Warga Sigap, Pelaku Pencabulan Anak di Long Ikis Ditangkap Sebelum Kabur
- calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
- print Cetak

Foto: ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, kaltimupdatenews.com – Jajaran Polres Paser mengamankan seorang pria berinisial A.D.P. (39) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena melibatkan anak-anak, sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, di area lahan pembibitan kelapa sawit di Kecamatan Long Ikis. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, korban diketahui pulang ke rumah dalam kondisi ketakutan, sehingga keluarga segera menanyakan apa yang terjadi.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kapolsek Long Ikis, Iptu Selamet Hafidin, membenarkan kejadian tersebut. “Berdasarkan keterangan awal korban, terduga pelaku mengajak korban keluar rumah sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan cabul di lokasi pembibitan kelapa sawit,” ujar Selamet Hafidin, Minggu, (15/2/2026).
Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera mengamankan A.D.P. dan menyerahkannya ke pihak kepolisian. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Paser. “Korban bersama keluarganya telah diarahkan untuk membuat laporan resmi guna penanganan lanjutan,” ujar Selamet.
Menurut Kapolsek Long Ikis, penanganan kasus ini menjadi prioritas utama. “Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan kami pastikan korban mendapatkan pendampingan secara profesional,” tegasnya.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 415 atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak. Kedua pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 9 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak setiap bentuk kekerasan terhadap anak secara transparan dan profesional. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing melalui call center 110 Polres Paser, yang dapat diakses secara gratis.
Kepolisian berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak tidak akan ditoleransi.
“Kami mengimbau orang tua dan masyarakat untuk selalu mengawasi anak-anaknya, serta melaporkan jika mengetahui hal mencurigakan,” pungkas Kapolsek.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh warga Long Ikis dan sekitarnya akan pentingnya kewaspadaan terhadap keselamatan anak-anak. Aparat kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus ditegakkan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.(Jay)
- Penulis: editor



Saat ini belum ada komentar