Tembak di Tempat Pelaku Begal Dipersoalkan, Komnas HAM Ingatkan Batas Penggunaan Senjata Api
- calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
- print Cetak

Foto: Ketua Komisi Nasional Hak Aasasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah. (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, kaltim update news.comInstruksi penindakan tegas terhadap pelaku pembegalan oleh Kepolisian Daerah Lampung menuai sorotan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lembaga tersebut mengingatkan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian memiliki batasan hukum dan tidak dapat dilakukan di luar situasi yang benar-benar mendesak.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan aparat penegak hukum wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menangani terduga pelaku tindak pidana. Menurut dia, tindakan penembakan hanya dibenarkan ketika terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa.
“Petugas tidak bisa menggunakan senjata api secara sewenang-wenang terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Ada prosedur dan syarat yang harus dipenuhi,” ujar Anis, Ahad, 17 Mei 2026 mengutip Tempo.com
Ia menjelaskan penggunaan senjata api oleh anggota Polri telah diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa tindakan bersenjata merupakan pilihan terakhir, terutama ketika keselamatan petugas maupun warga berada dalam ancaman langsung.
Anis menilai kebijakan atau pernyataan yang mengarah pada tindakan “tembak di tempat” tanpa mempertimbangkan parameter hukum berpotensi bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
“Penggunaan kekuatan mematikan hanya dimungkinkan ketika situasi membahayakan nyawa. Jika tidak memenuhi unsur itu, tentu tidak dapat dibenarkan,” katanya.
Pernyataan tersebut muncul setelah Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Inspektur Jenderal Helfi Assegaf, memerintahkan tindakan keras terhadap pelaku pembegalan yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Dalam keterangannya pada Jumat, 15 Mei 2026, Helfi menyatakan aparat tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan, terutama setelah adanya korban jiwa dari pihak kepolisian.
“Kami tidak akan memberi ruang terhadap pelaku pembegalan yang membahayakan masyarakat. Tindakan tegas akan dilakukan sesuai situasi di lapangan,” kata Helfi.
Instruksi itu disampaikan setelah Brigadir Kepala Arya Supena tewas ditembak kawanan begal saat berusaha menggagalkan aksi kriminal pada Sabtu, 9 Mei 2026. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung.
Helfi menilai motif ekonomi bukan menjadi faktor dominan dalam kasus pembegalan di Lampung. Berdasarkan temuan kepolisian, sebagian pelaku disebut melakukan kejahatan untuk memperoleh dana membeli narkotika dan zat adiktif lainnya.
“Dalam banyak kasus, hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan narkoba, bukan sekadar memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya.
Komnas HAM mengingatkan bahwa penegakan hukum tetap harus berjalan dalam koridor hukum, dengan memperhatikan asas proporsionalitas dan perlindungan hak asasi manusia, sekalipun menghadapi tindak kriminal yang menimbulkan keresahan publik.(rbn/Jay/tempo.com)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar