Lima Kali Gasak Kabel PLN di Paser, Residivis Kembali Masuk Bui
- calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
- print Cetak

Foto:Petugas kepolisian saat melakukan pengamanan terhadap tersangka pencurian(ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Rekam jejak kriminal rupanya tidak membuat seorang pria berinisial I (33) jera. Baru beberapa waktu menghirup udara bebas usai menjalani hukuman penjara, warga Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, itu kembali diamankan polisi setelah diduga melakukan serangkaian aksi pencurian di sejumlah lokasi.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Sopang menangkap tersangka setelah penyelidikan atas kasus hilangnya kabel penghantar milik PLN. Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga pelaku tidak hanya beraksi mencuri kabel listrik, tetapi juga mengambil tabung elpiji, velg kendaraan, hingga solar.
Kapolsek Batu Sopang, Iptu Agus Fahrur Rozi, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak PLN Kecamatan Batu Sopang terkait hilangnya kabel penghantar jenis A3CS yang terjadi berulang kali.
“Begitu laporan kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi dan mencari alat bukti di lapangan. Dari proses itu, identitas pelaku berhasil kami ketahui dan ternyata yang bersangkutan merupakan residivis dalam kasus serupa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026)
Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di rumahnya pada Senin (6/7) sekitar pukul 10.00 Wita. Tim Reskrim segera menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
Setibanya di rumah tersangka, petugas sempat mendapat keterangan dari istri pelaku yang menyebut suaminya sedang berada di warung. Namun, gerak-gerik perempuan tersebut menimbulkan kecurigaan ketika masuk ke dalam rumah dengan alasan hendak menelepon suaminya.

Petugas pun melakukan pengecekan dan menemukan tersangka sedang tertidur di dalam kamar. Tanpa memberikan perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Batu Sopang. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah mencuri kabel PLN sebanyak lima kali sepanjang Mei hingga Juli 2026.
“Pengakuan tersangka tidak berhenti pada pencurian kabel. Dari pengembangan penyidikan, yang bersangkutan juga mengakui mengambil satu tabung elpiji 5 kilogram di belakang Kantor BNI Batu Sopang, velg mobil dan velg sepeda motor di RT 01 Desa Batu Kajang, serta sekitar 40 liter solar di Desa Songka,” ungkap Agus.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan tersangka sekaligus melengkapi alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Agus menegaskan kepolisian akan menuntaskan seluruh rangkaian kasus yang melibatkan tersangka. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kriminal di lingkungan masing-masing.
“Setiap informasi dari masyarakat sangat membantu proses pengungkapan perkara. Karena itu, kami berharap warga tidak ragu melapor apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana,” pungkasnya.(Jay)
- Penulis: Editor






Saat ini belum ada komentar