SMSI dan MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat
- calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
- print Cetak

Foto:Ketua Umum SMSI, Firdaus saat berkunjung ke Mahkamah Agung RI (doc SMSI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, kaltimupdatenews.com-Mahkamah Agung (MA) RI membuka peluang kerja sama dengan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dalam penguatan program pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikat. Inisiatif tersebut dibahas dalam audiensi di Gedung MA, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Pertemuan tersebut membahas rencana pelibatan insan media dalam ekosistem mediasi sebagai upaya memperluas literasi hukum sekaligus mengurangi beban perkara di pengadilan.
Ketua MA Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menerima langsung rombongan SMSI. Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi SMSI Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 tentang usulan kerja sama pelatihan mediator di berbagai daerah.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, menilai media siber memiliki posisi strategis dalam memperluas pemahaman masyarakat terhadap penyelesaian sengketa secara damai.
Menurutnya, jaringan media yang dimiliki SMSI dapat menjadi sarana edukasi publik agar masyarakat tidak selalu memandang pengadilan sebagai satu-satunya jalan penyelesaian konflik.
“Melalui jaringan SMSI di 35 provinsi, kami ingin ikut mendorong lahirnya mediator-mediator yang memahami semangat perdamaian dan musyawarah dalam menyelesaikan sengketa,” kata Firdaus.
Ia juga menegaskan bahwa program pelatihan yang diusulkan akan disusun dengan mengacu pada standar etika internasional serta pedoman kode etik nasional, sehingga menghasilkan mediator yang profesional dan berintegritas.
“Prinsip seperti independensi, integritas, dan ketidakberpihakan akan menjadi fondasi utama dalam setiap pelatihan yang kami dorong,” tambahnya.

Firdaus menyebut SMSI siap mendukung agenda Mahkamah Agung dalam memperkuat budaya mediasi di Indonesia melalui jaringan media yang dimiliki di berbagai daerah.
Sementara itu, Ketua MA Sunarto menekankan pentingnya perubahan paradigma masyarakat dalam memandang proses peradilan, dari sekadar mencari kemenangan menjadi upaya mencari penyelesaian yang adil dan damai.
“Banyak pihak masih datang ke pengadilan dengan orientasi menang atau kalah. Padahal, esensi peradilan adalah menemukan keadilan, bukan sekadar memenangkan salah satu pihak,” ujar Sunarto.
Ia juga mengapresiasi contoh penerapan mediasi di New South Wales (NSW), Australia, yang dinilai berhasil menyelesaikan mayoritas sengketa tanpa harus masuk ke tahap persidangan.
“Di beberapa negara, mediasi sudah menjadi budaya. Sekitar 80 persen perkara dapat selesai tanpa proses litigasi panjang,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir sejumlah pejabat MA, di antaranya Hakim Agung Heru Pramono serta jajaran Biro Hukum dan Humas MA, hakim tinggi, dan hakim yustisial.
Dari pihak SMSI, turut mendampingi Ketua Umum antara lain unsur dewan penasihat, wakil sekretaris jenderal, bendahara, serta jajaran humas dan direktur media.
SMSI dalam usulannya menawarkan tiga fokus kerja sama, yakni penyusunan kurikulum pelatihan mediator, pengembangan sistem sertifikasi yang diakui MA, serta pelaksanaan pelatihan berkala di berbagai daerah.
Melalui rencana kerja sama ini, kedua pihak berharap budaya mediasi dapat semakin mengakar di masyarakat sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang cepat, efektif, dan berorientasi pada perdamaian.(*jay)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar