Tahapan Pilkades 2027 Mulai Dekat, APDESI Paser Minta Kepastian Regulasi
- calendar_month 15 jam yang lalu
- print Cetak

Foto: Wakil Ketua I Bidang Hukum APDESI Kabupaten Paser, Taher didampingi pengurus APDESI Kabupaten Paser(Jay/kaltimupdatenews)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Paser mulai menyoroti kesiapan regulasi menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2027. Dalam rapat pengurus yang digelar baru-baru ini, salah satu agenda utama yang dibahas adalah perkembangan proses rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pilkades di Kabupaten Paser.
Wakil Ketua I Bidang Hukum APDESI Kabupaten Paser, Taher, mengatakan pembahasan terkait raperda Pilkades menjadi perhatian serius karena pada 2027 mendatang terdapat 15 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa.
Menurut Taher, keberadaan peraturan daerah menjadi dasar penting agar seluruh tahapan Pilkades dapat dipersiapkan sejak dini dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam rapat pengurus APDESI Kabupaten Paser hari ini, salah satu yang kami bahas adalah sampai di mana proses perda Pilkades Kabupaten Paser. Sebab pada 2027 ada sekitar 15 desa yang akan melaksanakan Pilkades, sehingga kami berharap tahapan persiapan sudah bisa dilakukan,” kata Taher saat ditemui, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, panitia Pilkades desa harus mulai bekerja jauh sebelum masa jabatan kepala desa berakhir. Pemungutan suara, kata dia, idealnya dilaksanakan paling lambat tiga bulan sebelum akhir masa jabatan kepala desa, sementara enam bulan sebelumnya sudah dimulai tahapan administrasi dan persiapan teknis.
Tahapan tersebut meliputi pemutakhiran data, pembentukan panitia, penyusunan administrasi, hingga berbagai persiapan lainnya yang menjadi bagian penting dalam proses Pilkades.
“Karena itu, APDESI Kabupaten Paser berencana melakukan koordinasi dan klarifikasi kepada bagian hukum pemerintah daerah guna mengetahui perkembangan penyusunan raperda Pilkades, ” ujarnya.

Taher mengungkapkan, pada pekan depan pihaknya akan melakukan komunikasi langsung dengan bagian hukum untuk memastikan posisi dokumen raperda tersebut. Jika berkas telah diteruskan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), APDESI akan melanjutkan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
“Kalau memang berkasnya sudah bergulir, kami akan langsung berkoordinasi dengan PMD. Namun jika masih menunggu pemerintah daerah, tentu kami akan mendorong pembahasan bersama agar perda ini segera disahkan sebagai dasar Pilkades 2027,” katanya.
Taher menegaskan, percepatan regulasi dinilai penting mengingat tahapan administrasi persiapan Pilkades diperkirakan mulai berjalan pada pertengahan tahun ini. APDESI, lanjut dia, juga membuka kemungkinan melakukan koordinasi hingga ke pemerintah pusat apabila diperlukan.
“Kami akan melihat situasi dan kebutuhan di lapangan. Jika memang perlu dikoordinasikan sampai ke Kementerian Dalam Negeri terkait tahapan Pilkades, tentu akan kami lakukan,” ujarnya.
APDESI berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian terhadap proses raperda Pilkades agar pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Paser pada 2027 dapat berjalan tepat waktu, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan hukum.(Jay)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar