Komplotan Pencuri Asal Kalsel Berkedok “Satu Keluarga” Diringkus Polsek Long Ikis
- calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
- print Cetak

Foto: Para tersangka beserta barang bukti usai diamankan di Mapolsek long Ikis. (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Kedok satu keluarga asal Kalimantan Selatan yang menyewa kontrakan di Long Ikis akhirnya terbongkar. Bukannya merantau untuk mencari nafkah halal, komplotan yang terdiri dari bapak, anak, hingga keponakan ini justru kompak berbagi peran membobol toko, rumah warga, hingga menggasak sarang burung walet di Kabupaten Paser selama enam bulan terakhir.
Aksi kriminalitas keluarga ini resmi terhenti setelah jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Long Ikis berhasil membekuk lima orang anggota sindikat tersebut.
Kapolsek Long Ikis, Slamet Hafidin, mengungkapkan bahwa terbongkarnya jaringan ini bermula dari nyanyian seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya sudah diringkus di Polres Paser.
“Awalnya kami bergerak dari hasil interogasi tersangka curanmor di Polres Paser. Begitu kami kembangkan, muncul nama-nama lain yang mengarah pada sindikat ini. Alhamdulillah, saat ini lima orang sudah berhasil kami amankan,” kata Slamet Hafidin, Rabu (20/5/2026).
Hubungan antar-pelaku terbilang tidak biasa karena didominasi oleh ikatan darah.H (48): Diduga sebagai otak atau figur orang tua yang memimpin kelompok. R (26) & RH (25) dua anak kandung H yang ikut beraksi. A (22) keponakan dalam lingkaran keluarga tersebut dan S (44): Rekan dekat komplotan.

“Bisa dibilang ini komplotan keluarga, ada bapak, anak, sampai keponakannya terlibat. Sementara untuk satu pelaku berinisial S, penanganannya sudah kami limpahkan ke Polsek Long Kali karena dia terkait langsung dengan TKP pencurian sepeda motor di sana,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut, selama setengah tahun beroperasi, komplotan ini dikenal lihai dan fleksibel dalam mengeksekusi targetnya. Saat mengincar motor, mereka mengandalkan kunci T. Namun, begitu targetnya berubah menjadi toko atau rumah, mereka beralih menggunakan linggis untuk menjebol pengaman.
Kerugian yang diderita masyarakat pun tergolong besar. Berdasarkan data kepolisian, satu toko yang menjadi korban mengalami kerugian hingga Rp24 juta.
“Sementara untuk rumah warga, kerugian berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp5 juta per rumah. Polisi menduga angka ini bisa lebih besar karena banyak korban yang enggan melapor, ” ujarnya.
Akibat aksi kompak yang meresahkan ini, para tersangka kini harus bersiap menghadapi ancaman dinginnya dinding jeruji besi. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas tindakan pencurian dengan pemberatan. Komplotan ini terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Di akhir penjelasannya, Slamet Hafidin meminta warga Paser untuk kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan dan tidak ragu melapor jika melihat gerak-gerik asing yang mencurigakan.
“Kewaspadaan masyarakat adalah kunci utama. Jangan ragu atau menunda, laporkan sekecil apa pun hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar agar kami bisa langsung bergerak cepat di lapangan,” tutupnya.(Jay/rbn)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar