Pengalihan 49 Ribu Peserta BPJS Picu Polemik, Pemkot Samarinda Angkat Suara
- calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
- print Cetak

Foto: Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SAMARINDA, kaltimupdatenews.com -Polemik pengalihan puluhan ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencuat di Kalimantan Timur. Pemerintah Kota Samarinda secara tegas menolak kebijakan Pemerintah Provinsi yang menghentikan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga tidak mampu di kota tersebut.
Kebijakan itu tertuang dalam surat Pemprov Kaltim tertanggal 5 April 2026 yang mengatur pengembalian kepesertaan BPJS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kepada pemerintah kabupaten/kota. Selain Samarinda, kebijakan serupa juga berdampak pada Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Berau.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menilai langkah tersebut tidak mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan berisiko langsung terhadap masyarakat miskin.
“Situasi ini jelas memberatkan daerah. Dalam kondisi anggaran yang sudah berjalan, tiba-tiba muncul kewajiban baru yang nilainya sangat besar,” kata Andi Harun, Jumat (10/4/2026).
Ia menekankan bahwa peserta yang kini dialihkan sebelumnya justru ditetapkan oleh pemerintah provinsi, sehingga tidak logis jika tanggung jawabnya dilepas begitu saja.
“Dari awal ini merupakan kebijakan provinsi, bukan inisiatif kota. Karena itu, tidak tepat jika sekarang bebannya dialihkan sepenuhnya ke kami,” tegasnya.
Menurut Andi Harun, istilah redistribusi yang digunakan dalam kebijakan tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Kalau dicermati, ini lebih menyerupai pemindahan kewajiban pembiayaan, bukan sekadar penataan ulang data peserta,” katanya.
Pemkot Samarinda juga menyoroti potensi dampak sosial dari kebijakan itu, terutama terhadap akses layanan kesehatan masyarakat tidak mampu.
“Yang kami khawatirkan adalah masyarakat yang selama ini terjamin tiba-tiba kehilangan perlindungan. Itu konsekuensi yang tidak bisa dianggap ringan,” ujarnya.
Selain substansi kebijakan, Pemkot menilai proses pengambilan keputusan juga bermasalah karena tidak melalui koordinasi yang memadai.
“Kebijakan sebesar ini semestinya dibahas bersama. Daerah perlu dilibatkan, bukan hanya menerima keputusan yang sudah jadi,” kata Andi Harun.
Ia juga mengingatkan bahwa pengalihan tanggung jawab tanpa dukungan anggaran berpotensi menyalahi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Penugasan tanpa dukungan pembiayaan itu berisiko menimbulkan masalah baru, baik dari sisi fiskal maupun pelayanan publik,” tambahnya.
Atas dasar itu, Pemkot Samarinda secara resmi menyampaikan penolakan dan meminta agar kebijakan tersebut ditinjau kembali. Pemerintah kota juga mendorong adanya pembahasan bersama untuk mencari solusi yang dinilai lebih adil dan berkelanjutan.(*rbn)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar