Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum dan Kriminal » Dakwaan Tak Terbukti, Terdakwa Kasus Muara Kate Dibebaskan

Dakwaan Tak Terbukti, Terdakwa Kasus Muara Kate Dibebaskan

  • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian korban di Dusun Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, resmi memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot menjatuhkan putusan pada Kamis (16/4/2026).

Dalam sidang putusan tersebut, sejumlah warga terlihat memadati area depan pengadilan. Kehadiran mereka bertujuan menyampaikan aspirasi, menyusul anggapan bahwa proses hukum terhadap terdakwa Misran Toni tidak berjalan sesuai ketentuan.

Humas Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Brilian Jadi Wahyu Pratama, didampingi Tresna Ali Ramadhani, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian persidangan berlangsung lancar dan tertib. Ia menjelaskan, berdasarkan pertimbangan majelis hakim, unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan penuntut umum dinilai tidak terpenuhi.

“Majelis hakim menimbang fakta hukum yang terungkap di persidangan, sehingga memutuskan bahwa dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, terdakwa diputus bebas,” ujarnya.

Brilian juga menambahkan bahwa putusan bebas tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada perubahan regulasi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sebagai bagian dari peralihan dari KUHP lama.

Terkait langkah selanjutnya, ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan tersebut memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai aturan perundang-undangan.

“Setiap pihak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Brilian menjelaskan bahwa setelah putusan dibacakan, jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk melaksanakan eksekusi. Berdasarkan ketentuan Pasal 245 juncto Pasal 244 KUHAP, terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan paling lambat satu hari setelah putusan diucapkan.

“Hari ini juga petikan putusan akan dikeluarkan oleh pengadilan. Untuk pelaksanaan eksekusi pembebasan, menjadi kewenangan penuntut umum,” jelasnya.

Dalam perkara ini, penuntut umum sebelumnya mengajukan beberapa lapis dakwaan, yakni dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta dakwaan lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) dan ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan luka berat.

Namun, majelis hakim menilai bahwa seluruh dakwaan tersebut tidak terbukti berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, sehingga terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.

Sementara itu, suasana di sekitar pengadilan tetap kondusif meskipun warga menyampaikan aspirasi mereka. Aparat keamanan turut berjaga untuk memastikan jalannya sidang dan kegiatan masyarakat tetap tertib.(Jay)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fantastis, Tim Ahli Gubernur Kaltim Telan Rp 10,5 Miliar

    Fantastis, Tim Ahli Gubernur Kaltim Telan Rp 10,5 Miliar

    • 0Komentar

    SAMARINDA, Kaltimupdatenews.com-Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengalokasikan Rp 10,5 miliar untuk membiayai Tim Ahli Strategis Percepatan Pembangunan Gubernur pada 2026 menuai sorotan. Selain nilainya yang cukup besar, sebagian besar anggaran tersebut dialokasikan untuk honorarium puluhan anggota tim, termasuk delapan penasihat yang masing-masing menerima Rp 45 juta per bulan. Selasa, (10/3/2026) Berdasarkan dokumen Rincian Anggaran Belanja […]

  • Pemkab Penajam Bergerak Cegah Alih Fungsi Lahan Persawahan Lewat Perda

    Pemkab Penajam Bergerak Cegah Alih Fungsi Lahan Persawahan Lewat Perda

    • 0Komentar

    PPU,kaltimupdatenews.com-Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara gencar mengambil langkah untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian di daerah. Salah satu upaya strategis yang tengah dilakukan adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sebagai antisipasi terhadap alih fungsi lahan persawahan menjadi perkebunan dan kawasan nonpertanian lainnya. “Kami menyadari lahan persawahan di kabupaten ini terus […]

  • Pemuda Fast 2026 Didorong Jadi Ruang Kreativitas dan Pelestarian Budaya Anak Muda Paser

    Pemuda Fast 2026 Didorong Jadi Ruang Kreativitas dan Pelestarian Budaya Anak Muda Paser

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Riuh pertunjukan seni tradisional, kreativitas generasi muda, hingga ramainya kunjungan masyarakat mewarnai gelaran Pemuda Fast 2026 di Stadion Sadurengas, Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, selama dua hari pelaksanaan, 23–24 Mei 2026. Agenda perdana yang diselenggarakan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Paser itu dinilai menjadi ruang ekspresi sekaligus upaya memperkuat pelestarian budaya […]

  • Pendulang Emas Paser Ditemukan Tewas Setelah Dua Hari Hilang di Sungai Kandilo

    Pendulang Emas Paser Ditemukan Tewas Setelah Dua Hari Hilang di Sungai Kandilo

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com – Setelah dua hari hilang, Fitriadi, (34) pendulang emas tradisional di Kabupaten Paser, akhirnya ditemukan meninggal dunia di Sungai Kandilo, Kecamatan Batu Sopang. Korban ditemukan sekitar 500 meter dari titik awal ia terjatuh saat menyeberangi sungai, Rabu (11/2/2026) lalu. Kapolsek Batu Sopang, IPTU Agus Fahrur Rozi, mengatakan Fitriadi sehari-hari mencari emas di […]

  • Ekonomi Paser Beranjak dari Tambang, Sektor Produktif Lain Mulai Menguat

    Ekonomi Paser Beranjak dari Tambang, Sektor Produktif Lain Mulai Menguat

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Struktur perekonomian Kabupaten Paser mulai menunjukkan pergeseran pada 2025. Dominasi sektor pertambangan yang selama ini menjadi penopang utama ekonomi daerah kini perlahan menurun, seiring tumbuhnya sektor-sektor lain seperti pertanian, kehutanan, perikanan, serta industri pengolahan, Jumat (6/3/2026) Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Paser, Bayu Agung Prasetio, mengungkapkan kontribusi sektor pertambangan terhadap Produk Domestik […]

  • DPRD Paser Bentuk Tiga Pansus, Fokus Tuntaskan 10 Raperda Tahun 2026

    DPRD Paser Bentuk Tiga Pansus, Fokus Tuntaskan 10 Raperda Tahun 2026

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser resmi membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Baling Seloloi, Sekretariat DPRD Paser, Selasa (3/3/2026). Pembentukan tersebut dilakukan untuk membahas 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk agenda legislasi daerah tahun ini. Rapat dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, didampingi Wakil Ketua […]

expand_less