Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum dan Kriminal » Dakwaan Tak Terbukti, Terdakwa Kasus Muara Kate Dibebaskan

Dakwaan Tak Terbukti, Terdakwa Kasus Muara Kate Dibebaskan

  • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian korban di Dusun Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, resmi memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot menjatuhkan putusan pada Kamis (16/4/2026).

Dalam sidang putusan tersebut, sejumlah warga terlihat memadati area depan pengadilan. Kehadiran mereka bertujuan menyampaikan aspirasi, menyusul anggapan bahwa proses hukum terhadap terdakwa Misran Toni tidak berjalan sesuai ketentuan.

Humas Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Brilian Jadi Wahyu Pratama, didampingi Tresna Ali Ramadhani, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian persidangan berlangsung lancar dan tertib. Ia menjelaskan, berdasarkan pertimbangan majelis hakim, unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan penuntut umum dinilai tidak terpenuhi.

“Majelis hakim menimbang fakta hukum yang terungkap di persidangan, sehingga memutuskan bahwa dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, terdakwa diputus bebas,” ujarnya.

Brilian juga menambahkan bahwa putusan bebas tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada perubahan regulasi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sebagai bagian dari peralihan dari KUHP lama.

Terkait langkah selanjutnya, ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan tersebut memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai aturan perundang-undangan.

“Setiap pihak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Brilian menjelaskan bahwa setelah putusan dibacakan, jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk melaksanakan eksekusi. Berdasarkan ketentuan Pasal 245 juncto Pasal 244 KUHAP, terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan paling lambat satu hari setelah putusan diucapkan.

“Hari ini juga petikan putusan akan dikeluarkan oleh pengadilan. Untuk pelaksanaan eksekusi pembebasan, menjadi kewenangan penuntut umum,” jelasnya.

Dalam perkara ini, penuntut umum sebelumnya mengajukan beberapa lapis dakwaan, yakni dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta dakwaan lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) dan ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan luka berat.

Namun, majelis hakim menilai bahwa seluruh dakwaan tersebut tidak terbukti berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, sehingga terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.

Sementara itu, suasana di sekitar pengadilan tetap kondusif meskipun warga menyampaikan aspirasi mereka. Aparat keamanan turut berjaga untuk memastikan jalannya sidang dan kegiatan masyarakat tetap tertib.(Jay)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Ramadan 1447 H, Rutan Tanah Grogot Gelar Bakti Sosial di TMP

    Sambut Ramadan 1447 H, Rutan Tanah Grogot Gelar Bakti Sosial di TMP

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com – Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, jajaran petugas dan warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanah Grogot menggelar kegiatan bakti sosial di Taman Makam Pahlawan (TMP), Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Kegiatan yang berlangsung penuh semangat kebersamaan itu dipimpin langsung Kepala Rutan Tanah Grogot, Yusuf Mukharom. Sejak pagi, para petugas […]

  • Kendaraan Mati KIR Terancam Kehilangan Akses BBM Subsidi

    Kendaraan Mati KIR Terancam Kehilangan Akses BBM Subsidi

    • 0Komentar

    KALTIM, kaltimupdatenews.com-Kendaraan angkutan barang yang tidak memperpanjang masa berlaku uji berkala (KIR) berpotensi kehilangan akses pembelian BBM bersubsidi di Kota Samarinda. Dinas Perhubungan (Dishub) tengah menyiapkan skema pengawasan yang mengintegrasikan status kelayakan kendaraan dengan penggunaan fuel card sebagai syarat pembelian Biosolar. Rencana tersebut mencuat setelah tim gabungan Dishub bersama Tim Pengendalian Bahan Pokok dan Barang […]

  • Turun ke 12 Titik Saat Reses, Yenni Eviliana Perjuangkan Aspirasi Warga yang Tak Terakomodir

    Turun ke 12 Titik Saat Reses, Yenni Eviliana Perjuangkan Aspirasi Warga yang Tak Terakomodir

    • 0Komentar

    KALTIM, kaltimupdatenews.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Hj. Yenni Eviliana, SE, melaksanakan kegiatan reses di empat kecamatan yang ada di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dengan total 12 titik pertemuan, belum lama ini. Dalam kunjungan tersebut, berbagai aspirasi masyarakat disampaikan secara langsung, mulai dari kebutuhan infrastruktur dasar hingga persoalan bantuan sektor pertanian dan […]

  • Komisi II DPRD Paser Soroti Layanan Kesehatan di Wilayah Perbatasan dan Kekurangan Tenaga Dokter

    Komisi II DPRD Paser Soroti Layanan Kesehatan di Wilayah Perbatasan dan Kekurangan Tenaga Dokter

    • 0Komentar

    TANA PASER,kaltimupdatenews.com-Komisi II DPRD Kabupaten Paser menggelar rapat kerja dengan OPD dan dinas teknis mitra kerja, Senin (9/2/2026), di Ruang Rapat Bapekat DPRD Paser. Rapat ini menyoroti evaluasi program kesehatan daerah sekaligus penguatan layanan medis bagi masyarakat, khususnya di wilayah pelosok dan perbatasan. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Paser, Basri Mansyur, didampingi Ketua […]

  • Tak Sekadar Tuan Rumah, Paser Ingin Berjaya di Porprov VIII 1.02 min Play Button

    Tak Sekadar Tuan Rumah, Paser Ingin Berjaya di Porprov VIII

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Kabupaten Paser menegaskan ambisinya untuk meraih sukses ganda pada gelaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VIII Kalimantan Timur 2026, yakni sebagai penyelenggara yang andal sekaligus daerah berprestasi di arena pertandingan.Target tersebut ditegaskan dalam Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Paser Tahun 2026 yang berlangsung di Ballroom Pendopo Lou Bepekat, Senin […]

  • APDESI Desak Kepastian Regulasi Pilkades, 15 Desa di Paser Terancam Dipimpin Pj Kades

    APDESI Desak Kepastian Regulasi Pilkades, 15 Desa di Paser Terancam Dipimpin Pj Kades

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Paser mendesak Pemerintah Kabupaten Paser segera menuntaskan regulasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menyusul berakhirnya masa jabatan 15 kepala desa pada Januari 2027. Ketidakjelasan aturan dikhawatirkan berdampak pada tertundanya proses demokrasi di tingkat desa dan berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan. Ketua APDESI Paser, Nasri, menegaskan bahwa pemerintah daerah […]

expand_less