Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum dan Kriminal » Dakwaan Tak Terbukti, Terdakwa Kasus Muara Kate Dibebaskan

Dakwaan Tak Terbukti, Terdakwa Kasus Muara Kate Dibebaskan

  • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian korban di Dusun Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, resmi memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot menjatuhkan putusan pada Kamis (16/4/2026).

Dalam sidang putusan tersebut, sejumlah warga terlihat memadati area depan pengadilan. Kehadiran mereka bertujuan menyampaikan aspirasi, menyusul anggapan bahwa proses hukum terhadap terdakwa Misran Toni tidak berjalan sesuai ketentuan.

Humas Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Brilian Jadi Wahyu Pratama, didampingi Tresna Ali Ramadhani, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian persidangan berlangsung lancar dan tertib. Ia menjelaskan, berdasarkan pertimbangan majelis hakim, unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan penuntut umum dinilai tidak terpenuhi.

“Majelis hakim menimbang fakta hukum yang terungkap di persidangan, sehingga memutuskan bahwa dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, terdakwa diputus bebas,” ujarnya.

Brilian juga menambahkan bahwa putusan bebas tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada perubahan regulasi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sebagai bagian dari peralihan dari KUHP lama.

Terkait langkah selanjutnya, ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan tersebut memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai aturan perundang-undangan.

“Setiap pihak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Brilian menjelaskan bahwa setelah putusan dibacakan, jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk melaksanakan eksekusi. Berdasarkan ketentuan Pasal 245 juncto Pasal 244 KUHAP, terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan paling lambat satu hari setelah putusan diucapkan.

“Hari ini juga petikan putusan akan dikeluarkan oleh pengadilan. Untuk pelaksanaan eksekusi pembebasan, menjadi kewenangan penuntut umum,” jelasnya.

Dalam perkara ini, penuntut umum sebelumnya mengajukan beberapa lapis dakwaan, yakni dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta dakwaan lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) dan ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan luka berat.

Namun, majelis hakim menilai bahwa seluruh dakwaan tersebut tidak terbukti berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, sehingga terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.

Sementara itu, suasana di sekitar pengadilan tetap kondusif meskipun warga menyampaikan aspirasi mereka. Aparat keamanan turut berjaga untuk memastikan jalannya sidang dan kegiatan masyarakat tetap tertib.(Jay)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Patuhi Imbauan, Perayaan Kelulusan SMA N 1 Tanah Grogot Diinisiasi Orang Tua Siswa

    Patuhi Imbauan, Perayaan Kelulusan SMA N 1 Tanah Grogot Diinisiasi Orang Tua Siswa

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Perayaan kelulusan siswa SMA Negeri 1 Tanah Grogot tahun ini berlangsung dengan konsep berbeda. Tanpa keterlibatan resmi pihak sekolah, kegiatan syukuran justru diinisiasi dan dilaksanakan secara mandiri oleh wali murid bersama para siswa di Gedung Awa Mangkuruku, Kecamatan Tanah Grogot, Rabu (8/4/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap imbauan pemerintah provinsi yang […]

  • Komisi II DPRD Paser Evaluasi Kinerja OPD, SDM dan Sarpras Masih Jadi Kendala

    Komisi II DPRD Paser Evaluasi Kinerja OPD, SDM dan Sarpras Masih Jadi Kendala

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Paser kembali menjadi sorotan DPRD. Komisi II DPRD Paser melakukan evaluasi kinerja menyeluruh, mengungkap berbagai kendala yang memengaruhi pelayanan publik. Rapat kerja digelar di Ruang Rapat Bapekat DPRD Paser, dipimpin Wakil Ketua Komisi II, Basri Mansyur, didampingi Sekretaris Komisi II, Lasminah, serta dihadiri anggota […]

  • Tinjau TPST Songka, Bupati Fahmi Pastikan Paser Serius Wujudkan Zero Waste

    Tinjau TPST Songka, Bupati Fahmi Pastikan Paser Serius Wujudkan Zero Waste

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, melakukan kunjungan lapangan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Songka, Selasa (3/3/2026), guna memastikan operasional pengolahan sampah berjalan optimal dan sesuai standar. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dalam mewujudkan pengelolaan sampah berkelanjutan sekaligus mendukung target Zero Waste (nol sampah) di daerah tersebut. Dalam […]

  • PLN UID Kaltimra Pastikan Listrik Andal, 1.210 Personel Disiagakan Selama Idulfitri

    PLN UID Kaltimra Pastikan Listrik Andal, 1.210 Personel Disiagakan Selama Idulfitri

    • 0Komentar

    BALIKPAPAN, kaltimupdatenews.com -Perusahaan Listrik Negara Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (UID Kaltimra) memastikan keandalan pasokan listrik selama momentum Idul Fitri 1447 Hijriah dengan menyiagakan 1.210 personel di seluruh wilayah operasional. Langkah ini dilakukan dalam rangka masa siaga Ramadan dan Idulfitri (RAFI) yang berlangsung pada 12 hingga 31 Maret 2026. Seluruh personel, sistem […]

  • Taman Kreatif Pea Paser Ramai Pengunjung Sepekan Pasca Peresmian 37s Play Button

    Taman Kreatif Pea Paser Ramai Pengunjung Sepekan Pasca Peresmian

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com – Sepekan setelah diresmikan langsung oleh Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, Taman Kreatif Pea Paser mulai ramai dikunjungi masyarakat. Sabtu (7/2/2026) pukul 19.00 WITA, taman yang berlokasi di pusat kota, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser ini ipadati anak-anak maupun orang tua yang ingin menghabiskan waktu malam minggunya. Taman Kreatif Pea Paser dirancang […]

  • Ditlantas Polda Kaltim Gelar Operasi Keselamatan Mahakam 2026, Edukasi Pengendara Jadi Prioritas

    Ditlantas Polda Kaltim Gelar Operasi Keselamatan Mahakam 2026, Edukasi Pengendara Jadi Prioritas

    • 0Komentar

    BALIKPAPAN, Kaltimupdatenews.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Timur memulai Operasi Keselamatan Mahakam 2026, Senin (2/2/2026), dengan apel gelar pasukan di halaman Mako Polda Kaltim. Meski diguyur gerimis, apel yang dimulai pukul 08.00 Wita berjalan khidmat, dipimpin Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo dan didampingi Dirlantas Kombes Pol Yanuari Insan serta jajaran pejabat […]

expand_less