Dua Pertiga Pekerja di PPU Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
- calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
- print Cetak

Foto: Rapat koordinasi tim optimalisasi kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara. (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PPU, kaltimupdatenews.com-Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menghadapi tantangan besar. Hingga pertengahan 2026, sebanyak 97.136 pekerja atau sekitar 66,28 persen dari total 146.545 pekerja di daerah tersebut tercatat belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Data tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi Tim Optimalisasi Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Rabu(10/6/2026).
Berdasarkan data itu, baru 49.408 pekerja yang telah memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena masih banyak pekerja yang belum memiliki jaminan saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, maupun risiko sosial ekonomi lainnya.
Sekretaris Daerah PPU, Tohar, menegaskan bahwa perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus menjadi perhatian bersama karena manfaatnya sangat penting bagi keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen perlindungan yang memberikan kepastian bagi pekerja ketika menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan aktivitas kerja, ” ujarnya.
Ia menjelaskan, cakupan perlindungan tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga pekerja sektor informal serta kelompok rentan yang selama ini masih banyak belum terjangkau program jaminan sosial.
Rendahnya tingkat kepesertaan, lanjut Tohar, salah satunya disebabkan masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai manfaat program tersebut.
“Karena itu, sosialisasi hingga ke tingkat desa dinilai perlu diperkuat agar kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta semakin meningkat,” kata Tohar
Selain edukasi kepada masyarakat, pemerintah daerah juga mendorong peningkatan kepatuhan perusahaan dan pemberi kerja dalam mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Langkah tersebut akan diperkuat melalui pengawasan, dukungan regulasi, serta integrasi dengan layanan perizinan dan administrasi daerah” imbuhnya.
Dalam rapat tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan memaparkan sejumlah strategi untuk memperluas cakupan kepesertaan. Beberapa di antaranya melalui penguatan ekosistem perlindungan pekerja di desa, peningkatan perlindungan bagi tenaga kerja sektor konstruksi, serta optimalisasi kepesertaan pada proyek pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri PPU, Harwanto, menilai keberhasilan program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diukur dari jumlah peserta, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat.
Ia menekankan bahwa keberadaan program tersebut harus mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus memberikan rasa aman bagi keluarga mereka ketika menghadapi risiko pekerjaan.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kejaksaan Negeri PPU, jumlah pekerja yang mendapatkan perlindungan diharapkan terus bertambah sehingga kesenjangan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah tersebut dapat ditekan secara bertahap. (*rbn)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar