Dakwaan Tak Terbukti, Terdakwa Kasus Muara Kate Dibebaskan
- calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
- print Cetak

Foto: Humas Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Brilian Jadi Wahyu Pratama, didampingi Tresna Ali Ramadhani(Jay/kaltimupdatenews)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian korban di Dusun Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, resmi memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot menjatuhkan putusan pada Kamis (16/4/2026).
Dalam sidang putusan tersebut, sejumlah warga terlihat memadati area depan pengadilan. Kehadiran mereka bertujuan menyampaikan aspirasi, menyusul anggapan bahwa proses hukum terhadap terdakwa Misran Toni tidak berjalan sesuai ketentuan.
Humas Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Brilian Jadi Wahyu Pratama, didampingi Tresna Ali Ramadhani, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian persidangan berlangsung lancar dan tertib. Ia menjelaskan, berdasarkan pertimbangan majelis hakim, unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan penuntut umum dinilai tidak terpenuhi.
“Majelis hakim menimbang fakta hukum yang terungkap di persidangan, sehingga memutuskan bahwa dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, terdakwa diputus bebas,” ujarnya.
Brilian juga menambahkan bahwa putusan bebas tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada perubahan regulasi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sebagai bagian dari peralihan dari KUHP lama.
Terkait langkah selanjutnya, ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan tersebut memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai aturan perundang-undangan.
“Setiap pihak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Brilian menjelaskan bahwa setelah putusan dibacakan, jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk melaksanakan eksekusi. Berdasarkan ketentuan Pasal 245 juncto Pasal 244 KUHAP, terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan paling lambat satu hari setelah putusan diucapkan.
“Hari ini juga petikan putusan akan dikeluarkan oleh pengadilan. Untuk pelaksanaan eksekusi pembebasan, menjadi kewenangan penuntut umum,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penuntut umum sebelumnya mengajukan beberapa lapis dakwaan, yakni dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta dakwaan lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) dan ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan luka berat.
Namun, majelis hakim menilai bahwa seluruh dakwaan tersebut tidak terbukti berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, sehingga terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.
Sementara itu, suasana di sekitar pengadilan tetap kondusif meskipun warga menyampaikan aspirasi mereka. Aparat keamanan turut berjaga untuk memastikan jalannya sidang dan kegiatan masyarakat tetap tertib.(Jay)
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar