Ancaman PHK Bayangi Industri Tambang Kaltim, Disnakertrans Tekankan Dialog Pekerja dan Perusahaan
- calendar_month Senin, 1 Jun 2026
- print Cetak

Foto: Ilustrasi aktivitas perlintasan kapal di alur Sungai Mahakam (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KALTIM, kaltimupdatenews.com-Tekanan terhadap industri pertambangan di Kalimantan Timur mulai memunculkan kekhawatiran baru di sektor ketenagakerjaan. Perlambatan aktivitas usaha dan kebijakan efisiensi yang dilakukan sejumlah perusahaan disebut berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kerja di sektor tambang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, meminta perusahaan tidak terburu-buru mengambil langkah pengurangan tenaga kerja ketika menghadapi tekanan usaha. Ia menekankan pentingnya perundingan antara pekerja dan pengusaha sebagai jalan penyelesaian awal sebelum opsi PHK diputuskan.
“Jangan langsung menjadikan PHK sebagai pilihan utama. Musyawarah antara perusahaan dan pekerja harus didahulukan agar ada upaya pencegahan,” ujar Rozani, Senin, (1/6/2026).
Menurut Rozani, sektor pertambangan yang selama ini menjadi motor penggerak ekonomi daerah sedang menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari penurunan produksi, hambatan terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga langkah efisiensi yang diterapkan perusahaan.
Kondisi tersebut, kata dia, dapat memengaruhi keberlangsungan hubungan kerja apabila perusahaan mengalami tekanan operasional maupun finansial.
Ia mengingatkan, bila kondisi perusahaan benar-benar tidak memungkinkan untuk mempertahankan seluruh tenaga kerja, proses PHK harus dilakukan secara terbuka serta mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kalau pada akhirnya tidak bisa dihindari, prosedurnya harus jelas dan dilaporkan kepada instansi ketenagakerjaan. Hak pekerja juga wajib dipenuhi,” katanya.
Selain memastikan perlindungan hak pekerja, Disnakertrans mendorong pekerja terdampak memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk menopang kebutuhan ekonomi selama mencari pekerjaan baru.
Rozani menyebut pekerja dapat mengakses layanan tersebut melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat agar memperoleh informasi mengenai manfaat program dan mekanisme pengajuannya.
Terkait penyebab melemahnya kondisi industri tambang, Rozani menilai faktor yang memengaruhi cukup beragam dan tidak seluruhnya berasal dari persoalan ketenagakerjaan.
Menurut dia, tekanan dapat dipicu oleh usaha yang tidak lagi menguntungkan, kontrak operasional yang berakhir, persoalan izin, maupun kerugian perusahaan.
“Penyebabnya harus dilihat dari sisi usaha dan regulasi juga. Bisa karena kegiatan tambang tidak lagi ekonomis, kontrak selesai, perizinan, atau perusahaan mengalami kerugian,” tuturnya.
Ia menambahkan, penjelasan lebih rinci mengenai kondisi industri pertambangan sebaiknya disampaikan instansi teknis terkait, termasuk sektor energi, investasi, dan kementerian yang menangani kebijakan pertambangan.
Sementara itu, pekerja yang kehilangan pekerjaan diminta tetap aktif memanfaatkan layanan penempatan kerja pemerintah guna memperoleh informasi lowongan kerja baru, baik melalui sistem daring maupun pelayanan langsung.(*rbn)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar