Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum dan Kriminal » Ribuan Obat Keras Yorindo Gagal Edar di Paser, Seorang Pemuda Diamankan

Ribuan Obat Keras Yorindo Gagal Edar di Paser, Seorang Pemuda Diamankan

  • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Aparat kepolisian menggagalkan peredaran ribuan obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Paser. Dalam operasi yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Paser, seorang pemuda berhasil diamankan bersama barang bukti dalam jumlah besar.

Penindakan tersebut berlangsung pada Kamis (30/4/2026) di Jalan Kapten Piere Tendean, Kecamatan Tanah Grogot. Petugas mengamankan pria berinisial NH (21), warga Muara Komam, yang diduga berperan sebagai pengedar obat keras jenis Yorindo.

Kasatresnarkoba Polres Paser AKP Suradi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di kawasan tersebut.

“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Dari hasil itu, petugas menemukan indikasi kuat adanya peredaran obat keras tanpa izin dan langsung melakukan penindakan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 7.900 butir obat keras yang dikemas dalam beberapa bungkusan. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa tiga kantong plastik hitam, tas, jaket, telepon genggam, uang tunai Rp1,3 juta, serta satu unit sepeda motor.

Menurut Suradi, pihaknya tidak berhenti pada penangkapan di lokasi. Tim kemudian melakukan pengembangan dengan menyasar kediaman tersangka guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain.

“Pengembangan kami lakukan untuk memastikan apakah tersangka ini bagian dari jaringan yang lebih besar atau hanya beroperasi sendiri,” katanya.

Ia menambahkan, peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak kesehatan masyarakat, terutama di kalangan remaja.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap rantai distribusi yang lebih luas.

Atas perbuatannya, NH dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Paser juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi mencegah peredaran obat-obatan ilegal.

“Peran masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus seperti ini. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin untuk menjaga lingkungan tetap aman,” tutupnya.(Jay)

  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less