Pelaku Penganiayaan Berat di Paser Ditangkap Saat Hendak Melarikan Diri
- calendar_month Senin, 6 Apr 2026
- print Cetak

Foto : Ilustrasi terjadinya penganiayaan berat di jalan Balai Benih Tana Paser.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (36) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan berat di wilayah Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Pelaku ditangkap saat berupaya melarikan diri menuju Balikpapan pada Rabu (1/4/2026) malam.
Peristiwa berdarah tersebut menimpa korban bernama Muhammad Taufik, yang mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam. Korban pertama kali ditemukan dalam kondisi bersimbah darah setelah diantar oleh seorang warga ke rumah keluarganya sekitar pukul 17.30 WITA.
Mengetahui kondisi anaknya, keluarga korban segera membawa Taufik ke Rumah Sakit Panglima Sebaya untuk mendapatkan perawatan intensif. Tak lama berselang, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Paser, AKP Elnath Splendidta, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi di Jalan Balai Benih dan diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban yang sebelumnya saling mengenal.
“Dugaan sementara, motifnya karena kesalahpahaman. Pelaku dan korban memang saling kenal, namun tidak memiliki hubungan keluarga,” ujarnya saat di konfirmasi, Senin (6/4/2026)
Usai menerima laporan, tim Jatanras Satreskrim Polres Paser langsung melakukan pengejaran. Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku sempat berpindah-pindah lokasi, mulai dari Desa Lolo di Kecamatan Kuaro hingga menuju Kecamatan Long Ikis.
Pelaku diduga berencana kabur ke Balikpapan menggunakan truk. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah polisi menemukan keberadaannya di wilayah Kecamatan Long Kali.

“Pelaku kami amankan di depan SDN 03 Long Kali saat berjalan kaki. Tidak ada perlawanan saat penangkapan, dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” jelas AKP Elnath.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut. Senjata itu sempat diamankan oleh seorang warga yang berusaha melerai kejadian.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 466 terkait penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar mengedepankan penyelesaian konflik secara damai dan tidak menggunakan kekerasan dalam menghadapi permasalahan.(Jay)
- Penulis: Editor


Saat ini belum ada komentar