Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum dan Kriminal » Tersangka Pengedar Sabu di Long Ikis Diciduk Tim Elang Satreskoba Polres Paser

Tersangka Pengedar Sabu di Long Ikis Diciduk Tim Elang Satreskoba Polres Paser

  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANA PASER, Kaltimupdatenews.com- Komitmen Polres Paser dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser berhasil menangkap seorang pria berinisial H.U., 43 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Long Ikis.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (20/1/2026) sekitar pukul 19.30 WITA, di sebuah rumah di Desa Pait, Long Ikis, Kabupaten Paser. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah akibat maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, S.H., M.M., menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan berkat peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat terkait aktivitas tersangka.

“Kami menindaklanjuti setiap laporan warga dengan penyelidikan intensif, termasuk pengumpulan data dan pemantauan lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika,” ujar AKP Suradi, Senin (26/01/2026).

Saat penggerebekan, polisi mengamankan lima paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,20 gram. Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang yang diduga terkait dengan peredaran narkoba, termasuk plastik klip kosong, alat takar, tas, telepon genggam, serta uang tunai Rp550 ribu yang diduga hasil transaksi.

Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Paser untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polres Paser memastikan kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka kemungkinan akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp2 miliar.

AKP Suradi menambahkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkoba tersebut.

Polres Paser mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkotika dan berperan aktif dalam pencegahannya. Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran gelap narkotika di sekitar dapat melaporkan melalui hotline 110 Polri, yang bisa diakses secara gratis.

“Dengan kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat, kita berharap Kabupaten Paser dapat terbebas dari ancaman narkoba, sehingga masa depan generasi muda tetap terjaga,” pungkas AKP Suradi.(RBN)

  • Penulis: Fendialvaro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serap Aspirasi Saat Reses, Fadly Imawan Kawal Kebutuhan Air Bersih Warga Langgai

    Serap Aspirasi Saat Reses, Fadly Imawan Kawal Kebutuhan Air Bersih Warga Langgai

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Kesulitan memperoleh air bersih yang masih dialami warga RT 4 Desa Langgai, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, mendapat perhatian Anggota DPRD Kalimantan Timur, Fadly Imawan. Persoalan tersebut mencuat dalam agenda Reses Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di desa tersebut pada 7 Juni lalu. Dalam pertemuan bersama masyarakat, Kepala Desa Langgai dan […]

  • Wabup Ikhwan Kukuhkan PAW Kades Atang Pait dan Anggota BPD Lima Desa di Paser

    Wabup Ikhwan Kukuhkan PAW Kades Atang Pait dan Anggota BPD Lima Desa di Paser

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com- Pemerintah Kabupaten Paser kembali melakukan penguatan struktur pemerintahan desa. Wakil Bupati Ikhwan Antasari resmi melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Atang Pait serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari lima desa, Kamis (26/2/2026). Adapun lima desa yang dimaksud adalah Janju, Krayan Sentosa, Sebakung Taka, Pengguren Jaya, dan Segendang. Prosesi pelantikan berlangsung […]

  • Pengedar Sabu di Muara Komam Simpan 3 Senpi Rakitan, Polisi Paser Dalami Keterkaitan Kasus

    Pengedar Sabu di Muara Komam Simpan 3 Senpi Rakitan, Polisi Paser Dalami Keterkaitan Kasus

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com- Penanganan kasus dugaan peredaran narkotika di Desa Uko, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, terus bergulir. Dari hasil pengembangan penyidikan, aparat kepolisian menemukan tiga pucuk senjata api (senpi) rakitan yang disimpan di rumah terduga pelaku berinisial E.J. (44). Penggeledahan dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser melalui Unit Jatanras pada Selasa (24/2/2026) […]

  • Kendaraan Mati KIR Terancam Kehilangan Akses BBM Subsidi

    Kendaraan Mati KIR Terancam Kehilangan Akses BBM Subsidi

    • 0Komentar

    KALTIM, kaltimupdatenews.com-Kendaraan angkutan barang yang tidak memperpanjang masa berlaku uji berkala (KIR) berpotensi kehilangan akses pembelian BBM bersubsidi di Kota Samarinda. Dinas Perhubungan (Dishub) tengah menyiapkan skema pengawasan yang mengintegrasikan status kelayakan kendaraan dengan penggunaan fuel card sebagai syarat pembelian Biosolar. Rencana tersebut mencuat setelah tim gabungan Dishub bersama Tim Pengendalian Bahan Pokok dan Barang […]

  • Direktorat Samapta Polda Kaltim Gerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas di Balikpapan Utara

    Direktorat Samapta Polda Kaltim Gerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas di Balikpapan Utara

    • 0Komentar

    BALIKPAPAN, kaltimupdatenews.com – Kebakaran yang terjadi di sebuah tempat daur ulang sampah di Jalan Karya Bakti RT 41, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Selasa (10/2/2026) dini hari, berhasil dikendalikan sebelum meluas berkat respons cepat Direktorat Samapta Polda Kalimantan Timur bersama petugas pemadam kebakaran dan masyarakat sekitar. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui warga yang melihat […]

  • Pemkab Penajam Bergerak Cegah Alih Fungsi Lahan Persawahan Lewat Perda

    Pemkab Penajam Bergerak Cegah Alih Fungsi Lahan Persawahan Lewat Perda

    • 0Komentar

    PPU,kaltimupdatenews.com-Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara gencar mengambil langkah untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian di daerah. Salah satu upaya strategis yang tengah dilakukan adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebagai antisipasi terhadap alih fungsi lahan persawahan menjadi perkebunan dan kawasan nonpertanian lainnya. “Kami menyadari lahan persawahan di kabupaten ini terus […]

expand_less