Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum dan Kriminal » Polres Paser Bongkar Jaringan Curanmor, 12 Motor Diamankan dalam Pengungkapan Terbesar Lima Tahun Terakhir

Polres Paser Bongkar Jaringan Curanmor, 12 Motor Diamankan dalam Pengungkapan Terbesar Lima Tahun Terakhir

  • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Rentetan kasus pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga di Kabupaten Paser mulai menemukan titik terang. Jajaran Polres Paser berhasil mengamankan 12 unit sepeda motor hasil curian dan menetapkan dua orang tersangka dalam pengungkapan yang disebut sebagai kasus curanmor terbesar dalam lima tahun terakhir.

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, menyebut pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan intensif dari sejumlah laporan kehilangan kendaraan yang diterima polisi sejak Mei 2026. Dari proses itu, penyidik menemukan pola aksi pelaku yang diduga telah beroperasi hampir satu tahun di sejumlah wilayah Kabupaten Paser.

“Kasus ini menjadi pengungkapan curanmor terbesar yang berhasil kami tangani dalam lima tahun terakhir. Penyelidikan berkembang dari beberapa laporan masyarakat hingga akhirnya mengarah pada identifikasi pelaku dan barang bukti,” kata AKBP Novy Adi dalam konferensi pers yang turut dihadiri Wakapolres Kompol Anton Saman dan Kasatreskrim AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, Senin (25/5/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KT 2724 EBE milik warga di Perumahan Tapis Indah Regency, Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot. Kendaraan dilaporkan hilang pada 9 Mei 2026 setelah diparkir di depan rumah sejak malam sebelumnya.

Korban baru menyadari motornya raib saat bangun pada pagi hari. Atas kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan melaporkannya ke polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi penjualan sepeda motor tanpa dokumen resmi dengan kondisi kunci kontak rusak pada 13 Mei 2026.

Saat hendak diamankan, salah seorang terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri. Namun aparat berhasil melakukan pengejaran dan mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian terhadap 12 sepeda motor dengan menggunakan kunci L modifikasi untuk merusak kunci kendaraan,” ujar AKBP Novy Adi

Polisi kemudian menetapkan dua tersangka, yakni SA (44) yang diduga bertindak sebagai eksekutor pencurian serta GT (44) yang diduga membantu dengan mengantar pelaku menuju lokasi sasaran.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan kendaraan hasil curian di sejumlah wilayah, masing-masing empat unit di Tanah Grogot, dua unit di Kuaro, tiga unit di Long Ikis, satu unit di Long Kali, serta beberapa unit lainnya di Batu Kajang. Polisi juga menyita empat kunci L modifikasi yang diduga dipakai membobol kendaraan.

Menurut penyidik, sebagian motor hasil curian dijual dalam kondisi utuh, sedangkan lainnya dibongkar lalu dijual secara terpisah dalam bentuk komponen.

“Beberapa kendaraan dijual lengkap, tetapi ada pula yang dipreteli untuk dijual per bagian, seperti mesin, velg, dan suku cadang lainnya. Hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata AKBP Novy Adi

Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori V hingga Rp500 juta. Penyidik juga menerapkan Pasal 477 ayat (2) dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

Polres Paser masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun barang bukti tambahan yang belum ditemukan, mengingat aksi para tersangka diduga berlangsung sejak Agustus 2025 hingga Mei 2026.

Selain itu, masyarakat diimbau meningkatkan keamanan kendaraan menggunakan pengaman tambahan seperti kunci cakram atau gembok pengaman. Warga yang kehilangan kendaraan juga dipersilakan mendatangi Polres Paser dengan membawa dokumen kepemilikan resmi guna proses verifikasi dan pengembalian kendaraan tanpa biaya.(Jay)

  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tahapan Pilkades 2027 Mulai Dekat, APDESI Paser Minta Kepastian Regulasi

    Tahapan Pilkades 2027 Mulai Dekat, APDESI Paser Minta Kepastian Regulasi

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Paser mulai menyoroti kesiapan regulasi menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2027. Dalam rapat pengurus yang digelar baru-baru ini, salah satu agenda utama yang dibahas adalah perkembangan proses rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pilkades di Kabupaten Paser. Wakil Ketua I Bidang Hukum APDESI […]

  • PTMSI Paser Bidik Empat Emas di Porprov Kaltim 2026

    PTMSI Paser Bidik Empat Emas di Porprov Kaltim 2026

    • 0Komentar

    TANA PASER – kaltimupdatenews.com Pengurus Cabang Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (Pengcab PTMSI) Kabupaten Paser mulai memantapkan persiapan atlet menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur VIII yang dijadwalkan berlangsung pada November 2026 di Kabupaten Paser. Sebagai tuan rumah, PTMSI Paser memasang target tinggi dengan membidik empat medali emas dari cabang olahraga tenis meja. Target […]

  • Semarak Ramadhan 1447 H, Satpolairud Polres Paser Turun ke Jalan Bagikan Takjil

    Semarak Ramadhan 1447 H, Satpolairud Polres Paser Turun ke Jalan Bagikan Takjil

    • 0Komentar

    TANA PASER, Kaltimupdatenews.com-Dalam rangka menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Paser menggelar kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat, Selasa (24/2/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Paser tersebut menyasar para pengguna jalan dan masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa. Aksi sosial ini merupakan bentuk kepedulian jajaran Polres Paser […]

  • Polsek Long Ikis Angkat Budaya Paser Lewat Lomba Sumpit Antar Desa

    Polsek Long Ikis Angkat Budaya Paser Lewat Lomba Sumpit Antar Desa

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Semangat melestarikan budaya lokal mewarnai peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Kecamatan Long Ikis. Polsek Long Ikis menggelar Lomba Sumpit Paser Antar Desa yang mempertemukan peserta dari 25 desa dan satu kelurahan dalam sebuah ajang olahraga tradisional yang sarat nilai budaya, di halaman Mapolsek Long Ikis, Sabtu (27/6/2026) Kegiatan tersebut dihadiri Kapolsek Long Ikis […]

  • Cuaca Ekstrem Membayangi Kaltim, BPBD Berlakukan Siaga Bencana Sepanjang Tahun

    Cuaca Ekstrem Membayangi Kaltim, BPBD Berlakukan Siaga Bencana Sepanjang Tahun

    • 0Komentar

    SAMARINDA, kaltimupdatenews.com-Ancaman bencana hidrometeorologi yang semakin kompleks mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah antisipatif. Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemprov Kaltim menetapkan status siaga bencana meteorologi selama satu tahun penuh di seluruh wilayah provinsi. Kebijakan tersebut menyusul kondisi cuaca yang kian tidak menentu, ditandai dengan intensitas hujan tinggi yang berpotensi memicu banjir dan […]

  • Bolos Sekolah, Sejumlah Pelajar di Tanah Grogot Terjaring Satpol PP Paser

    Bolos Sekolah, Sejumlah Pelajar di Tanah Grogot Terjaring Satpol PP Paser

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Puluhan pelajar di Kecamatan Tanah Grogot terjaring Satpol PP Paser saat kedapatan bolos sekolah. Mereka ditemukan nongkrong di warung kopi saat jam pelajaran masih berlangsung, masih mengenakan seragam sekolah. Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, M. Guntur, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari program rutin patroli yang bertujuan menegakkan Peraturan Daerah sekaligus mencegah pelajar […]

expand_less