Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kaltim » Paser » Kunker ke Kemendagri, Pansus III DPRD Paser Perkuat Regulasi Penyertaan Modal Perumdam Tirta Kandilo

Kunker ke Kemendagri, Pansus III DPRD Paser Perkuat Regulasi Penyertaan Modal Perumdam Tirta Kandilo

  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANA PASER, kaltimupdatenews.com-DPRD Kabupaten Paser menegaskan komitmennya mendorong Perumdam Tirta Kandilo berkembang menjadi perusahaan daerah yang sehat, mandiri, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komitmen tersebut menjadi salah satu fokus dalam kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Paser ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Rabu (13/5/2026). Kunjungan dilakukan untuk melakukan konsultasi dan pendalaman terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Perumdam Tirta Kandilo Tahun 2026.

Rombongan Pansus III dipimpin Ketua Pansus III DPRD Paser, Kasri, didampingi anggota pansus, yakni Indra Pardian, Agus Santosa, Sultan Surya Pasya, Lasminah, Nurhayati, dan Hamsi.

Kasri mengatakan, pembahasan penyertaan modal daerah kepada Perumdam Tirta Kandilo tidak semata menyangkut penambahan anggaran, tetapi juga menyangkut arah pengembangan perusahaan daerah agar mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.

“Yang kami bahas bukan hanya soal penyertaan modal saja, tetapi bagaimana PDAM ini ke depan bisa berkembang, memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, dan pada akhirnya mampu berkontribusi terhadap peningkatan PAD,” kata Kasri.

Menurut dia, terdapat sejumlah poin krusial dalam pembahasan raperda tersebut. Salah satunya terkait penyerahan aset hibah yang nantinya akan menjadi bagian dari aset Perumdam Tirta Kandilo.

Kasri menjelaskan, terdapat dua objek hibah yang sedang dibahas. Pertama, hibah lahan dari Pemerintah Kabupaten Paser yang berlokasi di Kecamatan Batu Kajang. Lahan itu akan digunakan untuk mendukung pengembangan layanan air bersih di wilayah tersebut.

Kedua, hibah dari PT Kideco Jaya Agung melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) berupa bangunan instalasi PDAM yang telah dibangun perusahaan untuk mendukung kebutuhan air bersih masyarakat.

“Ada dua objek hibah yang kami bahas. Pertama hibah lahan dari pemerintah daerah untuk PDAM di Batu Kajang, kemudian hibah dari PT Kideco Jaya Agung melalui CSR berupa bangunan instalasi PDAM,” ujarnya.

Selain substansi penyertaan modal, Pansus III DPRD Paser juga menaruh perhatian terhadap aspek legalitas dan administrasi penyerahan aset. Menurut Kasri, seluruh aset yang diserahkan harus memiliki kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Makanya kami juga membahas terkait BAST atau berita acara serah terima asetnya. Semua harus jelas administrasinya supaya tidak ada persoalan ke depan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kasri juga menyoroti belum adanya kontribusi laba atau deviden dari Perumdam Tirta Kandilo kepada Pemerintah Kabupaten Paser. Padahal, pemerintah daerah selama ini terus mengalokasikan penyertaan modal guna mendukung operasional dan pengembangan perusahaan daerah tersebut.

“Selama ini pemerintah daerah terus memberikan penyertaan modal kepada PDAM, tetapi feed back dalam bentuk deviden atau laba untuk daerah belum ada sampai sekarang. Nah, ini yang menjadi salah satu fokus pembahasan kami,” tegasnya.

Meski demikian, DPRD Paser memahami alasan yang disampaikan manajemen Perumdam Tirta Kandilo terkait belum diberikannya deviden kepada pemerintah daerah. Berdasarkan penjelasan pihak PDAM, pembagian laba dinilai belum memungkinkan karena cakupan pelayanan air bersih di Kabupaten Paser belum mencapai 80 persen.

“Pemahaman teman-teman di PDAM selama ini, mereka belum bisa memberikan deviden kepada pemerintah daerah apabila cakupan layanan air bersih belum mencapai 80 persen masyarakat,” kata Kasri.

Ia mengungkapkan, ketentuan tersebut mengacu pada surat edaran lama yang pernah menjadi pedoman sejumlah perusahaan daerah air minum di Indonesia. Informasi serupa juga diperoleh DPRD Paser saat melakukan kunjungan kerja ke PDAM Tabalong beberapa waktu lalu.

Namun, untuk memastikan dasar hukumnya, DPRD Paser melakukan konsultasi langsung ke Kemendagri. Dari hasil konsultasi tersebut diketahui bahwa surat edaran dimaksud hanya berlaku pada periode 2009 hingga 2013.

“Kami sempat mempertanyakan apakah aturan mengenai batas cakupan layanan 80 persen itu masih berlaku atau tidak. Dari kementerian disampaikan bahwa sekarang sudah ada regulasi baru dan daerah diminta berpedoman pada aturan terbaru,” terangnya.

Kasri menambahkan, regulasi terbaru yang kini menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Aturan tersebut mengatur secara komprehensif tata kelola perusahaan daerah, termasuk penyertaan modal hingga mekanisme pembagian laba atau deviden.

