Fakta Mengejutkan! Mutilasi di Samarinda Sudah Direncanakan Sejak Lama
- calendar_month Senin, 23 Mar 2026
- print Cetak

Foto : Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar (tiga dari kiri) beserta jajaran menunjukkan barang bukti kasus mutilasi di Sempaja Utara (ist).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SAMARINDA, kaltimupdatenews.com -Aroma kekerasan mengoyak suasana Idulfitri di Samarinda. Di saat warga merayakan hari kemenangan, sesosok jasad perempuan ditemukan dalam kondisi termutilasi menjadi tujuh bagian di kawasan Sempaja Utara, Sabtu (21/3/2026)
Namun, di balik peristiwa brutal itu, aparat Polresta Samarinda bergerak tanpa jeda. Dalam hitungan jam, dua orang yang diduga sebagai pelaku utama berhasil dibekuk.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyebut pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja simultan sejak awal kejadian terungkap.
“Begitu identitas korban kami kantongi, tim langsung bergerak menelusuri lingkar terdekat. Dalam waktu kurang dari 12 jam, kedua terduga pelaku sudah diamankan,” tegasnya dalam konferensi pers, Minggu (22/3/2026)
Korban, perempuan berinisial S (35), pertama kali ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan. Potongan tubuhnya tersebar di lokasi yang diduga telah disiapkan sebelumnya oleh pelaku.
Pengusutan kasus ini melesat setelah tim Inafis berhasil mengidentifikasi korban melalui sidik jari hanya dalam waktu kurang dari dua jam. Temuan itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar jejaring di sekitar korban.
Hasilnya, polisi meringkus J (53), yang diketahui sebagai suami siri korban, serta R (56), perempuan yang diduga ikut merancang sekaligus membantu eksekusi kejahatan.
Fakta yang terkuak kemudian lebih mengejutkan. Aksi pembunuhan ini ternyata bukan tindakan spontan, melainkan telah dirancang sejak Januari 2026.
“Ini pembunuhan berencana. Ada motif sakit hati terkait persoalan pribadi, juga dorongan untuk menguasai harta korban,” ungkap Hendri.
Eksekusi dilakukan pada Kamis (19/3/2026) dini hari. Korban dianiaya secara brutal menggunakan balok kayu hingga tewas. Untuk menghilangkan jejak, tubuh korban kemudian dipotong-potong sebelum dibuang ke lokasi tersembunyi.
Perburuan pelaku dipercepat melalui penyisiran rekaman CCTV dan pengumpulan keterangan saksi. Polisi akhirnya menangkap J saat bersembunyi di sebuah masjid, sementara R diamankan di kediamannya.
Kini, kedua tersangka mendekam di Polresta Samarinda dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.(*rbn)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar