terangnya.

Kasri menambahkan, regulasi terbaru yang kini menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Aturan tersebut mengatur secara komprehensif tata kelola perusahaan daerah, termasuk penyertaan modal hingga mekanisme pembagian laba atau deviden.

“Sekarang acuannya adalah PP 54 Tahun 2017. Di dalam aturan itu dibahas secara menyeluruh terkait pengelolaan BUMD, termasuk soal deviden dan kontribusi perusahaan daerah kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

DPRD Paser berharap pembahasan Raperda Penyertaan Modal Perumdam Tirta Kandilo dapat memperkuat pengembangan perusahaan daerah tersebut sehingga pelayanan air bersih kepada masyarakat semakin optimal. Selain itu, Perumdam Tirta Kandilo juga diharapkan mampu tumbuh menjadi BUMD yang sehat secara finansial dan berkontribusi terhadap peningkatan PAD Kabupaten Paser.

“Kami tentu ingin PDAM ini terus berkembang, pelayanan kepada masyarakat semakin baik, tetapi di sisi lain perusahaan daerah ini juga harus memiliki arah bisnis yang jelas sehingga nantinya bisa memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” pungkas Kasri.(Jay)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Paser Komitmen Perkuat Kemitraan dengan PWI Paser dalam Mendukung Keterbukaan Informasi Publik

    Pemkab Paser Komitmen Perkuat Kemitraan dengan PWI Paser dalam Mendukung Keterbukaan Informasi Publik

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Paser periode 2026–2029 resmi dilantik dan dikukuhkan di Aula Rimbawan, Kecmatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Senin (8/6/2026). Pada momentum tersebut, Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari mengajak insan pers untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan serta penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat. Wabup Ikhwan […]

  • Ekonomi Paser Beranjak dari Tambang, Sektor Produktif Lain Mulai Menguat

    Ekonomi Paser Beranjak dari Tambang, Sektor Produktif Lain Mulai Menguat

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Struktur perekonomian Kabupaten Paser mulai menunjukkan pergeseran pada 2025. Dominasi sektor pertambangan yang selama ini menjadi penopang utama ekonomi daerah kini perlahan menurun, seiring tumbuhnya sektor-sektor lain seperti pertanian, kehutanan, perikanan, serta industri pengolahan, Jumat (6/3/2026) Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Paser, Bayu Agung Prasetio, mengungkapkan kontribusi sektor pertambangan terhadap Produk Domestik […]

  • Mandiri Herindo Adiperkasa Tingkatkan Standar Food Safety UMKM Paser 1.09 min Play Button

    Mandiri Herindo Adiperkasa Tingkatkan Standar Food Safety UMKM Paser

    • 0Komentar

    TANA PASER kaltimupdatenews.com -Upaya peningkatan kualitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Paser terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah daerah dan sektor swasta. PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk menggelar pelatihan dan pendampingan keamanan pangan bagi pelaku UMKM kuliner binaan program Corporate Social Responsibility (CSR). Kegiatan tersebut terlaksana atas kerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, […]

  • Libatkan Seluruh Elemen Perusahaan, PT BIM–PPS Kembali Tegaskan Komitmen K3 2026

    Libatkan Seluruh Elemen Perusahaan, PT BIM–PPS Kembali Tegaskan Komitmen K3 2026

    • 0Komentar

    TANA PASER,kaltimupdatenews.com-Komitmen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kembali ditegaskan PT Borneo Indah Marjaya (BIM) dan PT Palma Plantasindo (PPS), anak usaha Grup Astra Agro, melalui Apel Bulan K3 Nasional Tahun 2026 yang digelar Rabu (18/2/2026) di area operasional perusahaan lalu. Kegiatan tersebut menjadi penanda keseriusan perusahaan dalam membangun budaya kerja yang tidak hanya berorientasi […]

  • Tembak di Tempat Pelaku Begal Dipersoalkan, Komnas HAM Ingatkan Batas Penggunaan Senjata Api

    Tembak di Tempat Pelaku Begal Dipersoalkan, Komnas HAM Ingatkan Batas Penggunaan Senjata Api

    • 0Komentar

    Jakarta, kaltim update news.comInstruksi penindakan tegas terhadap pelaku pembegalan oleh Kepolisian Daerah Lampung menuai sorotan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lembaga tersebut mengingatkan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian memiliki batasan hukum dan tidak dapat dilakukan di luar situasi yang benar-benar mendesak. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan aparat penegak hukum […]

  • Dua Pertiga Pekerja di PPU Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

    Dua Pertiga Pekerja di PPU Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

    • 0Komentar

    PPU, kaltimupdatenews.com-Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menghadapi tantangan besar. Hingga pertengahan 2026, sebanyak 97.136 pekerja atau sekitar 66,28 persen dari total 146.545 pekerja di daerah tersebut tercatat belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi Tim Optimalisasi Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang […]

expand_less