WFH ASN Masih Dikaji, Pemkab Paser Utamakan Kualitas Layanan Publik
- calendar_month Senin, 6 Apr 2026
- print Cetak

Foto : Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya (Jay/kaltimupdatenews)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Rencana penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser belum diputuskan. Meski telah ada arahan dari pemerintah pusat, pemkab memilih berhati-hati dengan mengedepankan keberlangsungan pelayanan publik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam mengadopsi kebijakan tersebut tanpa kajian mendalam.
“Prinsipnya, kami tidak ingin kebijakan ini justru berdampak pada pelayanan masyarakat. Karena itu, perlu pembahasan matang sebelum diputuskan,” kata Katsul, Senin (6/4/2026).
Ia mengungkapkan, surat edaran dari pemerintah pusat memang telah diterima. Namun, isi kebijakan tersebut masih dalam tahap telaah internal dan akan segera dikoordinasikan dengan kepala daerah.
“Surat edarannya sudah kami terima, tapi masih kami pelajari. Nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada bupati sebagai bahan pertimbangan,” ujarnya.
Dalam skema yang dirancang pemerintah pusat, WFH hanya diterapkan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Kendati demikian, Pemkab Paser menilai implementasinya tidak bisa dilakukan secara seragam di seluruh OPD.
Katsul menyebut, sejumlah instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kemungkinan tidak dapat mengikuti pola kerja tersebut.
“Unit layanan seperti kesehatan atau pelayanan administrasi tertentu tetap membutuhkan kehadiran langsung petugas. Ini yang menjadi pertimbangan utama kami,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila kebijakan WFH nantinya diterapkan, maka akan disusun aturan teknis yang lebih rinci agar pelaksanaannya tetap terkontrol.
“Kalau jadi diterapkan, tentu akan ada pengaturan lanjutan agar jelas mana yang bisa WFH dan mana yang tidak,” tambahnya.
Selain itu, Pemkab Paser juga akan melakukan evaluasi secara berkala untuk mengukur efektivitas kebijakan tersebut, termasuk dampaknya terhadap kinerja ASN.
Katsul kembali mengingatkan bahwa WFH bukanlah bentuk kelonggaran kerja, melainkan bagian dari penyesuaian sistem kerja yang tetap menuntut tanggung jawab penuh dari ASN.
“Jangan sampai disalahartikan sebagai hari santai. Kinerja harus tetap maksimal meski bekerja dari rumah,” tegasnya.
Pemkab Paser memastikan keputusan akhir terkait kebijakan WFH akan diambil dalam waktu dekat setelah melalui proses kajian internal yang komprehensif.(Jay)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar