Polres Paser Bongkar Jaringan Curanmor, 12 Motor Diamankan dalam Pengungkapan Terbesar Lima Tahun Terakhir
- calendar_month Senin, 25 Mei 2026
- print Cetak

Foto: Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo didampingi KOMPOL Anton Saman serta Kasatreskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang saat konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Paser (Jay/kaltimupdatenews)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Rentetan kasus pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga di Kabupaten Paser mulai menemukan titik terang. Jajaran Polres Paser berhasil mengamankan 12 unit sepeda motor hasil curian dan menetapkan dua orang tersangka dalam pengungkapan yang disebut sebagai kasus curanmor terbesar dalam lima tahun terakhir.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, menyebut pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan intensif dari sejumlah laporan kehilangan kendaraan yang diterima polisi sejak Mei 2026. Dari proses itu, penyidik menemukan pola aksi pelaku yang diduga telah beroperasi hampir satu tahun di sejumlah wilayah Kabupaten Paser.
“Kasus ini menjadi pengungkapan curanmor terbesar yang berhasil kami tangani dalam lima tahun terakhir. Penyelidikan berkembang dari beberapa laporan masyarakat hingga akhirnya mengarah pada identifikasi pelaku dan barang bukti,” kata AKBP Novy Adi dalam konferensi pers yang turut dihadiri Wakapolres Kompol Anton Saman dan Kasatreskrim AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, Senin (25/5/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KT 2724 EBE milik warga di Perumahan Tapis Indah Regency, Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot. Kendaraan dilaporkan hilang pada 9 Mei 2026 setelah diparkir di depan rumah sejak malam sebelumnya.
Korban baru menyadari motornya raib saat bangun pada pagi hari. Atas kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan melaporkannya ke polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi penjualan sepeda motor tanpa dokumen resmi dengan kondisi kunci kontak rusak pada 13 Mei 2026.
Saat hendak diamankan, salah seorang terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri. Namun aparat berhasil melakukan pengejaran dan mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian terhadap 12 sepeda motor dengan menggunakan kunci L modifikasi untuk merusak kunci kendaraan,” ujar AKBP Novy Adi
Polisi kemudian menetapkan dua tersangka, yakni SA (44) yang diduga bertindak sebagai eksekutor pencurian serta GT (44) yang diduga membantu dengan mengantar pelaku menuju lokasi sasaran.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan kendaraan hasil curian di sejumlah wilayah, masing-masing empat unit di Tanah Grogot, dua unit di Kuaro, tiga unit di Long Ikis, satu unit di Long Kali, serta beberapa unit lainnya di Batu Kajang. Polisi juga menyita empat kunci L modifikasi yang diduga dipakai membobol kendaraan.
Menurut penyidik, sebagian motor hasil curian dijual dalam kondisi utuh, sedangkan lainnya dibongkar lalu dijual secara terpisah dalam bentuk komponen.
“Beberapa kendaraan dijual lengkap, tetapi ada pula yang dipreteli untuk dijual per bagian, seperti mesin, velg, dan suku cadang lainnya. Hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata AKBP Novy Adi
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori V hingga Rp500 juta. Penyidik juga menerapkan Pasal 477 ayat (2) dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
Polres Paser masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun barang bukti tambahan yang belum ditemukan, mengingat aksi para tersangka diduga berlangsung sejak Agustus 2025 hingga Mei 2026.
Selain itu, masyarakat diimbau meningkatkan keamanan kendaraan menggunakan pengaman tambahan seperti kunci cakram atau gembok pengaman. Warga yang kehilangan kendaraan juga dipersilakan mendatangi Polres Paser dengan membawa dokumen kepemilikan resmi guna proses verifikasi dan pengembalian kendaraan tanpa biaya.(Jay)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar