Pemkab Kukar Soroti Minimnya Koordinasi Penertiban Tahura Bukit Soeharto
- calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
- print Cetak

Foto: Camat Samboja Barat, Burhanuddin (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KUKAR, kaltimupdatenews.com-Pemerintah Kecamatan Samboja Barat menyoroti minimnya koordinasi dalam penertiban kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang dilakukan Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Ketiadaan tembusan surat kepada pemerintah wilayah disebut memicu keresahan di tengah masyarakat.
Camat Samboja Barat, Burhanuddin, menegaskan pihak kecamatan tidak menerima pemberitahuan resmi terkait surat peringatan penghentian aktivitas di kawasan Tahura Bukit Soeharto yang beredar di lapangan.
“Kami mengetahui persoalan ini justru setelah warga datang ke kantor kecamatan untuk meminta penjelasan. Sebelumnya tidak ada pemberitahuan resmi yang kami terima,” kata Burhanuddin, Selasa (28/4/2026).
Surat Peringatan Nomor: S-3/OIKN.SATGAS-1/2026 yang menetapkan batas penghentian aktivitas hingga 30 April 2026 memunculkan kecemasan bagi warga yang telah lama menetap di kawasan tersebut.
Menurut Burhanuddin, kondisi itu membuat pemerintah kecamatan kesulitan memberikan penjelasan kepada masyarakat karena informasi yang diterima sangat terbatas.
“Kami berada di garis depan ketika warga bertanya, tetapi kami sendiri belum mendapat penjelasan yang utuh. Ini tentu menyulitkan,” ujarnya.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke DPRD Kutai Kartanegara untuk difasilitasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak OIKN. Dari forum itu, diperoleh penjelasan bahwa penertiban hanya ditujukan pada pembukaan lahan dan pembangunan baru yang muncul setelah penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 2022.
Meski demikian, pemerintah kecamatan menilai surat peringatan awal tidak menjelaskan secara rinci batasan objek penertiban sehingga menimbulkan interpretasi luas di masyarakat.
“Isi suratnya tidak detail, sehingga warga mengira seluruh kawasan akan terdampak. Itu yang memicu keresahan,” jelas Burhanuddin.
Ia menambahkan, kawasan Tahura Bukit Soeharto mencakup wilayah yang luas, mulai kilometer 39 hingga kilometer 54, dan tersebar di sejumlah kelurahan.
Berdasarkan data pemerintah kecamatan, sekitar 7.000 warga tinggal di kawasan tersebut. Di Kelurahan Sungai Merdeka, 25 dari 30 RT berada dalam wilayah Tahura, dengan 16 RT sepenuhnya berada di kawasan hutan lindung. Sementara di Kelurahan Bukit Merdeka, sekitar setengah dari total 22 RT juga masuk dalam area konservasi.
Selain itu, wilayah Tahura juga mencakup Kelurahan Margomulyo, Argosari, hingga Salok Api Darat.
Burhanuddin menegaskan penanganan kawasan Tahura harus dilakukan secara komprehensif, mengingat banyak permukiman dan fasilitas umum telah ada jauh sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai area konservasi.
“Kebijakan penertiban harus mempertimbangkan fakta sosial di lapangan. Tidak bisa hanya melihat satu titik tanpa memerhatikan kondisi keseluruhan,” tegasnya.
Untuk memperoleh kejelasan lebih lanjut, Pemerintah Kecamatan Samboja Barat bersama Wakil Bupati Kutai Kartanegara Rendi Solihin dijadwalkan bertemu dengan pihak Otorita IKN.
Pertemuan itu diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai batas wilayah penertiban sekaligus kejelasan status warga yang telah lama bermukim di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
“Kami ingin hasil koordinasi ini benar-benar menjawab keresahan warga dan memberi kepastian atas langkah ke depan,” tutupnya.(rbn)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar