Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kaltim » Pemprov Kaltim Evaluasi SK TAGUPP Usai Kritik Advokat

Pemprov Kaltim Evaluasi SK TAGUPP Usai Kritik Advokat

  • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KALTIM, kaltimupdatenews.com -Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai mengevaluasi Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) setelah menuai keberatan dari kalangan advokat publik yang menilai regulasi tersebut bermasalah secara hukum.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, mengatakan pemerintah tidak menutup diri terhadap kritik yang disampaikan masyarakat, termasuk dari praktisi hukum. Menurutnya, setiap masukan akan dipelajari sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.

“Semua masukan yang masuk akan kami telaah, termasuk keberatan dari para advokat. Pemerintah tentu akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya di Samarinda, Selasa (28/4/2026).

Ia menegaskan, keputusan mengenai TAGUPP tidak dapat diubah secara sepihak karena pembentukannya telah melalui mekanisme formal berupa Peraturan Gubernur serta fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Karena itu, jika nantinya diperlukan revisi atau penyesuaian, prosesnya harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

“Kalau memang ada ruang untuk evaluasi atau penyesuaian, tentu akan kami kaji. Namun semua harus berjalan sesuai tahapan dan mekanisme yang sah,” kata Sri.

Pemprov Kaltim, lanjut dia, juga akan berkoordinasi dengan Biro Hukum dan perangkat daerah terkait agar setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Keberatan terhadap SK tersebut sebelumnya disampaikan 14 advokat publik yang menyoroti sejumlah aspek dalam SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026.

Mereka menilai terdapat unsur pemberlakuan surut karena keputusan ditandatangani pada 19 Februari 2026, namun berlaku sejak 2 Januari 2026. Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain persoalan retroaktif, advokat juga menyoroti potensi kerugian negara apabila honorarium telah dibayarkan sebelum dasar hukum pengangkatan berlaku sah.

Mereka juga menilai pembentukan tim berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama terkait kepastian hukum dan kecermatan administrasi.

Dari sisi anggaran, keberadaan 43 anggota TAGUPP dengan estimasi kebutuhan dana mencapai Rp10,7 miliar hingga Rp11,1 miliar per tahun dipersoalkan karena dianggap tidak efisien dan berpotensi tumpang tindih dengan tugas organisasi perangkat daerah.

Gelombang kritik tersebut mendorong Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia juga berjanji akan membenahi tata kelola pemerintahan, termasuk mengevaluasi komposisi tim ahli.

Sebagai bentuk respons, gubernur berkomitmen menghapus keterlibatan anggota keluarga dalam struktur TAGUPP guna menghindari isu nepotisme dan konflik kepentingan di lingkungan Pemprov Kaltim.(rbn)

  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Talenta Menulis Pelajar PPU Bersinar di Ajang FLS3N 2026

    Talenta Menulis Pelajar PPU Bersinar di Ajang FLS3N 2026

    • 0Komentar

    PPU, kaltimupdatenews.com-Kemampuan menulis para pelajar di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapat sorotan dalam ajang Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2026. Melalui cabang lomba jurnalistik, para peserta menunjukkan kualitas literasi yang dinilai menjanjikan untuk terus dikembangkan. Sebanyak 10 siswa dari berbagai SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah mengikuti lomba jurnalistik yang digelar di […]

  • Pansus I DPRD Paser Susun Agenda Pembahasan Tiga Raperda Prioritas

    Pansus I DPRD Paser Susun Agenda Pembahasan Tiga Raperda Prioritas

    • 0Komentar

    TANA PASER-Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Paser mulai menyusun langkah awal pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah. Hal itu dilakukan melalui rapat kerja internal perdana bersama Sekretariat DPRD Paser Bagian Persidangan dan Perundang-undangan yang digelar di ruang rapat pimpinan DPRD Paser, Senin (9/3/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus I […]

  • Pemkab Paser Gandeng Investor, Kandilo Plaza Siap Jadi Pusat Ekonomi Modern

    Pemkab Paser Gandeng Investor, Kandilo Plaza Siap Jadi Pusat Ekonomi Modern

    • 0Komentar

    TANA PASER, Kaltimupdatenews.com-Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk merevitalisasi Kandilo Plaza mendapatkan sambutan positif dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag). Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan Pemkab Paser dalam mendorong iklim investasi dan pengembangan ekonomi daerah, Senin (26/01/2026). Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, menyampaikan apresiasi tersebut saat menerima audiensi Pemkab Paser di […]

  • Banggar DPRD Paser Mulai Marathon Bahas LKPj 2025

    Banggar DPRD Paser Mulai Marathon Bahas LKPj 2025

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltim update news. Com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser langsung tancap gas usai libur panjang Idulfitri dengan memprioritaskan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2025. Melalui Badan Anggaran (Banggar), rapat internal digelar sebagai langkah awal percepatan pembahasan. Wakil Ketua I DPRD Paser, Zulkifli, menegaskan bahwa waktu yang terbatas menjadi alasan […]

  • Perkelahian di Area Galangan Kapal Palaran Tewaskan Seorang Pria

    Perkelahian di Area Galangan Kapal Palaran Tewaskan Seorang Pria

    • 0Komentar

    KALTIM, kaltimupdatenews.com-Dugaan aksi pencurian di kawasan galangan kapal, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, berujung maut. Seorang pria yang diduga hendak mencuri barang milik perusahaan tewas setelah terlibat perkelahian dengan penjaga malam, Minggu (10/5/2026) dini hari. Peristiwa tersebut kini masih dalam penyelidikan Polsek Palaran. Polisi juga telah mengamankan penjaga malam yang terlibat dalam insiden berdarah itu guna […]

  • SMSI dan MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat

    SMSI dan MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat

    • 0Komentar

    JAKARTA, kaltimupdatenews.com-Mahkamah Agung (MA) RI membuka peluang kerja sama dengan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dalam penguatan program pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikat. Inisiatif tersebut dibahas dalam audiensi di Gedung MA, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Pertemuan tersebut membahas rencana pelibatan insan media dalam ekosistem mediasi sebagai upaya memperluas literasi hukum sekaligus mengurangi beban perkara di pengadilan. […]

expand_less