Evaluasi Perda Diperkuat, Kemenkum Kaltim Perluas Jangkauan Bantuan Hukum
- calendar_month 11 menit yang lalu
- print Cetak

Foto: Muhammad Ikmal Idrus, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur. (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KALTIM, kaltimupdatenews.com-Pemerataan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara masih menghadapi sejumlah kendala, terutama karena belum seluruh kabupaten dan kota memiliki Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi. Kondisi tersebut mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melakukan evaluasi terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi yang telah diterapkan benar-benar mampu memberikan perlindungan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pemberi bantuan hukum.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, mengatakan bantuan hukum merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin terpenuhinya hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan.
“Penyelenggaraan bantuan hukum adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh keadilan tanpa diskriminasi,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).
Menurut Ikmal, efektivitas sebuah peraturan tidak hanya ditentukan oleh proses pembentukannya, tetapi juga oleh manfaat yang dirasakan masyarakat melalui dukungan kelembagaan, penganggaran yang memadai, serta kolaborasi dengan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum.
Data Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur menunjukkan, layanan bantuan hukum di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara saat ini didukung oleh 23 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang diperkuat oleh 143 advokat. Namun, dari total 15 kabupaten dan kota di kedua provinsi tersebut, baru delapan daerah atau sekitar 53 persen yang memiliki OBH terakreditasi. Tujuh daerah lainnya masih belum memiliki lembaga bantuan hukum yang memenuhi standar akreditasi.
Sebagai langkah mengatasi keterbatasan akses tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur mengembangkan Layanan Virtual Tatap Sapa (Lavirtas). Inovasi berbasis digital ini memungkinkan masyarakat, termasuk yang berada di desa, kelurahan, hingga wilayah pedalaman, memperoleh konsultasi hukum, nasihat hukum, serta alternatif penyelesaian perkara secara daring bersama advokat maupun penyuluh hukum.
Ikmal menjelaskan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut setelah memperoleh pendampingan awal dari paralegal yang bertugas di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tingkat desa.
“Keberhasilan suatu regulasi tidak hanya diukur dari proses pembentukannya, tetapi dari sejauh mana regulasi tersebut mampu memberikan manfaat nyata melalui dukungan kelembagaan, penganggaran, serta kolaborasi dengan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum,” katanya.
Ia berharap evaluasi Perda tentang Bantuan Hukum yang dibarengi pemanfaatan layanan digital mampu mengurangi hambatan geografis dalam memperoleh layanan hukum. Dengan demikian, masyarakat kurang mampu maupun kelompok rentan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dapat menikmati akses keadilan yang lebih merata.(*Rbn/Jay)
- Penulis: Editor






Saat ini belum ada komentar