“Sekarang acuannya adalah PP 54 Tahun 2017. Di dalam aturan itu dibahas secara menyeluruh terkait pengelolaan BUMD, termasuk soal deviden dan kontribusi perusahaan daerah kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

DPRD Paser berharap pembahasan Raperda Penyertaan Modal Perumdam Tirta Kandilo dapat memperkuat pengembangan perusahaan daerah tersebut sehingga pelayanan air bersih kepada masyarakat semakin optimal. Selain itu, Perumdam Tirta Kandilo juga diharapkan mampu tumbuh menjadi BUMD yang sehat secara finansial dan berkontribusi terhadap peningkatan PAD Kabupaten Paser.

“Kami tentu ingin PDAM ini terus berkembang, pelayanan kepada masyarakat semakin baik, tetapi di sisi lain perusahaan daerah ini juga harus memiliki arah bisnis yang jelas sehingga nantinya bisa memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” pungkas Kasri.(Jay)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggaran Renovasi Rujab Rp25 Miliar Dipersoalkan, Banggar DPRD Kaltim Akui Tak Pernah Membahas

    Anggaran Renovasi Rujab Rp25 Miliar Dipersoalkan, Banggar DPRD Kaltim Akui Tak Pernah Membahas

    • 0Komentar

    KALTIM, kaltimupdatenews.com-Polemik anggaran renovasi rumah jabatan (rujab) dan ruang kerja pimpinan daerah senilai Rp25 miliar di Kalimantan Timur terus bergulir. DPRD Kalimantan Timur melalui Badan Anggaran (Banggar) mengaku tidak pernah membahas secara rinci alokasi tersebut. Anggota Banggar, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa pihak legislatif tidak dilibatkan dalam pembahasan detail anggaran yang diperuntukkan bagi fasilitas Gubernur dan […]

  • Kebakaran Rumah Bangsal Enam Pintu di Tenggarong, Disdamkarmatan Kukar Bergerak Cepat Padamkan Api

    Kebakaran Rumah Bangsal Enam Pintu di Tenggarong, Disdamkarmatan Kukar Bergerak Cepat Padamkan Api

    • 0Komentar

    KUTAI KARTANEGARA- Kaltimupdatenews.com. Kebakaran menghanguskan sebuah rumah bangsal enam pintu di Jalan Ruwan Gang 7, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (22/1/2026) pagi. Peristiwa tersebut sempat menggegerkan warga sekitar, mengingat lokasi kejadian berada di kawasan permukiman yang cukup padat. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmatan) Kutai Kartanegara bergerak cepat setelah menerima laporan kebakaran […]

  • Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: Taksi Listrik Mogok di Perlintasan, 14 Tewas dan 84 Luka

    Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: Taksi Listrik Mogok di Perlintasan, 14 Tewas dan 84 Luka

    • 0Komentar

    NASIONAL, kaltimupdatenews.com-Malam di Stasiun Bekasi Timur berubah menjadi kepanikan setelah dua rangkaian kereta api terlibat tabrakan beruntun pada Senin (27/4) sekitar pukul 20.50 WIB. Sedikitnya 14 orang meninggal dunia dan 84 lainnya mengalami luka-luka dalam insiden yang disebut sebagai salah satu kecelakaan kereta paling serius tahun ini. Korban berasal dari penumpang KRL Commuter Line maupun […]

  • APBD PPU Menyusut Jadi Rp1,3 Triliun, Bupati Mudyat Noor Dorong Optimalisasi Dana Desa

    APBD PPU Menyusut Jadi Rp1,3 Triliun, Bupati Mudyat Noor Dorong Optimalisasi Dana Desa

    • 0Komentar

    PPU, Kaltimupdatenews.com -Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun ini mengalami penurunan cukup tajam. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk menata kembali prioritas pembangunan serta memaksimalkan sumber pembiayaan lain, termasuk dana desa. Mudyat Noor mengungkapkan bahwa APBD PPU turun dari sekitar Rp2,44 triliun menjadi sekitar Rp1,3 triliun. Penurunan tersebut menuntut […]

  • Serunya Ngabuburit di GOR Segiri: Takjil Lengkap, Pengunjung Membludak 1.15 min Play Button

    Serunya Ngabuburit di GOR Segiri: Takjil Lengkap, Pengunjung Membludak

    • 0Komentar

    SAMARINDA, Kaltimupdatenews.com-Pasar Ramadan di GOR Segiri, Samarinda, kembali menjadi magnet bagi warga selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026. Sejak hari pertama puasa, kawasan ini dipadati pengunjung yang berburu takjil dan aneka hidangan berbuka puasa. Event tahunan ini dijadwalkan berlangsung hingga sepekan sebelum Idul Fitri.Ratusan lapak berjajar menawarkan beragam pilihan kuliner, mulai dari jajanan pasar tradisional, […]

  • Mudyat Noor Pimpin AKPSI, Siap Perkuat Sinergi Daerah Penghasil Sawit

    Mudyat Noor Pimpin AKPSI, Siap Perkuat Sinergi Daerah Penghasil Sawit

    • 0Komentar

    JAKARTA – Kepemimpinan Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) resmi berganti. Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, dilantik sebagai ketua periode 2025–2030 oleh Wakil Menteri Pertanian RI, Sudaryono, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (20/4/2026). Pelantikan yang dihadiri ratusan kepala daerah tersebut menandai dimulainya agenda baru penguatan peran daerah dalam industri kelapa sawit nasional. Dalam […]

expand_less