DPRD Paser Kawal Penambahan Kuota Solar Subsidi untuk Nelayan Pesisir
- calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
- print Cetak

Foto: DPRD Paser saat menggelar RDP membahas persoalan kuota bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi bagi nelayan (Jay/kaltimupdatenews)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Keterbatasan kuota solar bersubsidi yang selama ini dikeluhkan nelayan di kawasan pesisir Teluk Adang hingga Senipah menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Paser. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan pemerintah daerah, PT Pertamina Patra Niaga, dan perwakilan nelayan Desa Muara Telake, DPRD menegaskan komitmennya mengawal usulan penambahan kuota BBM subsidi kepada pemerintah pusat agar aktivitas melaut masyarakat tidak terganggu.
RDP gabungan komisi yang berlangsung di ruang rapat DPRD Paser, Kamis (16/7/2026), dipimpin Wakil Ketua II DPRD Paser Hendrawan Putra. Turut hadir Ketua Komisi II Sukran Amin, Ketua Komisi III Abdul Azis, anggota DPRD, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Paser Rudiansyah, perwakilan nelayan, serta manajemen PT Pertamina Patra Niaga.
Dalam forum tersebut terungkap bahwa persoalan kuota solar subsidi bukan hanya dirasakan nelayan Desa Muara Telake, tetapi hampir seluruh desa pesisir di sepanjang Teluk Adang hingga Senipah.
Hendrawan Putra mengatakan DPRD akan mengawal aspirasi nelayan agar mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Menurutnya, kebutuhan BBM bersubsidi harus dipenuhi karena menjadi penunjang utama aktivitas penangkapan ikan.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti di forum rapat saja. Aspirasi nelayan akan kami kawal hingga ke tingkat provinsi maupun pusat agar kuota solar subsidi bisa ditambah sesuai kebutuhan di lapangan,” kata Hendrawan.
Ia menegaskan, penambahan kuota tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Nelayan penerima BBM subsidi diwajibkan memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) serta Pas Kecil sebagai dokumen legalitas kapal.

Namun, banyak nelayan yang belum memenuhi persyaratan tersebut karena terkendala proses administrasi.
“Kami meminta Dinas Perikanan lebih proaktif membantu nelayan mengurus dokumen. Jangan sampai mereka kehilangan hak hanya karena terkendala administrasi,” ujarnya.
Menurut Hendrawan, penerbitan Pas Kecil merupakan kewenangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)/UPP Pondong. Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan kepada nelayan agar proses pengurusan berjalan lebih cepat.
Selain persoalan kuota, DPRD juga menyoroti pengawasan distribusi solar subsidi agar tidak terjadi penyimpangan dalam penyalurannya.
“Kuota yang diperuntukkan bagi nelayan harus benar-benar sampai kepada penerimanya. Pengawasan perlu diperketat agar tidak ada penyalahgunaan yang merugikan masyarakat pesisir,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa penetapan kuota BBM subsidi merupakan kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Pertamina hanya mengajukan usulan berdasarkan data kebutuhan yang disampaikan pemerintah daerah.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Paser Rudiansyah mengatakan pihaknya siap mendukung seluruh proses administrasi yang menjadi syarat pengajuan kuota tambahan.
“Tugas kami memastikan seluruh nelayan memiliki kelengkapan administrasi, sehingga usulan penambahan kuota memiliki dasar data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menjelaskan, pengurusan Kartu Kusuka dilakukan melalui pemerintah desa dengan melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, sedangkan Pas Kecil menjadi dokumen wajib yang membuktikan legalitas kapal nelayan.
“Pas Kecil menjadi identitas resmi kapal penangkap ikan. Dokumen ini juga menjadi syarat utama untuk memperoleh rekomendasi pembelian solar subsidi,” jelas Rudiansyah.
Berdasarkan data Dinas Perikanan Kabupaten Paser, kebutuhan solar subsidi bagi nelayan mencapai sekitar 800 kiloliter (KL) setiap bulan. Sementara kuota yang tersedia melalui SPBU Pondong dan SPBUN Lori baru sekitar 120 KL per bulan, sehingga belum mampu memenuhi kebutuhan nelayan.
Karena itu, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Paser akan mengoordinasikan usulan penambahan kuota kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta BPH Migas dengan harapan alokasi tambahan dapat diberikan tanpa mengurangi kuota yang telah tersedia di SPBU lainnya.
“Harapan kami sederhana, kuota untuk nelayan bisa bertambah tanpa mengurangi jatah di tempat lain, sehingga kebutuhan masyarakat pesisir tetap terpenuhi dan aktivitas melaut tidak terganggu,” tutup Rudiansyah.(Jay)
- Penulis: Editor






Saat ini belum ada komentar