Sengketa Lahan Hambat Pembangunan Jembatan Lolo–Muara Samu, DPRD Paser Tekan DPUTR dan ATR/BPN
- calendar_month 20 jam yang lalu
- print Cetak

Foto: Rapat dengar pendapat DPRD Paser bersama DPUTR dan ATR/BPN (Jay/kaltimupdatenews)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, Kaltimupdatenews.com-Rencana pembangunan jembatan pada ruas jalan penghubung Kecamatan Kuaro dan Muara Samu masih tertahan akibat persoalan kepemilikan lahan. Menyikapi hal tersebut, DPRD Kabupaten Paser mendesak pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) agar tidak menunda kelanjutan proyek yang dinilai vital bagi masyarakat.
Dorongan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Paser bersama Dinas PUTR dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Paser, yang membahas perkembangan penyelesaian sengketa lahan di lokasi pembangunan.
Ketua Komisi III DPRD Paser, Abdul Aziz, menegaskan bahwa keberadaan jembatan tersebut sangat krusial karena menjadi jalur utama mobilitas warga di dua kecamatan.
“Kalau akses ini terhambat, dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Ini bukan sekadar proyek, tapi kebutuhan dasar warga,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD ingin memastikan tidak ada lagi kendala berarti, terutama dari sisi administrasi lahan, sehingga tahapan pembangunan bisa segera dilanjutkan.
Sementara itu, anggota Komisi III, Raniyanto, menilai masyarakat lebih membutuhkan kepastian pembangunan dibandingkan polemik status lahan yang belum jelas.

“Warga tidak ingin berlarut-larut dalam persoalan ini. Yang mereka tunggu adalah realisasi pembangunan jembatan,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Paser Kasri, yang turut hadir dalam rapat tersebut meminta Dinas PUTR segera menuntaskan verifikasi terkait status sempadan sungai di lokasi tersebut. Ia menekankan bahwa keputusan awal yang telah disepakati sebelumnya harus segera ditindaklanjuti.
“Kalau hasil verifikasi sudah sesuai, tidak ada alasan untuk menunda. Anggaran juga sudah tersedia,” tegasnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi I DPRD Zulfikar Yusliskati, juga menyoroti kinerja ATR/BPN yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Ia menyebut tidak ada perubahan sejak pembahasan pada awal tahun.
“Sejauh ini belum terlihat langkah konkret. Kami tetap berpegang pada hasil rapat sebelumnya,” ujarnya.
Kekhawatiran juga disampaikan anggota Komisi III DPRD Paser, Hamsi. Ia menilai keterlambatan penyelesaian persoalan ini berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Kalau tidak segera diselesaikan, bisa memicu persoalan baru, bahkan berujung pada pembatasan aktivitas di lokasi,” katanya.
Senada, Anggota Komisi III DPRD Paser Andi Muhammad Rizal Ashari meminta ATR/BPN bertindak tegas terhadap sertifikat yang diduga bermasalah.
“Jika sudah jelas ada cacat administrasi, maka harus segera diselesaikan sesuai aturan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala ATR/BPN Kabupaten Paser, Hariyoko, menyatakan bahwa pihaknya masih menjalankan tahapan proses sesuai prosedur.
“Kami sudah melakukan gelar perkara dan peninjauan lapangan. Pemanggilan terhadap pihak terkait juga sudah dilakukan, namun pemilik lahan belum hadir,” jelasnya.
Ia menambahkan, ATR/BPN akan kembali melayangkan pemanggilan. Jika tidak diindahkan, proses akan dilanjutkan dengan penyusunan risalah sebagai bagian dari tahapan pembatalan sertifikat.
“Kami tetap melanjutkan proses. Semua langkah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya (Jay)
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar