Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum dan Kriminal » Dakwaan Tak Terbukti, Terdakwa Kasus Muara Kate Dibebaskan

Dakwaan Tak Terbukti, Terdakwa Kasus Muara Kate Dibebaskan

  • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian korban di Dusun Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, resmi memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot menjatuhkan putusan pada Kamis (16/4/2026).

Dalam sidang putusan tersebut, sejumlah warga terlihat memadati area depan pengadilan. Kehadiran mereka bertujuan menyampaikan aspirasi, menyusul anggapan bahwa proses hukum terhadap terdakwa Misran Toni tidak berjalan sesuai ketentuan.

Humas Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Brilian Jadi Wahyu Pratama, didampingi Tresna Ali Ramadhani, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian persidangan berlangsung lancar dan tertib. Ia menjelaskan, berdasarkan pertimbangan majelis hakim, unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan penuntut umum dinilai tidak terpenuhi.

“Majelis hakim menimbang fakta hukum yang terungkap di persidangan, sehingga memutuskan bahwa dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, terdakwa diputus bebas,” ujarnya.

Brilian juga menambahkan bahwa putusan bebas tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada perubahan regulasi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sebagai bagian dari peralihan dari KUHP lama.

Terkait langkah selanjutnya, ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan tersebut memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai aturan perundang-undangan.

“Setiap pihak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Brilian menjelaskan bahwa setelah putusan dibacakan, jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk melaksanakan eksekusi. Berdasarkan ketentuan Pasal 245 juncto Pasal 244 KUHAP, terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan paling lambat satu hari setelah putusan diucapkan.

“Hari ini juga petikan putusan akan dikeluarkan oleh pengadilan. Untuk pelaksanaan eksekusi pembebasan, menjadi kewenangan penuntut umum,” jelasnya.

Dalam perkara ini, penuntut umum sebelumnya mengajukan beberapa lapis dakwaan, yakni dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta dakwaan lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) dan ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan luka berat.

Namun, majelis hakim menilai bahwa seluruh dakwaan tersebut tidak terbukti berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, sehingga terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.

Sementara itu, suasana di sekitar pengadilan tetap kondusif meskipun warga menyampaikan aspirasi mereka. Aparat keamanan turut berjaga untuk memastikan jalannya sidang dan kegiatan masyarakat tetap tertib.(Jay)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggaran Renovasi Rujab Rp25 Miliar Dipersoalkan, Banggar DPRD Kaltim Akui Tak Pernah Membahas

    Anggaran Renovasi Rujab Rp25 Miliar Dipersoalkan, Banggar DPRD Kaltim Akui Tak Pernah Membahas

    • 0Komentar

    KALTIM, kaltimupdatenews.com-Polemik anggaran renovasi rumah jabatan (rujab) dan ruang kerja pimpinan daerah senilai Rp25 miliar di Kalimantan Timur terus bergulir. DPRD Kalimantan Timur melalui Badan Anggaran (Banggar) mengaku tidak pernah membahas secara rinci alokasi tersebut. Anggota Banggar, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa pihak legislatif tidak dilibatkan dalam pembahasan detail anggaran yang diperuntukkan bagi fasilitas Gubernur dan […]

  • DPRD Paser Minta Pemerintah Pusat Akhiri Sengketa Cagar Alam Teluk Adang-Teluk Apar

    DPRD Paser Minta Pemerintah Pusat Akhiri Sengketa Cagar Alam Teluk Adang-Teluk Apar

    • 0Komentar

    TANA PASER, Kaltimupdatenews.con-Upaya penyelesaian konflik status lahan di kawasan Cagar Alam (CA) Teluk Adang-Teluk Apar kembali mendapat perhatian DPRD Kabupaten Paser. Lembaga legislatif itu meminta pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk mengakhiri polemik yang telah berlangsung selama puluhan tahun dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang bermukim maupun mengelola lahan di kawasan tersebut. Permintaan […]

  • PMII Paser Gandeng DPPKBP3A Cegah Kekerasan Seksual, Momentum Harlah ke-66 Jadi Tonggak Transformasi Organisasi

    PMII Paser Gandeng DPPKBP3A Cegah Kekerasan Seksual, Momentum Harlah ke-66 Jadi Tonggak Transformasi Organisasi

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Isu kekerasan seksual dan perundungan di kalangan generasi muda menjadi perhatian serius Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Paser. Melalui momentum Hari Lahir (Harlah) ke-66, organisasi mahasiswa tersebut menggandeng Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Paser untuk memperkuat langkah pencegahan di lingkungan kampus dan […]

  • Ancaman PHK Bayangi Industri Tambang Kaltim, Disnakertrans Tekankan Dialog Pekerja dan Perusahaan

    Ancaman PHK Bayangi Industri Tambang Kaltim, Disnakertrans Tekankan Dialog Pekerja dan Perusahaan

    • 0Komentar

    KALTIM, kaltimupdatenews.com-Tekanan terhadap industri pertambangan di Kalimantan Timur mulai memunculkan kekhawatiran baru di sektor ketenagakerjaan. Perlambatan aktivitas usaha dan kebijakan efisiensi yang dilakukan sejumlah perusahaan disebut berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kerja di sektor tambang. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, meminta perusahaan tidak terburu-buru mengambil langkah […]

  • Tembak di Tempat Pelaku Begal Dipersoalkan, Komnas HAM Ingatkan Batas Penggunaan Senjata Api

    Tembak di Tempat Pelaku Begal Dipersoalkan, Komnas HAM Ingatkan Batas Penggunaan Senjata Api

    • 0Komentar

    Jakarta, kaltim update news.comInstruksi penindakan tegas terhadap pelaku pembegalan oleh Kepolisian Daerah Lampung menuai sorotan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lembaga tersebut mengingatkan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian memiliki batasan hukum dan tidak dapat dilakukan di luar situasi yang benar-benar mendesak. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan aparat penegak hukum […]

  • Tak Penuhi Standar Limbah, 6 SPPG di Kukar Setop Operasi

    Tak Penuhi Standar Limbah, 6 SPPG di Kukar Setop Operasi

    • 0Komentar

    TENGGARONG, Kaltimupdatenews.com -Program layanan pemenuhan gizi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengalami kendala setelah enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpaksa menghentikan operasionalnya untuk sementara waktu. Penghentian ini dipicu temuan ketidaksesuaian standar instalasi pengolahan air limbah (IPAL) berdasarkan hasil inspeksi Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 1204/D.TWS/3/2026 dan berlaku hingga fasilitas […]

expand_less