Mayoritas Karaoke di Paser Belum Kantongi Izin Lengkap, Aspek Keselamatan Ikut Terancam
- calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
- print Cetak

Foto : Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Paser (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Persoalan perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Paser kembali mencuat. Sejumlah usaha karaoke diduga masih beroperasi tanpa memenuhi persyaratan dasar, memicu kekhawatiran terhadap legalitas dan keselamatan pengunjung.
Hasil pemantauan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku usaha karaoke belum melengkapi dokumen wajib yang menjadi dasar operasional.
Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Paser, Sumargo, mengungkapkan bahwa temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Hampir semua usaha karaoke yang kami pantau belum mengantongi tiga dokumen utama perizinan. Padahal, itu merupakan syarat mendasar sebelum usaha dijalankan,” ujarnya, Rabu (25/3/2026)
Ia menjelaskan, ketiga dokumen yang dimaksud meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disertai Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Menurut Sumargo, KKPR memiliki peran penting dalam memastikan lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang. Tanpa dokumen tersebut, keberadaan usaha dinilai belum memiliki kepastian hukum.
“Jika belum ada KKPR, maka status lokasi usaha itu masih dipertanyakan, apakah sesuai dengan peruntukannya atau tidak,” jelasnya.
Dari sisi lingkungan, usaha karaoke termasuk kategori risiko rendah sehingga cukup melengkapi dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Meski tergolong sederhana, dokumen ini tetap wajib dipenuhi.
“SPPL memang bentuknya pernyataan, tetapi tetap mengikat. Pelaku usaha tidak boleh mengabaikannya,” tegasnya.
Permasalahan lain yang turut disorot adalah aspek bangunan. Banyak usaha karaoke diduga belum mengurus PBG secara benar, bahkan melakukan perubahan bangunan tanpa memperbarui izin.
“Masih ditemukan bangunan yang berdiri tanpa proses perizinan yang semestinya. Bahkan ada yang sudah direnovasi, tetapi izinnya tidak diperbarui,” ungkap Sumargo.
Ia menilai, kondisi tersebut tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung.
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, sejumlah tempat karaoke belum dilengkapi fasilitas keselamatan dasar, seperti jalur evakuasi, ventilasi memadai, maupun sistem proteksi kebakaran.
“Kami melihat ada tempat yang hanya memiliki satu akses keluar. Dalam kondisi darurat, ini tentu sangat berisiko,” katanya.
Sumargo menambahkan, keberadaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) seharusnya menjadi indikator bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan dan kelayakan.
“SLF itu bukti bahwa bangunan sudah melalui pemeriksaan teknis, termasuk jalur evakuasi dan sistem proteksi kebakaran. Tanpa itu, belum ada jaminan bangunan aman digunakan,” jelasnya.
Selain perizinan utama, pelaku usaha juga diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi guna menjamin kebersihan dan kesehatan lingkungan usaha.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperketat pengawasan, sementara pelaku usaha diminta segera memenuhi kewajiban perizinan.
“Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga menyangkut keamanan pengunjung dan keberlangsungan usaha itu sendiri,” tutupnya.(Jay)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar