Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kaltim » Disnaker Samarinda Siapkan Pengawasan THR, Posko Pengaduan Akan Dibuka

Disnaker Samarinda Siapkan Pengawasan THR, Posko Pengaduan Akan Dibuka

  • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SAMARINDA, kaltimupdatenews.com -Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda mulai menyiapkan langkah pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Upaya ini dilakukan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban memberikan THR kepada karyawannya sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Disnaker Samarinda, Yuyum Puspitaningrum, mengatakan pelaksanaan pengawasan di daerah masih menunggu terbitnya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan. Surat tersebut nantinya menjadi dasar resmi bagi pemerintah daerah dalam melakukan pemantauan sekaligus penanganan aduan pekerja.

Menurutnya, pemerintah pusat telah menyampaikan rencana kewajiban pembayaran THR melalui pertemuan daring bersama daerah. Namun, aturan teknis masih menunggu SE resmi dari kementerian.

“Secara prinsip perusahaan tetap berkewajiban membayar THR kepada pekerja. Ketentuannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” kata Yuyum, Senin (9/3/2026).

Ia menegaskan bahwa pemberian THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi perusahaan setiap menjelang hari raya keagamaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnaker Samarinda, Reza Pahlevi, mengingatkan perusahaan agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas waktu yang ditentukan.

Menurutnya, perusahaan sebaiknya menyalurkan THR lebih awal agar pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan menjelang Lebaran.

“Kami mendorong perusahaan agar tidak menunggu sampai batas maksimal. Idealnya THR sudah dibayarkan sekitar dua minggu sebelum hari raya,” ujar Reza.

Ia menilai pembayaran lebih awal akan sangat membantu pekerja dalam merencanakan pengeluaran, mulai dari kebutuhan rumah tangga, persiapan mudik, hingga keperluan lain selama Lebaran.

Selain memberikan manfaat bagi pekerja, langkah tersebut juga dapat mengurangi potensi munculnya keluhan atau sengketa hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.
Reza menjelaskan bahwa besaran THR yang diterima pekerja bergantung pada lama masa kerja di perusahaan. Bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai lamanya masa kerja.

“Perhitungannya masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan dengan besaran gaji yang diterima,” jelasnya.

Sebagai gambaran, pekerja yang telah bekerja selama lima bulan akan menerima THR sebesar lima per dua belas dari jumlah gaji bulanan. Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pekerja yang belum menerima THR, Disnaker Samarinda juga akan membuka posko pengaduan. Posko tersebut akan melayani konsultasi sekaligus menerima laporan dari pekerja terkait pembayaran THR oleh perusahaan.

“Setelah SE dari Kementerian Ketenagakerjaan terbit, kami langsung membuka posko pengaduan,” kata Reza.

Ia menyebutkan, pada tahun sebelumnya posko pengaduan berjalan cukup efektif dan tidak banyak laporan pelanggaran yang masuk. Selain melayani pengaduan THR bagi pekerja formal, posko tersebut juga akan menerima konsultasi terkait Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online.

“Layanannya nanti tersedia secara langsung di posko maupun melalui sistem daring agar lebih mudah diakses,” ujarnya (rbn)

  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Karutan Menghadiri Rakor Implementasi KUHP dan KUHAP baru bersama Wamenkum RI

    Karutan Menghadiri Rakor Implementasi KUHP dan KUHAP baru bersama Wamenkum RI

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot, Yusuf Mukharom, menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan KUHP baru bagi seluruh aparat pemasyarakatan. Pernyataan itu disampaikannya usai menghadiri Sosialisasi KUHAP dan KUHP yang digelar di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, […]

  • Pemkab PPU Perkuat Pendampingan Desa dalam Penyusunan Perdes

    Pemkab PPU Perkuat Pendampingan Desa dalam Penyusunan Perdes

    • 0Komentar

    PPU. kaltimupdatenews.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memperkuat upaya pembinaan pemerintahan desa melalui pendampingan penyusunan peraturan desa (Perdes) agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan selaras dengan kebutuhan masyarakat. Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, menegaskan pemerintah kabupaten membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi desa yang ingin menyusun produk hukum, termasuk membantu […]

  • Polres Paser Siagakan 311 Personel untuk Pengamanan Iduladha 1447 Hijriah

    Polres Paser Siagakan 311 Personel untuk Pengamanan Iduladha 1447 Hijriah

    • 0Komentar

    TANA PASER-Pengamanan malam takbir hingga pelaksanaan Salat Iduladha 1447 Hijriah di Kabupaten Paser dipastikan berlangsung dengan pengawasan ketat. Sebanyak 311 personel gabungan disiagakan oleh Polres Paser bersama unsur lintas instansi guna menjaga keamanan masyarakat selama momentum Hari Raya Kurban. Kesiapan pengamanan tersebut ditandai melalui apel gabungan yang digelar di halaman Mako Polres Paser, Tanah Grogot, […]

  • Perbaikan Jalan Kenohan Dimulai, Pemkab Kukar Prioritaskan Titik Kritis

    Perbaikan Jalan Kenohan Dimulai, Pemkab Kukar Prioritaskan Titik Kritis

    • 0Komentar

    KUKAR, kaltimupdatenews.com-Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memastikan perbaikan ruas jalan poros di Kecamatan Kenohan segera memasuki tahap pelaksanaan setelah seluruh proses administrasi proyek dinyatakan tuntas. Ruas jalan yang menghubungkan Kenohan dengan Tabang dan Kembang Janggut itu selama ini menjadi keluhan warga akibat kerusakan yang cukup parah dan mengganggu aktivitas harian. Kepala Dinas Pekerjaan Umum […]

  • Pendulang Emas Paser Ditemukan Tewas Setelah Dua Hari Hilang di Sungai Kandilo

    Pendulang Emas Paser Ditemukan Tewas Setelah Dua Hari Hilang di Sungai Kandilo

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com – Setelah dua hari hilang, Fitriadi, (34) pendulang emas tradisional di Kabupaten Paser, akhirnya ditemukan meninggal dunia di Sungai Kandilo, Kecamatan Batu Sopang. Korban ditemukan sekitar 500 meter dari titik awal ia terjatuh saat menyeberangi sungai, Rabu (11/2/2026) lalu. Kapolsek Batu Sopang, IPTU Agus Fahrur Rozi, mengatakan Fitriadi sehari-hari mencari emas di […]

  • Tenggarong Seberang Ditunjuk Jadi Tuan Rumah MTQ Kabupaten Kukar 2027, LPTQ Kukar Perkuat Sinergi dan Pembinaan Alquran

    Tenggarong Seberang Ditunjuk Jadi Tuan Rumah MTQ Kabupaten Kukar 2027, LPTQ Kukar Perkuat Sinergi dan Pembinaan Alquran

    • 0Komentar

    KUKAR, kaltimupdatenews.com – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kutai Kartanegara Tahun 2026 resmi ditutup, Selasa (3/2/2026) malam, di Ballroom Mulawarman, Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong. Penutupan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum LPTQ Kukar. Rakerda yang berlangsung selama beberapa hari ini diikuti seluruh pengurus LPTQ […]

expand_less