APDESI Desak Kepastian Regulasi Pilkades, 15 Desa di Paser Terancam Dipimpin Pj Kades
- calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
- print Cetak

Foto:Ketua APDESI Paser, Nasri (Jay/kaltimupdatenews)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Paser mendesak Pemerintah Kabupaten Paser segera menuntaskan regulasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menyusul berakhirnya masa jabatan 15 kepala desa pada Januari 2027. Ketidakjelasan aturan dikhawatirkan berdampak pada tertundanya proses demokrasi di tingkat desa dan berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan.
Ketua APDESI Paser, Nasri, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki banyak waktu untuk menyiapkan seluruh tahapan Pilkades. Menurutnya, kepastian hukum harus segera diberikan agar desa-desa yang akan melaksanakan pemilihan dapat melakukan berbagai persiapan sesuai jadwal.
“Kami berharap pemerintah daerah segera menentukan regulasi yang akan digunakan. Tahapan Pilkades tidak bisa dilakukan secara mendadak karena membutuhkan proses yang panjang dan persiapan yang matang,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Nasri mengatakan, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai dasar hukum yang akan menjadi acuan penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Paser. Padahal, sebanyak 15 kepala desa akan mengakhiri masa jabatannya pada awal 2027.
Untuk mendorong percepatan penyelesaian persoalan tersebut, APDESI melalui tim bidang Pilkades yang dipimpin Taher bersama sejumlah pengurus lainnya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk unsur hukum.
Menurut Nasri, salah satu langkah yang didorong adalah percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pilkades agar seluruh tahapan dapat segera disusun.
“Target kami, regulasi itu sudah rampung paling lambat September tahun ini sehingga desa memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkades,” katanya.
Diketahui, pembahasan Raperda Pilkades yang sebelumnya diinisiasi Pemerintah Kabupaten Paser sempat tertunda pada akhir 2025. Penundaan itu mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4258/SJ tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW).
APDESI menilai hingga kini belum ada kepastian terkait kelanjutan pembahasan raperda tersebut maupun kemungkinan penggunaan peraturan yang lama sebagai landasan hukum penyelenggaraan Pilkades.
“Kami hanya membutuhkan kepastian. Jika perda baru belum selesai, perlu dijelaskan apakah regulasi yang lama masih dapat digunakan agar pelaksanaan Pilkades tidak mengalami hambatan,” ucapnya.
Ia mengingatkan, apabila Pilkades tidak dapat digelar sesuai jadwal, maka kekosongan jabatan kepala desa akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Nasri, keberadaan penjabat kepala desa bersifat sementara dan memiliki ruang gerak yang berbeda dibandingkan kepala desa definitif yang dipilih langsung oleh masyarakat.
“Desa membutuhkan pemimpin yang memiliki legitimasi penuh dari masyarakat agar program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal,” tegasnya.
Selain itu, APDESI juga menyoroti masa jabatan sebagian besar anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Paser yang akan berakhir pada 2028. Padahal, BPD memegang peran strategis dalam pembentukan panitia hingga pengawasan seluruh tahapan Pilkades.
Karena itu, APDESI meminta DPMD Paser segera mengambil langkah konkret untuk memastikan pelaksanaan Pilkades di 15 desa dapat berjalan sesuai jadwal dan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun pemerintahan di kemudian hari.(Jay)
- Penulis: Editor






Saat ini belum ada komentar