Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Utama » Pemkab Paser Minta Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan, Warga Dukung Kebijakan

Pemkab Paser Minta Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan, Warga Dukung Kebijakan

  • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANA PASER, kaltimupdatenews.com – Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengambil langkah tegas untuk memastikan kenyamanan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. Melalui Surat Edaran Nomor B/300.1/103/DATPOL-PP/II/2026, Pemkab meminta seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) menutup sementara kegiatan usahanya selama Ramadan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Paser, M. Guntur, menegaskan aturan ini berlaku tidak hanya bagi THM, tetapi juga untuk kafe, hotel, salon, dan panti pijat. Seluruh usaha diminta menyesuaikan layanan agar tidak mengganggu umat Islam yang sedang beribadah.

“Kami minta pemilik THM untuk tidak membuka kegiatan usaha selama Ramadan 1447 Hijriah. Begitu juga kafe, hotel, dan salon, harus menyesuaikan layanan mereka,” ujar Guntur, Selasa (17/2/2026).

Surat edaran ini memberikan batasan yang cukup jelas. Pemilik kafe, hotel, dan tempat hiburan dilarang menjual minuman keras (miras) dan memberikan layanan yang dapat mengganggu kenyamanan beribadah. Salon dan panti pijat juga diminta menghentikan sementara layanan pijat urut selama bulan Ramadan.

Kafe tenda di Paser mendapat pembatasan jam operasional. Mereka hanya diperbolehkan membuka usaha mulai pukul 16.00 hingga 23.00 WITA. Selain itu, kafe dilarang menyalakan musik atau hiburan lain yang dapat mengganggu ketenangan warga.

“Tujuan utama kami adalah memastikan umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang. Kami tidak ingin aktivitas usaha tertentu mengganggu ibadah masyarakat,” jelas Guntur.

Pemkab Paser menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi hukum. Guntur menyebutkan sanksi dapat berupa penutupan sementara sampai pencabutan izin usaha.

“Bagi pihak yang nekat melanggar, sanksi administrasi akan diterapkan. Ini bukan sekadar imbauan, tetapi bagian dari regulasi untuk kepentingan bersama,” tegasnya.

Pemerintah daerah secara rutin mengeluarkan regulasi serupa setiap Ramadan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan beribadah. Tahun ini, kebijakan Pemkab Paser dirasa lebih tegas karena mencakup lebih banyak jenis usaha, termasuk salon dan panti pijat yang sebelumnya jarang diatur.

Langkah ini diharapkan tidak hanya menjaga suasana Ramadan yang kondusif, tetapi juga meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya menghormati tradisi dan nilai-nilai religius masyarakat.

“Dengan adanya pembatasan ini, kami berharap Ramadan 1447 Hijriah dapat berjalan khidmat, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Paser,” ujar Guntur.

Kebijakan ini mendapat respon beragam dari warga dan pelaku usaha. Mayoritas masyarakat menyambut positif kebijakan Pemkab Paser karena dapat menjaga ketenangan beribadah.

“Saya merasa senang dengan kebijakan ini. Ramadan seharusnya menjadi waktu yang khidmat untuk beribadah, jadi wajar jika beberapa usaha menyesuaikan diri,” kata Efendy warga Tana Paser.

Sementara itu, beberapa pemilik usaha mengaku harus melakukan penyesuaian operasional. Seorang pemilik kafe menuturkan,

“Kami memang harus menutup sementara beberapa layanan. Ini tentu berpengaruh pada omzet, tapi kami mengerti pentingnya menghormati ibadah masyarakat.”ujar salah satu pemilik usaha. (rbn)

  • Penulis: editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tenggarong Seberang Ditunjuk Jadi Tuan Rumah MTQ Kabupaten Kukar 2027, LPTQ Kukar Perkuat Sinergi dan Pembinaan Alquran

    Tenggarong Seberang Ditunjuk Jadi Tuan Rumah MTQ Kabupaten Kukar 2027, LPTQ Kukar Perkuat Sinergi dan Pembinaan Alquran

    • 0Komentar

    KUKAR, kaltimupdatenews.com – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kutai Kartanegara Tahun 2026 resmi ditutup, Selasa (3/2/2026) malam, di Ballroom Mulawarman, Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong. Penutupan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum LPTQ Kukar. Rakerda yang berlangsung selama beberapa hari ini diikuti seluruh pengurus LPTQ […]

  • Perkuat Sinergi Hukum, ABPEDNAS Paser Sambangi Kejari dan Berbagi Takjil

    Perkuat Sinergi Hukum, ABPEDNAS Paser Sambangi Kejari dan Berbagi Takjil

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Paser melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, Selasa (3/3/2026), sebagai langkah memperkuat koordinasi dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Kunjungan tersebut dipimpin Ketua ABPEDNAS Kabupaten Paser, Masrudin, bersama jajaran pengurus. Rombongan diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Paser, Deddy Herliyantho, yang didampingi […]

  • Kunker ke Kemendagri, Pansus III DPRD Paser Perkuat Regulasi Penyertaan Modal Perumdam Tirta Kandilo

    Kunker ke Kemendagri, Pansus III DPRD Paser Perkuat Regulasi Penyertaan Modal Perumdam Tirta Kandilo

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com-DPRD Kabupaten Paser menegaskan komitmennya mendorong Perumdam Tirta Kandilo berkembang menjadi perusahaan daerah yang sehat, mandiri, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Komitmen tersebut menjadi salah satu fokus dalam kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Paser ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Rabu (13/5/2026). Kunjungan […]

  • Selama Ramadan, RSUD Panglima Sebaya Sesuaikan Jam Pendaftaran Rawat Jalan

    Selama Ramadan, RSUD Panglima Sebaya Sesuaikan Jam Pendaftaran Rawat Jalan

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.cm-RSUD Panglima Sebaya tetap membuka layanan kesehatan secara penuh selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Penyesuaian hanya diberlakukan pada jam pendaftaran pasien rawat jalan, seiring kebijakan perubahan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser. Direktur RSUD Panglima Sebaya, dr. Kamal Anshari, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Pemerintah […]

  • Pengedar Narkoba Lanjut Usia Digerebek, Polisi Sita Puluhan Paket Sabu dan Rp57 Juta

    Pengedar Narkoba Lanjut Usia Digerebek, Polisi Sita Puluhan Paket Sabu dan Rp57 Juta

    • 0Komentar

    TANA PASER, Kaltimupdatenews.com-Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Paser kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Paser mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial B (60) yang diduga terlibat peredaran sabu di Kecamatan Batu Sopang, Senin (26/1/2026) malam. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.15 WITA di rumah terduga di Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang. Dari lokasi, petugas menyita […]

  • Sinergi Lintas Instansi Ditekankan dalam Rakorda Penanggulangan Bencana Kaltim 2026

    Sinergi Lintas Instansi Ditekankan dalam Rakorda Penanggulangan Bencana Kaltim 2026

    • 0Komentar

    TANA PASER, kaltimupdatenews.com-Peningkatan jumlah bencana di Kalimantan Timur mendorong penguatan koordinasi antarinstansi dalam upaya penanggulangan yang lebih terpadu. Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pemadam Kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) se-Kalimantan Timur Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Lou Bepekat, Rabu (15/4/2026), dibuka langsung oleh […]

expand_less