Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum dan Kriminal » Pengedar Sabu di Muara Komam Simpan 3 Senpi Rakitan, Polisi Paser Dalami Keterkaitan Kasus

Pengedar Sabu di Muara Komam Simpan 3 Senpi Rakitan, Polisi Paser Dalami Keterkaitan Kasus

  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANA PASER, kaltimupdatenews.com- Penanganan kasus dugaan peredaran narkotika di Desa Uko, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, terus bergulir. Dari hasil pengembangan penyidikan, aparat kepolisian menemukan tiga pucuk senjata api (senpi) rakitan yang disimpan di rumah terduga pelaku berinisial E.J. (44).

Penggeledahan dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser melalui Unit Jatanras pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 20.15 Wita. Saat itu, petugas memeriksa kediaman tersangka yang sebelumnya diamankan dalam perkara sabu.

E.J. lebih dulu ditangkap atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 57,74 gram serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil transaksi. Dari pemeriksaan lanjutan dan informasi masyarakat, penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Elnath Splendidta mengatakan, pengungkapan kepemilikan senjata api rakitan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas melanggar hukum di wilayah tersebut.

“Sejak Senin (23/2/2026) pukul 10.00 Wita, anggota Unit Jatanras telah melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah pada tersangka. Saat penggeledahan yang disaksikan kepala desa setempat, ditemukan tiga pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya,” jelas Elnath, Jumat (27/2/2026).

Adapun tiga senpi rakitan itu terdiri atas satu laras pendek berwarna hitam, satu laras pendek warna cokelat silver, dan satu laras panjang berwarna cokelat. Selain itu, petugas turut mengamankan enam butir amunisi serta satu botol plastik berwarna putih yang diduga berkaitan dengan barang bukti.

Menurut Elnath, penyidik kini mendalami asal-usul senjata api tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun dugaan penggunaannya dalam tindak pidana tertentu.

Atas perbuatannya, E.J. dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Paser guna proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pendalaman untuk memastikan ada tidaknya keterkaitan dengan jaringan lain.

Kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang berpotensi mengancam keamanan masyarakat.

“Baik kasus narkotika maupun kepemilikan senjata api ilegal, semuanya akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Elnath.(rbn)

  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkelahian di Area Galangan Kapal Palaran Tewaskan Seorang Pria

    Perkelahian di Area Galangan Kapal Palaran Tewaskan Seorang Pria

    • 0Komentar

    KALTIM, kaltimupdatenews.com-Dugaan aksi pencurian di kawasan galangan kapal, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, berujung maut. Seorang pria yang diduga hendak mencuri barang milik perusahaan tewas setelah terlibat perkelahian dengan penjaga malam, Minggu (10/5/2026) dini hari. Peristiwa tersebut kini masih dalam penyelidikan Polsek Palaran. Polisi juga telah mengamankan penjaga malam yang terlibat dalam insiden berdarah itu guna […]

  • TMMD Ke-129 Dorong Pembangunan Desa Biu, Buka Akses Jalan hingga Tingkatkan Kesejahteraan Warga

    TMMD Ke-129 Dorong Pembangunan Desa Biu, Buka Akses Jalan hingga Tingkatkan Kesejahteraan Warga

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Upaya mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah pedesaan kembali diwujudkan melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun 2026. Desa Biu, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, menjadi lokasi pelaksanaan program terpadu yang tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Program yang digelar Kodim 0904/Paser itu resmi […]

  • Edukasi Keselamatan Sejak Dini, Satpolairud Polres Paser Sambut Kunjungan Siswa TK

    Edukasi Keselamatan Sejak Dini, Satpolairud Polres Paser Sambut Kunjungan Siswa TK

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Suasana ceria terlihat di Markas Satpolairud Polres Paser saat puluhan siswa TK Negeri 02 Tanah Grogot berkunjung dalam program Polisi Sahabat Anak, Rabu (15/4/2026). Kegiatan ini menjadi sarana edukasi awal bagi anak-anak tentang keselamatan di perairan sekaligus mengenal lebih dekat tugas kepolisian. Sebanyak 59 siswa bersama guru pendamping mengikuti kegiatan yang berlangsung sejak […]

  • Bisnis Gelap Buoy Ilegal di Mahakam, Tarif Fantastis hingga Aparat Bingung Bertindak

    Bisnis Gelap Buoy Ilegal di Mahakam, Tarif Fantastis hingga Aparat Bingung Bertindak

    • 0Komentar

    SAMARINDA, kaltimupdatenews.com – Praktik pungutan liar (pungli) berkedok penyewaan tambatan kapal (buoy) ilegal di sepanjang alur Sungai Mahakam, Kota Samarinda, terus menggurita dan menimbulkan keresahan di kalangan pelaku pelayaran sungai. Meski telah lama disorot dan diduga berkontribusi terhadap insiden tertabraknya Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), hingga kini sedikitnya 12 titik buoy ilegal masih beroperasi tanpa penindakan […]

  • Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI Paser 2026–2029

    Refleksi Profesi Menuju Konferkab PWI Paser 2026–2029

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Pelaksanaan Konferensi Kabupaten (Konferkab) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Paser tinggal menghitung hari. Forum musyawarah tertinggi organisasi wartawan di tingkat daerah ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, pada 7–8 Juni 2026. Agenda tersebut rencananya dipadukan antara proses pemilihan ketua dan pelantikan pengurus. Berdasarkan informasi yang saya peroleh, Konferkab akan berlangsung pada Minggu, sementara pelantikan […]

  • Fathur Rahman Sebut Pernah Ditawari Rp50 Juta untuk Mundur dari Komando Aksi 214

    Fathur Rahman Sebut Pernah Ditawari Rp50 Juta untuk Mundur dari Komando Aksi 214

    • 0Komentar

    KALTIM, kaltimupdatenews.com-Dugaan upaya pelemahan gerakan massa menjelang Aksi 214 di Samarinda mencuat ke publik. Jenderal Lapangan (Jenlap) Aliansi Rakyat Kaltim (ARK), Fathur Rahman, mengaku pernah menerima tawaran uang puluhan juta rupiah agar melepaskan posisinya sebagai komando lapangan. Pengakuan tersebut disampaikan Fathur seusai diskusi publik bertajuk “Kepung 7 Fraksi DPRD Kaltim: Menguji Keberanian dan Integritas DPRD […]

expand_less