Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kaltim » Warga Sigap, Pelaku Pencabulan Anak di Long Ikis Ditangkap Sebelum Kabur

Warga Sigap, Pelaku Pencabulan Anak di Long Ikis Ditangkap Sebelum Kabur

  • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANA PASER, kaltimupdatenews.com – Jajaran Polres Paser mengamankan seorang pria berinisial A.D.P. (39) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena melibatkan anak-anak, sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, di area lahan pembibitan kelapa sawit di Kecamatan Long Ikis. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, korban diketahui pulang ke rumah dalam kondisi ketakutan, sehingga keluarga segera menanyakan apa yang terjadi.

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kapolsek Long Ikis, Iptu Selamet Hafidin, membenarkan kejadian tersebut. “Berdasarkan keterangan awal korban, terduga pelaku mengajak korban keluar rumah sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan cabul di lokasi pembibitan kelapa sawit,” ujar Selamet Hafidin, Minggu, (15/2/2026).

Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera mengamankan A.D.P. dan menyerahkannya ke pihak kepolisian. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Paser. “Korban bersama keluarganya telah diarahkan untuk membuat laporan resmi guna penanganan lanjutan,” ujar Selamet.

Menurut Kapolsek Long Ikis, penanganan kasus ini menjadi prioritas utama. “Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan kami pastikan korban mendapatkan pendampingan secara profesional,” tegasnya.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 415 atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak. Kedua pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 9 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak setiap bentuk kekerasan terhadap anak secara transparan dan profesional. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing melalui call center 110 Polres Paser, yang dapat diakses secara gratis.

Kepolisian berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak tidak akan ditoleransi.

“Kami mengimbau orang tua dan masyarakat untuk selalu mengawasi anak-anaknya, serta melaporkan jika mengetahui hal mencurigakan,” pungkas Kapolsek.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh warga Long Ikis dan sekitarnya akan pentingnya kewaspadaan terhadap keselamatan anak-anak. Aparat kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus ditegakkan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.(Jay)

  • Penulis: editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Pertiga Pekerja di PPU Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

    Dua Pertiga Pekerja di PPU Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

    • 0Komentar

    PPU, kaltimupdatenews.com-Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menghadapi tantangan besar. Hingga pertengahan 2026, sebanyak 97.136 pekerja atau sekitar 66,28 persen dari total 146.545 pekerja di daerah tersebut tercatat belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi Tim Optimalisasi Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang […]

  • 36 Tim Ramaikan Angkringan Championship MLBB, Semarakkan Sambut Porprov Kaltim

    36 Tim Ramaikan Angkringan Championship MLBB, Semarakkan Sambut Porprov Kaltim

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Suasana kawasan Gentung Temiang, Kilometer 5, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, mendadak ramai oleh persaingan sengit para pemain Mobile Legends: Bang Bang (MLBB), Sabtu (8/8/2026) malam. Sebanyak 36 tim turun bertanding dalam Angkringan Championship MLBB yang berlangsung 8–9 Agustus 2026. Digelar Forum UMKM Gentung Temiang, kompetisi tersebut menjadi bagian dari cara masyarakat menyambut […]

  • Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Babulu Bangun Keakraban dengan Warga Lewat Lomba Mancing Galatama

    Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Babulu Bangun Keakraban dengan Warga Lewat Lomba Mancing Galatama

    • 0Komentar

    PPU, kaltimupdatenews.com-Momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dimanfaatkan Polsek Babulu untuk semakin mendekatkan diri kepada masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan Lomba Mancing Galatama yang digelar di Kolam Pemancingan Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Minggu (14/6/2026). Kegiatan yang berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban itu diikuti 32 peserta dari berbagai kalangan […]

  • Wabup Ikhwan Kukuhkan PAW Kades Atang Pait dan Anggota BPD Lima Desa di Paser

    Wabup Ikhwan Kukuhkan PAW Kades Atang Pait dan Anggota BPD Lima Desa di Paser

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com- Pemerintah Kabupaten Paser kembali melakukan penguatan struktur pemerintahan desa. Wakil Bupati Ikhwan Antasari resmi melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Atang Pait serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari lima desa, Kamis (26/2/2026). Adapun lima desa yang dimaksud adalah Janju, Krayan Sentosa, Sebakung Taka, Pengguren Jaya, dan Segendang. Prosesi pelantikan berlangsung […]

  • Pemkab Kukar Ingatkan ASN Tak Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

    Pemkab Kukar Ingatkan ASN Tak Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

    • 0Komentar

    KUKAR, kaltimupdatenews.com-Menjelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menyalahgunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, terutama untuk mudik atau perjalanan jauh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan hingga memasuki pekan ketiga Ramadan, pemerintah daerah belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah pusat terkait pembatasan penggunaan kendaraan dinas […]

  • Polres Paser Siagakan 311 Personel untuk Pengamanan Iduladha 1447 Hijriah

    Polres Paser Siagakan 311 Personel untuk Pengamanan Iduladha 1447 Hijriah

    • 0Komentar

    TANA PASER-Pengamanan malam takbir hingga pelaksanaan Salat Iduladha 1447 Hijriah di Kabupaten Paser dipastikan berlangsung dengan pengawasan ketat. Sebanyak 311 personel gabungan disiagakan oleh Polres Paser bersama unsur lintas instansi guna menjaga keamanan masyarakat selama momentum Hari Raya Kurban. Kesiapan pengamanan tersebut ditandai melalui apel gabungan yang digelar di halaman Mako Polres Paser, Tanah Grogot, […]

expand_less