Pemkab Kukar Perketat Penggunaan Kendaraan Dinas demi Efisiensi Anggaran
- calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
- print Cetak

Foto : Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KUKAR- kaltimupdate news. Com-Upaya penghematan anggaran terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan membatasi operasional kendaraan dinas hingga separuh dari penggunaan normal. Kebijakan ini difokuskan untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) yang selama ini menjadi salah satu komponen belanja terbesar di lingkungan pemerintah daerah.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap arah kebijakan nasional yang mendorong efisiensi belanja operasional, khususnya pada penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN).
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa pembatasan ini bukan sekadar penghematan, tetapi juga upaya mengoptimalkan penggunaan fasilitas negara agar lebih tepat guna.
Ia menjelaskan bahwa setiap organisasi perangkat daerah (OPD) kini diminta menyesuaikan penggunaan kendaraan dinas dengan kebutuhan riil di lapangan. Penggunaan yang tidak mendesak akan dikurangi, sementara kegiatan prioritas tetap difasilitasi.
“Pembatasan ini dilakukan agar konsumsi BBM bisa ditekan dan anggaran yang ada dapat digunakan lebih efektif sesuai kebutuhan masing-masing OPD,” kata Sunggono, Kamis (2/3/2026).
Selain pembatasan jumlah operasional, pemerintah daerah juga memperketat mekanisme perizinan. Setiap penggunaan kendaraan dinas wajib mendapat persetujuan atasan langsung sebagai bentuk pengawasan internal.
Dengan sistem tersebut, diharapkan tidak ada lagi penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan pekerjaan.
“Pengendalian ini sekaligus menjadi langkah preventif terhadap potensi pemborosan anggaran, ” ujarnya.
Meski demikian, Pemkab Kukar memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu jalannya pelayanan publik. Aktivitas pemerintahan tetap berjalan seperti biasa, dengan penyesuaian pada pola penggunaan kendaraan.
Di sisi lain, opsi penggunaan transportasi umum bagi ASN masih menjadi pertimbangan. Keterbatasan moda transportasi di Tenggarong dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam penerapan kebijakan tersebut.
“Sebagai solusi sementara, ASN yang tidak memiliki kepentingan dinas mendesak dianjurkan menggunakan kendaraan pribadi, ” Imbuhnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan efisiensi signifikan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendukung pengendalian konsumsi energi di tingkat lokal.(rbn)
- Penulis: Editor


Saat ini belum ada komentar