Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tembak di Tempat Pelaku Begal Dipersoalkan, Komnas HAM Ingatkan Batas Penggunaan Senjata Api

Tembak di Tempat Pelaku Begal Dipersoalkan, Komnas HAM Ingatkan Batas Penggunaan Senjata Api

  • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, kaltim update news.comInstruksi penindakan tegas terhadap pelaku pembegalan oleh Kepolisian Daerah Lampung menuai sorotan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lembaga tersebut mengingatkan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian memiliki batasan hukum dan tidak dapat dilakukan di luar situasi yang benar-benar mendesak.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan aparat penegak hukum wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menangani terduga pelaku tindak pidana. Menurut dia, tindakan penembakan hanya dibenarkan ketika terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa.

“Petugas tidak bisa menggunakan senjata api secara sewenang-wenang terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Ada prosedur dan syarat yang harus dipenuhi,” ujar Anis, Ahad, 17 Mei 2026 mengutip Tempo.com

Ia menjelaskan penggunaan senjata api oleh anggota Polri telah diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa tindakan bersenjata merupakan pilihan terakhir, terutama ketika keselamatan petugas maupun warga berada dalam ancaman langsung.

Anis menilai kebijakan atau pernyataan yang mengarah pada tindakan “tembak di tempat” tanpa mempertimbangkan parameter hukum berpotensi bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

“Penggunaan kekuatan mematikan hanya dimungkinkan ketika situasi membahayakan nyawa. Jika tidak memenuhi unsur itu, tentu tidak dapat dibenarkan,” katanya.

Pernyataan tersebut muncul setelah Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Inspektur Jenderal Helfi Assegaf, memerintahkan tindakan keras terhadap pelaku pembegalan yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Dalam keterangannya pada Jumat, 15 Mei 2026, Helfi menyatakan aparat tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan, terutama setelah adanya korban jiwa dari pihak kepolisian.

“Kami tidak akan memberi ruang terhadap pelaku pembegalan yang membahayakan masyarakat. Tindakan tegas akan dilakukan sesuai situasi di lapangan,” kata Helfi.

Instruksi itu disampaikan setelah Brigadir Kepala Arya Supena tewas ditembak kawanan begal saat berusaha menggagalkan aksi kriminal pada Sabtu, 9 Mei 2026. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung.

Helfi menilai motif ekonomi bukan menjadi faktor dominan dalam kasus pembegalan di Lampung. Berdasarkan temuan kepolisian, sebagian pelaku disebut melakukan kejahatan untuk memperoleh dana membeli narkotika dan zat adiktif lainnya.

“Dalam banyak kasus, hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan narkoba, bukan sekadar memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya.

Komnas HAM mengingatkan bahwa penegakan hukum tetap harus berjalan dalam koridor hukum, dengan memperhatikan asas proporsionalitas dan perlindungan hak asasi manusia, sekalipun menghadapi tindak kriminal yang menimbulkan keresahan publik.(rbn/Jay/tempo.com)

  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hendra Wahyudi Pimpin Afkab Paser, Fokus Pembenahan dan Pembinaan Atlet Muda

    Hendra Wahyudi Pimpin Afkab Paser, Fokus Pembenahan dan Pembinaan Atlet Muda

    • 0Komentar

    TANA PASER, Kaltimupdatenews.com-Dunia futsal Kabupaten Paser kini memasuki babak baru. Hendra Wahyudi resmi dilantik sebagai Ketua Asosiasi Futsal Kabupaten (Afkab) Paser untuk masa bakti 2026–2030 pada Sabtu (31/1/2026) di Rumah Rimbawan KPHP Kandilo, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot. Pelantikan yang berlangsung khidmat itu juga diisi dengan pengukuhan seluruh jajaran pengurus Afkab Paser, menandai dimulainya […]

  • Paser Ukir Sejarah, 161 Atlet dari Dalam dan Luar Negeri Berlaga di PITTC 2026 Paser

    Paser Ukir Sejarah, 161 Atlet dari Dalam dan Luar Negeri Berlaga di PITTC 2026 Paser

    • 0Komentar

    TANA PASER, Kaltimupdatenews.com-Kabupaten Paser menorehkan sejarah baru di bidang olahraga dengan menjadi tuan rumah Paser International Table Tennis Championship (PITTC) 2026,kejuaraan tenis meja bertaraf internasional pertama yang digelar di daerah tersebut. Ajang yang berlangsung pada 20–26 Juli 2026 di GOR Sadurangas itu mempertemukan 161 atlet dari 32 klub dan kontingen, termasuk peserta dari enam negara. […]

  • Polres Paser Bagikan 200 Takjil, Tebar Keberkahan Ramadhan

    Polres Paser Bagikan 200 Takjil, Tebar Keberkahan Ramadhan

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimudatenews.com-Dalam rangka menebar keberkahan di Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, jajaran Polres Paser menggelar kegiatan sosial berupa pembagian takjil kepada masyarakat, Senin (16/3/2026) sore. Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 16.30 WITA tersebut dipusatkan di depan Mako Polres Paser, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Sasaran utama pembagian takjil adalah para pengguna […]

  • Fraksi PDIP DPRD Kaltim Nilai Kinerja Fiskal Pemprov Kaltim Perlu Evaluasi Menyeluruh

    Fraksi PDIP DPRD Kaltim Nilai Kinerja Fiskal Pemprov Kaltim Perlu Evaluasi Menyeluruh

    • 0Komentar

    KALTIM, kaltimupdatenews.com-Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Timur menilai pengelolaan keuangan daerah sepanjang 2025 masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Penurunan pendapatan daerah, realisasi anggaran pendidikan yang belum memenuhi ketentuan, hingga tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi catatan utama dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025. Sorotan tersebut disampaikan Fraksi PDI Perjuangan saat […]

  • Rp6,8 Miliar untuk Mobil DPRD Kaltim, Rakyat Kebagian Apa?

    Rp6,8 Miliar untuk Mobil DPRD Kaltim, Rakyat Kebagian Apa?

    • 0Komentar

    KALTIM, kaltimupdatenews.com-Rencana pengadaan kendaraan operasional di lingkungan DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan nilai anggaran Rp6,8 miliar memunculkan tanda tanya di tengah publik. Angka tersebut tercantum dalam daftar rencana kegiatan dan anggaran pengadaan barang/jasa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun 2026. Berdasarkan dokumen perencanaan yang beredar, nilai pengadaan kendaraan itu mencapai Rp6.804.951.760. Namun hingga berita ini diturunkan, […]

  • Sengketa Lahan Hambat Pembangunan Jembatan Lolo–Muara Samu, DPRD Paser Tekan DPUTR dan ATR/BPN

    Sengketa Lahan Hambat Pembangunan Jembatan Lolo–Muara Samu, DPRD Paser Tekan DPUTR dan ATR/BPN

    • 0Komentar

    TANA PASER, Kaltimupdatenews.com-Rencana pembangunan jembatan pada ruas jalan penghubung Kecamatan Kuaro dan Muara Samu masih tertahan akibat persoalan kepemilikan lahan. Menyikapi hal tersebut, DPRD Kabupaten Paser mendesak pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) agar tidak menunda kelanjutan proyek yang dinilai vital bagi masyarakat. Dorongan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) […]

expand_less