Truk Bukan Angkut Sayur, Eh Isinya 9,8 Ton Cap Tikus! Polresta Samarinda Bertindak Cepat
- calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
- print Cetak

Foto : Barang bukti Truk dan beberapa Mobil di Amankan oleh Satuan Sampta Polresta Samarinda (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SAMARINDA, kaltimupdatenews.com-Aparat Satuan Samapta Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Sebanyak 9,8 ton miras tradisional jenis Cap Tikus berhasil diamankan dalam Operasi Pekat Mahakam 2026 di kawasan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Senin (23/2/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel Samapta melakukan patroli rutin sekitar pukul 00.10 Wita. Petugas menaruh curiga terhadap tiga kendaraan yang melintas dengan kondisi muatan tampak berlebih dan tertutup terpal.
Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan, dua unit truk serta satu unit mobil warna putih kedapatan mengangkut ratusan karung berisi minuman keras tradisional.
Kasat Samapta Polresta Samarinda, AKP Baharuddin, menjelaskan bahwa dari hasil pengecekan di lokasi, satu truk membawa 113 karung dengan berat sekitar 4.520 kilogram. Truk lainnya memuat 133 karung dengan berat kurang lebih 5.320 kilogram. Sementara satu mobil membawa satu karung seberat sekitar 40 kilogram.
“Jika ditotal, seluruh barang bukti yang kami amankan berjumlah 247 karung dengan berat kurang lebih 9.880 kilogram,” ungkapnya, Rabu (25/2/2026).
Selain menyita barang bukti, aparat turut mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat, mulai dari pemilik barang, penanggung jawab, sopir hingga kernet. Mereka langsung dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Baharuddin menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi Pekat Mahakam 2026 sendiri merupakan langkah kepolisian dalam menekan penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Samarinda.(rbn)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar