Empat Paket Sabu Ditemukan dalam Mobil, Warga Sepaku Diamankan Polisi
- calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
- print Cetak

Foto: Barang bukti yang diamankan Polsek Sepaku. (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PPU, kaltimupdatenews.com-Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sepaku kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial EHP (25) diamankan jajaran Polsek Sepaku setelah kedapatan membawa empat paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam mobil yang dikendarainya.
Penangkapan berlangsung di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sabtu (13/6/2026) malam. Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas terkait peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Setelah menerima informasi, personel Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Sepaku melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang dicurigai sekitar pukul 21.30 Wita.
Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin menjelaskan, penggeledahan terhadap kendaraan yang dikendarai tersangka membuahkan hasil. Petugas menemukan empat paket yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,97 gram yang disembunyikan di beberapa bagian mobil.
“Barang bukti yang kami amankan berupa empat paket yang diduga sabu beserta sejumlah perlengkapan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujarnya, Rabu (17/6/2026)
Selain paket sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp450 ribu yang diduga berasal dari transaksi narkotika, satu alat hisap sabu, plastik klip, dua unit telepon seluler, dompet, dan kendaraan yang digunakan saat pelaku beraktivitas.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang di Kota Balikpapan. Informasi itu kini tengah ditindaklanjuti oleh penyidik untuk mengungkap asal-usul barang sekaligus kemungkinan adanya jaringan yang terlibat.
Menurut Syarifuddin, penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri pemasok maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
“Kami akan mendalami sumber barang dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan ini. Proses pengembangan masih terus berjalan,” katanya.
Ia menambahkan, langkah penegakan hukum terhadap peredaran narkotika menjadi penting mengingat Kecamatan Sepaku merupakan kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mengalami pertumbuhan aktivitas masyarakat cukup pesat.
Saat ini EHP telah ditahan di Polsek Sepaku untuk menjalani proses hukum. Atas dugaan perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*rbn/jay)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar