Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kaltim » Pengalihan 49 Ribu Peserta BPJS Picu Polemik, Pemkot Samarinda Angkat Suara

Pengalihan 49 Ribu Peserta BPJS Picu Polemik, Pemkot Samarinda Angkat Suara

  • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SAMARINDA, kaltimupdatenews.com -Polemik pengalihan puluhan ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencuat di Kalimantan Timur. Pemerintah Kota Samarinda secara tegas menolak kebijakan Pemerintah Provinsi yang menghentikan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga tidak mampu di kota tersebut.

Kebijakan itu tertuang dalam surat Pemprov Kaltim tertanggal 5 April 2026 yang mengatur pengembalian kepesertaan BPJS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kepada pemerintah kabupaten/kota. Selain Samarinda, kebijakan serupa juga berdampak pada Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Berau.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menilai langkah tersebut tidak mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan berisiko langsung terhadap masyarakat miskin.
“Situasi ini jelas memberatkan daerah. Dalam kondisi anggaran yang sudah berjalan, tiba-tiba muncul kewajiban baru yang nilainya sangat besar,” kata Andi Harun, Jumat (10/4/2026).

Ia menekankan bahwa peserta yang kini dialihkan sebelumnya justru ditetapkan oleh pemerintah provinsi, sehingga tidak logis jika tanggung jawabnya dilepas begitu saja.

“Dari awal ini merupakan kebijakan provinsi, bukan inisiatif kota. Karena itu, tidak tepat jika sekarang bebannya dialihkan sepenuhnya ke kami,” tegasnya.

Menurut Andi Harun, istilah redistribusi yang digunakan dalam kebijakan tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Kalau dicermati, ini lebih menyerupai pemindahan kewajiban pembiayaan, bukan sekadar penataan ulang data peserta,” katanya.

Pemkot Samarinda juga menyoroti potensi dampak sosial dari kebijakan itu, terutama terhadap akses layanan kesehatan masyarakat tidak mampu.

“Yang kami khawatirkan adalah masyarakat yang selama ini terjamin tiba-tiba kehilangan perlindungan. Itu konsekuensi yang tidak bisa dianggap ringan,” ujarnya.

Selain substansi kebijakan, Pemkot menilai proses pengambilan keputusan juga bermasalah karena tidak melalui koordinasi yang memadai.

“Kebijakan sebesar ini semestinya dibahas bersama. Daerah perlu dilibatkan, bukan hanya menerima keputusan yang sudah jadi,” kata Andi Harun.

Ia juga mengingatkan bahwa pengalihan tanggung jawab tanpa dukungan anggaran berpotensi menyalahi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Penugasan tanpa dukungan pembiayaan itu berisiko menimbulkan masalah baru, baik dari sisi fiskal maupun pelayanan publik,” tambahnya.

Atas dasar itu, Pemkot Samarinda secara resmi menyampaikan penolakan dan meminta agar kebijakan tersebut ditinjau kembali. Pemerintah kota juga mendorong adanya pembahasan bersama untuk mencari solusi yang dinilai lebih adil dan berkelanjutan.(*rbn)

  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rencana Pengangkatan SPPG Jadi PPPK Disorot DPRD Kaltim, Potensi Timbulkan Kecemburuan Honorer

    Rencana Pengangkatan SPPG Jadi PPPK Disorot DPRD Kaltim, Potensi Timbulkan Kecemburuan Honorer

    • 0Komentar

    KALTIM, Kaltimupdatenews.com-Rencana pemerintah untuk mengangkat tenaga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Februari 2026 mendatang mendapat sorotan serius dari DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Anggota legislatif menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan tenaga honorer lintas sektor yang telah lama mengabdi. Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, […]

  • Tambang Ilegal Kembali Beroperasi, 3.000 Ton Batu Bara Ditemukan di Konsesi PT Bramasta Sakti

    Tambang Ilegal Kembali Beroperasi, 3.000 Ton Batu Bara Ditemukan di Konsesi PT Bramasta Sakti

    • 0Komentar

    KUKAR, Kaltimupdatenews.com-Aktivitas penambangan batu bara ilegal kembali ditemukan di dalam wilayah konsesi PT Bramasta Sakti di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Sekitar 3.000 ton batu bara ditemukan menumpuk di lahan perusahaan yang berada di Desa Jonggon Jaya dan Desa Margahayu. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa penambangan tanpa izin masih terus berlangsung […]

  • Api Mengamuk Dini Hari di Tanah Grogot, Rumah dan Kontrakan Ludes, Kerugian Rp860 Juta

    Api Mengamuk Dini Hari di Tanah Grogot, Rumah dan Kontrakan Ludes, Kerugian Rp860 Juta

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com – Warga Jalan Hos Cokroaminoto RT 012 RW 05, Kelurahan Tanah Grogot, dikejutkan oleh kebakaran hebat yang terjadi saat sebagian besar warga masih terlelap, Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 01.55 WITA. Api yang muncul secara tiba-tiba itu dengan cepat melalap rumah dan bangunan kontrakan di kawasan tersebut. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten […]

  • Operasi Antik Mahakam 2026, Polres Paser Intensifkan Pengawasan THM, Tes Urine Pengunjung Seluruhnya Negatif

    Operasi Antik Mahakam 2026, Polres Paser Intensifkan Pengawasan THM, Tes Urine Pengunjung Seluruhnya Negatif

    • 0Komentar

    TANA PASER,kaltimupdatenews.com-Upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus digencarkan Polres Paser selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Salah satu langkah yang dilakukan ialah memperketat pengawasan di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Tanah Grogot melalui patroli terpadu bersama TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (27/7/2026) malam. Dari hasil pemeriksaan, seluruh […]

  • Wujudkan Paser Tuntas, Pemkab Paser Optimalkan Pembiayaan Infrastruktur Tahun Jamak

    Wujudkan Paser Tuntas, Pemkab Paser Optimalkan Pembiayaan Infrastruktur Tahun Jamak

    • 0Komentar

    TANA PASER, Kaltimupdatenews.com-Pemerintah Kabupaten Paser menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan melalui skema pembiayaan pembangunan tahun jamak (multiyears). Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Paser, H. Ikhwan Antasari, usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Paser dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Tahun Jamak, Senin (15/6/2026) Dalam rapat […]

  • Bupati Fahmi Resmikan Venue Padel Pertama di Paser

    Bupati Fahmi Resmikan Venue Padel Pertama di Paser

    • 0Komentar

    TANA PASER,kaltimupdatenews.com-Paser kini resmi masuk dalam peta olahraga padel Indonesia. Seratai Green’s Padel, fasilitas padel pertama di kabupaten ini, resmi beroperasi setelah diresmikan Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, Senin (9/2/2026) sore, di kawasan Seratai Sport Center, Jalan KH Agus Salim, Tanah Grogot. Peresmian ditandai dengan pemotongan pita dan penandatanganan prasasti oleh Bupati Fahmi. Momen bersejarah […]

expand_less