Perselisihan di Warung Berujung Maut, Pria di Desa Riwang Tewas Ditikam
- calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
- print Cetak

Foto: Ilustrasi penikaman di Desa Riwang Kec, batu Engau, Kab. Paser (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Dugaan tindak penganiayaan yang berujung maut terjadi di Dusun Lawas, Desa Riwang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser. Seorang pria berinisial A.M. (46) meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk, sementara aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (18/5/2026) dan langsung ditangani personel Polsek Batu Engau usai menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 12.39 WITA. Polisi kemudian menuju lokasi untuk mengamankan situasi serta melakukan penyelidikan awal.
Kapolsek Batu Engau AKP Hadi Purwanto mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti informasi yang diterima guna memastikan kondisi di tempat kejadian perkara tetap terkendali sekaligus mengumpulkan bahan keterangan awal.
“Begitu laporan diterima, personel langsung kami kerahkan untuk melakukan penanganan di lokasi, termasuk mengamankan area kejadian dan meminta keterangan awal dari pihak-pihak yang berada di sekitar tempat kejadian,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026)
Berdasarkan pemeriksaan awal, korban mengalami luka tusuk di bagian dada kiri dan pinggang kiri yang diduga berasal dari senjata tajam. Korban sempat mendapat penanganan medis di Puskesmas Riwang sebelum akhirnya dirujuk ke RS Pratama Kerang. Namun, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S.B.S. (44) yang kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Batu Engau. Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas, di antaranya sebilah badik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut serta pakaian milik korban dan pelapor.

Hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan adanya perselisihan yang bermula di sebuah warung. Saat itu, korban bersama M.I. (18) disebut datang dengan tujuan mencari pekerjaan. Namun, percakapan antara korban dan terduga pelaku berkembang menjadi pertengkaran yang diduga berakhir dengan aksi penikaman.
Menurut AKP Hadi, polisi masih mendalami keterangan para saksi untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi kejadian.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berlangsung untuk memperjelas rangkaian peristiwa, termasuk motif dan keterlibatan pihak-pihak yang ada di lokasi,” katanya.
Selain memeriksa saksi, aparat kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna melengkapi alat bukti penyidikan. Polisi juga memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, S.B.S. disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
AKP Hadi turut mengingatkan masyarakat untuk menghindari penyelesaian masalah melalui kekerasan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum maupun korban jiwa.
“Setiap persoalan sebaiknya diselesaikan secara baik-baik dan tidak dengan tindakan emosional, karena dampaknya bisa sangat fatal bagi semua pihak,” ujarnya (Jay)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar