Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum dan Kriminal » Dakwaan Tak Terbukti, Terdakwa Kasus Muara Kate Dibebaskan

Dakwaan Tak Terbukti, Terdakwa Kasus Muara Kate Dibebaskan

  • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian korban di Dusun Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, resmi memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot menjatuhkan putusan pada Kamis (16/4/2026).

Dalam sidang putusan tersebut, sejumlah warga terlihat memadati area depan pengadilan. Kehadiran mereka bertujuan menyampaikan aspirasi, menyusul anggapan bahwa proses hukum terhadap terdakwa Misran Toni tidak berjalan sesuai ketentuan.

Humas Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Brilian Jadi Wahyu Pratama, didampingi Tresna Ali Ramadhani, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian persidangan berlangsung lancar dan tertib. Ia menjelaskan, berdasarkan pertimbangan majelis hakim, unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan penuntut umum dinilai tidak terpenuhi.

“Majelis hakim menimbang fakta hukum yang terungkap di persidangan, sehingga memutuskan bahwa dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, terdakwa diputus bebas,” ujarnya.

Brilian juga menambahkan bahwa putusan bebas tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada perubahan regulasi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sebagai bagian dari peralihan dari KUHP lama.

Terkait langkah selanjutnya, ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan tersebut memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai aturan perundang-undangan.

“Setiap pihak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Brilian menjelaskan bahwa setelah putusan dibacakan, jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk melaksanakan eksekusi. Berdasarkan ketentuan Pasal 245 juncto Pasal 244 KUHAP, terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan paling lambat satu hari setelah putusan diucapkan.

“Hari ini juga petikan putusan akan dikeluarkan oleh pengadilan. Untuk pelaksanaan eksekusi pembebasan, menjadi kewenangan penuntut umum,” jelasnya.

Dalam perkara ini, penuntut umum sebelumnya mengajukan beberapa lapis dakwaan, yakni dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta dakwaan lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) dan ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan luka berat.

Namun, majelis hakim menilai bahwa seluruh dakwaan tersebut tidak terbukti berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, sehingga terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.

Sementara itu, suasana di sekitar pengadilan tetap kondusif meskipun warga menyampaikan aspirasi mereka. Aparat keamanan turut berjaga untuk memastikan jalannya sidang dan kegiatan masyarakat tetap tertib.(Jay)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Main Petasan Berujung Petaka, Puluhan Rumah di Muara Adang Ludes Terbakar

    Main Petasan Berujung Petaka, Puluhan Rumah di Muara Adang Ludes Terbakar

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com- Kebakaran besar melanda permukiman warga di RT 003 Desa Muara Adang, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kamis (26/2/2026) sore sekitar pukul 16.30 Wita. Sedikitnya 34 rumah ludes terbakar, sementara 11 rumah lainnya terdampak akibat panas dan rambatan api. Total 45 bangunan tercatat mengalami kerusakan. Peristiwa tersebut pertama kali dilaporkan Kepala Desa Muara […]

  • Menjelang Peresmian Nasional, Danrem 091/ASN Pantau Progres KDKMP di Paser

    Menjelang Peresmian Nasional, Danrem 091/ASN Pantau Progres KDKMP di Paser

    • 0Komentar

    TANA PASER, Kaltim update news.com-Komandan Korem (Danrem) 091/Aji Surya Natakesuma, Brigjen TNI Anggara Sitompul, melakukan peninjauan langsung terhadap progres pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Paser, Selasa (27/1/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan menjelang peresmian KDKMP secara nasional yang dijadwalkan berlangsung Februari 2026. Brigjen TNI Anggara Sitompul menyampaikan, saat ini […]

  • Sekretariat DPRD Paser Terapkan Efisiensi Tanpa Ganggu Kinerja Dewan

    Sekretariat DPRD Paser Terapkan Efisiensi Tanpa Ganggu Kinerja Dewan

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Sekretariat DPRD Kabupaten Paser mulai mengubah pola operasional sebagai tindak lanjut kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten Paser. Pengurangan perjalanan dinas, pembatasan pendampingan kegiatan anggota dewan, hingga penyederhanaan konsumsi rapat menjadi sejumlah langkah yang ditempuh agar belanja daerah lebih terkendali tanpa menghambat pelayanan kepada DPRD. Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, Iskandar Zulkarnain, mengatakan […]

  • Semarak Ramadhan 1447 H, Satpolairud Polres Paser Turun ke Jalan Bagikan Takjil

    Semarak Ramadhan 1447 H, Satpolairud Polres Paser Turun ke Jalan Bagikan Takjil

    • 0Komentar

    TANA PASER, Kaltimupdatenews.com-Dalam rangka menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Paser menggelar kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat, Selasa (24/2/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Paser tersebut menyasar para pengguna jalan dan masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa. Aksi sosial ini merupakan bentuk kepedulian jajaran Polres Paser […]

  • Reses Anggota DPRD Paser, Hamsi di Muara Andeh, Warga Keluhkan Internet dan Minta Peningkatan Infrastruktur

    Reses Anggota DPRD Paser, Hamsi di Muara Andeh, Warga Keluhkan Internet dan Minta Peningkatan Infrastruktur

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Keterbatasan akses internet dan infrastruktur dasar masih menjadi keluhan utama warga Desa Muara Andeh, Kecamatan Muara Samu, saat menyampaikan aspirasi dalam kegiatan reses Anggota DPRD Kabupaten Paser, Hamsi, Rabu (10/6/2026) Dalam forum dialog bersama wakil rakyat tersebut, masyarakat menekankan perlunya peningkatan kualitas jaringan telekomunikasi yang selama ini dinilai belum stabil. Selain itu, berbagai […]

  • Edukasi Kesehatan, Rutan Tanah Grogot Gandeng Dinkes Paser Sosialisasikan Bahaya Hantavirus

    Edukasi Kesehatan, Rutan Tanah Grogot Gandeng Dinkes Paser Sosialisasikan Bahaya Hantavirus

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Upaya pencegahan penyakit menular di lingkungan pemasyarakatan terus diperkuat. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Paser menggelar sosialisasi Hantavirus yang berlangsung di Aula Rutan Tanah Grogot, Jumat (12/6/2026) Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pejabat struktural, petugas, tenaga kesehatan, serta perwakilan warga binaan pemasyarakatan. Sosialisasi tersebut […]

expand_less