Menang Lelang Tapi Tak Bayar, Puluhan Mobil Dinas Paser Kembali Dilepas
- calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
- print Cetak

Foto: Puluhan mobil dinas yang siap dilelang kembali (Jay/kaltimupdatenews)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser kembali melelang puluhan kendaraan dinas yang sudah tidak lagi digunakan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan serta optimalisasi barang milik daerah (BMD) agar lebih efektif dan bernilai guna.
Pelaksanaan lelang dilakukan melalui kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan, yang menangani seluruh tahapan mulai dari penilaian hingga proses pelelangan secara terbuka kepada publik.
Kepala Bidang Pengelolaan BMD Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser, Muhammad Arully, mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu hasil penilaian aset sebagai dasar pelaksanaan lelang tahun berjalan.
“Kami telah mengajukan permohonan penilaian ke KPKNL. Setelah hasilnya keluar, proses berikutnya adalah pelaksanaan lelang secara terbuka,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme lelang sepenuhnya mengikuti ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan secara transparan. Masyarakat umum pun diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses tersebut selama memenuhi persyaratan administrasi.

Namun demikian, Arully menyoroti masih adanya peserta lelang yang tidak menuntaskan kewajibannya setelah dinyatakan sebagai pemenang.
“Masih ditemukan pemenang lelang yang tidak melunasi pembayaran hingga batas waktu. Dalam kondisi seperti itu, statusnya dinyatakan gugur dan uang jaminan menjadi milik negara,” tegasnya.
Berdasarkan data tahun 2025, pada periode April terdapat 14 unit kendaraan yang dilelang dan 13 unit di antaranya berhasil terjual. Sementara pada lelang Desember, dari total 43 unit yang ditawarkan, sebanyak 30 unit berhasil dilepas kepada pemenang lelang.
Adapun kendaraan yang belum terjual maupun yang batal dilunasi oleh pemenang, akan kembali diikutsertakan dalam lelang tahun 2026.
“Unit yang belum laku atau tidak dilunasi akan kami ajukan kembali untuk dilelang tahun ini,” jelasnya.
BKAD Paser juga mengingatkan calon peserta lelang agar memahami seluruh ketentuan, terutama terkait kewajiban pelunasan setelah memenangkan lelang.
“Peserta wajib menyetor uang jaminan. Jika sudah menang tetapi tidak melunasi, maka jaminan tersebut hangus. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya (Jay)
- Penulis: Admin


Saat ini belum ada komentar