Wartawan Diintimidasi di Kantor Gubernur Kaltim, Data Liputan Dihapus, Kebebasan Pers Terancam!
- calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
- print Cetak

Foto: Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur, Abdurrahman Amin (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KALTIM, kaltimupdatenews.com-Dugaan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis saat meliput aksi di Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada 21 April 2026 menuai kecaman dari berbagai organisasi pers di daerah tersebut.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur, Abdurrahman Amin, menyatakan tindakan yang dialami para wartawan tersebut tidak dapat ditoleransi karena mencederai prinsip kebebasan pers.
“Tindakan seperti ini tidak bisa dianggap sepele. Menghalangi, apalagi sampai menghapus data liputan wartawan, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kerja jurnalistik,” ujarnya, Selasa (22/4/2026).
Insiden itu dilaporkan terjadi di dua titik dengan empat jurnalis menjadi korban. Di dalam area Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM diduga mengalami intimidasi, termasuk perampasan ponsel dan penghapusan data liputan.
Sementara di luar area kantor, tiga jurnalis lainnya, Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) disebut sempat dihalangi ketika menjalankan tugas peliputan di ruang publik.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Yuda Almerio, menegaskan bahwa segala bentuk tekanan terhadap jurnalis merupakan ancaman terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.
“Jurnalis bekerja untuk kepentingan masyarakat. Ketika mereka dihambat atau diintimidasi, itu berarti ada upaya membatasi akses informasi publik,” katanya.
Ia juga menyinggung bahwa perlindungan terhadap wartawan telah diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang dikeluarkan Dewan Pers.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menambahkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat berimplikasi hukum.
“Undang-Undang Pers sudah jelas mengatur sanksi bagi siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik. Jadi, kasus ini harus ditindaklanjuti secara serius,” tegasnya.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim, Priyo Puji, juga menilai insiden tersebut sebagai sinyal buruk bagi iklim kebebasan pers di daerah.
“Ini menjadi peringatan bahwa perlindungan terhadap jurnalis masih perlu diperkuat. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang,” ujarnya.
Menanggapi peristiwa tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur mengajukan empat tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Mereka mendesak gubernur untuk menjamin keamanan jurnalis, meminta aparat mengusut tuntas pelaku, menolak segala bentuk penghalangan peliputan, serta menuntut pemulihan hak korban, termasuk pengembalian data yang dihapus.
Koalisi Pers Kaltim menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang harus dijaga bersama.(*rbn)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar