MPP Kabupaten Paser Resmi Beroperasi, Dorong Layanan Publik Satu Pintu Lebih Terpadu
- calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
- print Cetak

Foto: Foto: Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli saat hadir dalam peresmian delapan MPP oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini secara daring di MPP Kabupaten Paser(ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Pemerintah Kabupaten Paser kini memasuki tahap baru dalam peningkatan pelayanan publik dengan diresmikannya Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai pusat layanan terintegrasi. Fasilitas ini menjadi salah satu dari delapan MPP kabupaten/kota di Indonesia yang diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, pada Senin (15/6/2026)
Peresmian dilakukan secara virtual dan diikuti langsung oleh Bupati Paser dr. Fahmi Fadli dari Gedung MPP Kabupaten Paser. Kehadiran MPP ini diharapkan dapat menyederhanakan akses layanan masyarakat dengan menggabungkan berbagai instansi dalam satu lokasi.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa MPP merupakan wujud nyata reformasi birokrasi untuk menghadirkan layanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Tujuan utama Mal Pelayanan Publik ini adalah menghadirkan layanan yang lebih cepat diakses, lebih sederhana, nyaman, dan aman. Masyarakat bisa mendapatkan berbagai layanan lintas instansi dalam satu tempat,” ujarnya dalam sambutan peresmian.
Sementara itu, Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menyampaikan bahwa sistem pelayanan perizinan di daerahnya kini telah menyesuaikan regulasi nasional dan terhubung dengan sistem digital pemerintah pusat.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah sektor strategis seperti pertambangan batu bara sudah tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah, melainkan ditangani langsung oleh pemerintah pusat, termasuk pengawasan pascatambang. Adapun urusan kehutanan berada di bawah kewenangan pusat dan provinsi.

“Untuk saat ini, kewenangan kabupaten lebih difokuskan pada sektor perkebunan. Karena itu, kami memastikan pelayanan dan pendampingan kepada pelaku usaha tetap berjalan sesuai ruang lingkup kewenangan daerah,” kata Fahmi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses perizinan kini telah terhubung melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Meski demikian, MPP Kabupaten Paser tetap menghadirkan berbagai instansi teknis untuk membantu masyarakat memperoleh layanan secara langsung.
Sejumlah layanan yang tersedia di MPP tersebut antara lain Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kantor Pertanahan (BPN), perangkat daerah bidang tata ruang, hingga instansi yang menangani sektor perkebunan.
Menurut Fahmi, kehadiran berbagai layanan dalam satu lokasi tersebut diharapkan dapat memangkas birokrasi yang berbelit sehingga masyarakat tidak perlu berpindah-pindah kantor untuk mengurus kebutuhan administrasi.
“Yang kami hadirkan bukan sekadar pusat layanan, tetapi juga wadah kolaborasi antarinstansi agar masyarakat bisa memperoleh kejelasan dan solusi atas setiap urusan yang mereka bawa,” jelasnya.
Ia juga menekankan adanya perubahan pendekatan dalam pelayanan publik di MPP Kabupaten Paser. Jika sebelumnya fokus pada kecepatan dan keramahan layanan, kini orientasinya diperluas hingga memastikan setiap persoalan masyarakat dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Konsep pelayanan yang diusung pun diberi nama “CLEAR, Datang Membawa Keperluan, Pulang Membawa Penyelesaian”, yang merupakan pengembangan dari budaya kerja CLEAR DPMPTSP Kabupaten Paser: Cepat, Legitimasi, Efektif dan Efisien, Akuntabel, serta Responsif.
“Harapan kami, setiap masyarakat yang datang ke MPP tidak hanya mendapatkan informasi, tetapi juga pulang dengan kepastian dan solusi yang jelas atas keperluannya,” tutup Fahmi.(Jay)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar