Sengketa Tenaga Kerja di PPU Diutamakan Lewat Mediasi Sebelum ke Pengadilan
- calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
- print Cetak

Foto : Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Andri Febriady (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PPU, kaltimupdatenews.com-Perselisihan antara pekerja dan perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak serta-merta diselesaikan melalui jalur pengadilan. Pemerintah daerah menekankan pentingnya penyelesaian melalui mekanisme mediasi sebagai langkah awal sebelum perkara berlanjut ke proses hukum.
Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Andri Febriady, mengatakan setiap sengketa hubungan industrial memiliki prosedur penyelesaian yang harus ditempuh secara bertahap.
Menurut dia, proses penyelesaian umumnya dimulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan pihak perusahaan.
“Setiap perselisihan ada tahapan penyelesaiannya. Biasanya dimulai dari perundingan antara pekerja dan perusahaan untuk mencari kesepakatan bersama,” katanya Jumat(6/3/2026).
Apabila perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, Disnakertrans kemudian memfasilitasi mediasi tripartit dengan menghadirkan mediator hubungan industrial dari pemerintah sebagai penengah.
Hasil mediasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam berita acara atau risalah mediasi yang menjadi dokumen resmi dalam proses penyelesaian sengketa.
Andri menjelaskan, risalah mediasi memiliki fungsi penting karena dapat menjadi dasar apabila salah satu pihak memilih melanjutkan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial.
“Kalau dalam mediasi tidak tercapai kesepakatan dan ada pihak yang merasa keberatan, risalah itu bisa dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan ke pengadilan,” jelasnya.
Ia menambahkan, tidak semua persoalan ketenagakerjaan ditangani melalui mekanisme hubungan industrial. Kasus yang bersifat pidana, seperti kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa, dapat langsung ditangani oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Andri mengungkapkan bahwa kewenangan pengawasan ketenagakerjaan saat ini berada di tingkat provinsi, seiring perubahan regulasi yang menarik pengawas dari pemerintah kabupaten.
Hal tersebut membuat koordinasi penanganan kasus ketenagakerjaan harus melibatkan pemerintah provinsi.
Meski kewenangan pengawasan berada di provinsi, peran mediator hubungan industrial di tingkat kabupaten tetap penting, khususnya dalam memfasilitasi mediasi dan menyusun risalah sebagai dasar penyelesaian sengketa.
Ia pun menilai masih diperlukan peningkatan pemahaman dari pekerja maupun perusahaan terkait mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Yang penting pekerja dan perusahaan memahami alur penyelesaiannya agar setiap persoalan bisa ditangani sesuai aturan yang berlaku,” katanya (rbn)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar