Air Tak Mengalir dan Kualitas Dikeluhkan, DPRD Paser Panggil Perumdam Tirta Kandilo
- calendar_month Senin, 18 Mei 2026
- print Cetak

Foto: DPRD Paser saat memanggil jajaran Direksi Perumdam Tirta Kandilo bahas berbagai persoalan pelayanan air bersih yang dikeluhkan masyarakat (Jay/kaltimupdatenews)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menyoroti berbagai persoalan pelayanan air bersih yang dikeluhkan masyarakat. Dalam rapat kerja bersama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kandilo di ruang rapat DPRD Paser, Senin (18/5/2026), legislatif meminta langkah konkret untuk membenahi distribusi air, kualitas layanan, hingga percepatan pemasangan sambungan rumah baru.
Rapat kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Paser, Hendrawan Putra, didampingi Wakil Ketua I DPRD Paser, Zulkifli Kaharudin, bersama jajaran pimpinan komisi dan anggota DPRD. Manajemen Perumda Air Minum Tirta Kandilo turut hadir dalam agenda evaluasi pelayanan tersebut.
Hendrawan Putra mengatakan, rapat digelar sebagai tindak lanjut atas berbagai aspirasi, pengaduan, dan keluhan masyarakat terkait layanan air bersih di sejumlah wilayah Kabupaten Paser. Menurut dia, DPRD telah beberapa kali memanggil jajaran direksi maupun staf Perumda Tirta Kandilo guna meminta penjelasan sekaligus mengevaluasi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Banyak aduan yang kami terima terkait pelayanan air bersih. Karena itu, hari ini kami mengundang manajemen Perumda Tirta Kandilo sebagai bentuk tindak lanjut dan perhatian terhadap laporan masyarakat,” kata Hendrawan usai rapat kerja di Tana Paser.
Ia mengungkapkan, sedikitnya terdapat tiga persoalan utama yang paling sering disampaikan masyarakat kepada DPRD. Pertama, panjangnya antrean pemasangan sambungan rumah baru yang belum terealisasi. Kedua, pelanggan yang telah terpasang jaringan namun belum menikmati aliran air. Ketiga, kualitas air bersih yang dinilai masih belum optimal.
Menurut Hendrawan, peningkatan jumlah sambungan tidak akan berarti apabila distribusi air tidak berjalan dengan baik dan mutu layanan masih rendah.
“Percuma sambungan banyak tetapi air tidak mengalir. Begitu juga kalau air mengalir tetapi kualitasnya kurang baik, tentu masyarakat tetap dirugikan. Pelayanan publik harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Selain pelayanan, DPRD juga menyoroti tingginya tingkat kehilangan air atau non-revenue water (NRW) yang berdasarkan pemaparan manajemen Tirta Kandilo mencapai sekitar 30 hingga 40 persen. Hendrawan menilai salah satu penyebabnya diduga berasal dari kualitas jaringan perpipaan yang belum optimal sehingga memicu kebocoran akibat tekanan air.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan mekanisme pembangunan infrastruktur jaringan air bersih yang dilaksanakan instansi teknis, sementara hasil pekerjaan kemudian diserahkan kepada Perumda Tirta Kandilo untuk dioperasikan.
“Pelaksanaan pemasangan pipa dilakukan pihak lain, kemudian hasil fisiknya diterima oleh PDAM. Dari laporan yang kami dengar, kualitas material di lapangan ada yang dinilai kurang baik sehingga saat dialiri air mengalami kebocoran atau pecah akibat tekanan. Ini menyebabkan kehilangan air cukup besar,” jelasnya.
Di sisi lain, DPRD menyambut rencana penambahan sambungan rumah baru pada 2026 sebagai langkah mengurangi daftar tunggu masyarakat. Berdasarkan paparan manajemen Tirta Kandilo, diproyeksikan terdapat lebih dari 2.900 sambungan baru yang akan dipasang.
Kendati demikian, Hendrawan menegaskan, fokus utama tidak semata pada penambahan jaringan, melainkan memastikan masyarakat benar-benar memperoleh akses air bersih yang layak.
“Mudah-mudahan antrean masyarakat yang selama ini menunggu bisa perlahan teratasi. Tetapi yang lebih penting bukan hanya menambah sambungan, melainkan memastikan air benar-benar mengalir dan kualitas pelayanan meningkat,” katanya.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyinggung persoalan penyertaan modal dan pengelolaan keuntungan perusahaan daerah, termasuk implementasi ketentuan pembagian laba sebagaimana diatur dalam regulasi.
Hendrawan menyebut, DPRD menerima penjelasan mengenai penerapan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, khususnya Pasal 100 yang mengatur mekanisme pembagian laba badan usaha milik daerah. Namun, menurutnya, aspek administrasi keuangan itu masih perlu didalami agar tidak memunculkan perbedaan tafsir, terutama terkait kewajiban penyetoran keuntungan perusahaan ke kas daerah.
“Kami ingin semuanya jelas dan sesuai aturan. Kalau memang ada ketentuan yang harus dipatuhi terkait pembagian keuntungan atau penyetoran ke kas daerah, tentu harus dijalankan sesuai regulasi. Tapi perlu dipastikan juga sinkronisasi aturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD pada prinsipnya mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), namun pelayanan publik tetap harus menjadi orientasi utama perusahaan daerah.
“Jangan sampai perusahaan memperoleh keuntungan besar tetapi pelayanan kepada masyarakat belum maksimal. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah air mengalir dengan baik, kualitasnya layak, dan pelayanan yang cepat,” pungkas Hendrawan.(Jay)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar