Hak Angket Dinilai Rumit, DPRD Kaltim Diminta Lebih Responsif
- calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
- print Cetak

Foto: ketua DPRD kaltim, hasanuddin mas'ud. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KALTIM, kaltimupdatenews.com-Wacana penggunaan hak angket mencuat dalam Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kalimantan Timur, Senin (4/5/2026), seiring desakan publik pasca aksi massa 21 April. Namun, pimpinan dewan menilai mekanisme tersebut tidak mudah direalisasikan.
Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa hak angket merupakan instrumen pengawasan yang membutuhkan proses panjang dan berlapis secara hukum maupun administratif.
“Prosesnya tidak bisa dilakukan secara cepat karena ada tahapan dan syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujarnya dalam rapat yang digelar di Gedung D DPRD Kaltim di Samarinda, Selasa (5/5/2026).
Menurut Hasanuddin, hingga kini belum ada daerah yang benar-benar menyelesaikan proses hak angket secara utuh. Ia menyebut berbagai kendala sering muncul dalam pelaksanaannya.
“Sepengetahuan saya, belum ada yang sampai tuntas menjalankan hak angket di daerah,” katanya.
Ia menjelaskan, pengajuan hak angket minimal harus didukung dua fraksi dan sepuluh anggota dewan. Setelah itu, usulan dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui dan dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Pansus nantinya bertugas melakukan penyelidikan, menghimpun data, hingga menyusun rekomendasi. Selain itu, diperlukan pula pendapat hukum dari lembaga berwenang sebagai dasar pelaksanaan.
“Harus ada landasan hukum yang kuat, termasuk legal opinion dari kejaksaan sebelum melangkah lebih jauh,” ucapnya.
Ia menambahkan, proses tersebut bahkan bisa berlanjut ke tingkat nasional hingga melibatkan Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam forum yang sama, Ketua Fraksi PKB, Damayanti, menyampaikan kritik terhadap kinerja DPRD yang dinilai lambat merespons tuntutan masyarakat.
Ia menyoroti belum adanya langkah konkret sejak aksi 214 yang berlangsung dua pekan lalu. Selain itu, ia juga mempertanyakan pembatasan akses media dalam rapat.
“Sudah cukup waktu berlalu, tetapi respons yang diberikan belum terlihat jelas,” ujarnya.
Damayanti mengingatkan bahwa pimpinan DPRD dan sejumlah fraksi sebelumnya telah menandatangani pakta integritas sebagai komitmen menindaklanjuti aspirasi publik.
Rapat paripurna tersebut berlangsung tertutup, namun tetap disiarkan melalui kanal YouTube resmi DPRD Kaltim. Agenda utama membahas langkah lembaga legislatif dalam merespons tuntutan masyarakat serta opsi penggunaan hak angket sebagai instrumen pengawasan.
Perdebatan yang muncul dalam forum itu mencerminkan dinamika internal DPRD dalam menyikapi tekanan publik, sekaligus menunjukkan bahwa penggunaan hak angket masih menjadi opsi yang memerlukan kajian mendalam sebelum diputuskan.(rbn)
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar