Polri Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman, Audit Temukan Dugaan Lemahnya Pengawasan Pimpinan
- calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
- print Cetak

Foto: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (ist/humaspolri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Kaltimupdatenews.com-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman menyusul rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kebijakan tersebut ditempuh untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan atas penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik.
Audit internal itu dilaksanakan pada 26 Januari 2026 dan difokuskan pada penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. Perkara tersebut sebelumnya menuai sorotan masyarakat karena dinilai memunculkan polemik dalam proses penyidikan.
Berdasarkan hasil audit, Itwasda Polda DIY menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan dari pimpinan satuan kerja. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada jalannya proses penyidikan, sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan berimplikasi pada menurunnya citra Polri.
Hasil sementara ADTT kemudian digelar dalam forum khusus pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan agar Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara dari jabatannya hingga proses pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, bahwa penonaktifan sementara merupakan langkah organisasi yang lazim dilakukan dalam rangka menjaga profesionalitas institusi.
“Penonaktifan ini tidak dimaknai sebagai bentuk sanksi, melainkan untuk memastikan pemeriksaan lanjutan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel tanpa adanya potensi konflik kepentingan,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Menurut dia, Polri berkomitmen menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum yang berkeadilan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses pemeriksaan terhadap personel.
Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi ADTT tersebut, Polda DIY merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) Kapolresta Sleman. Prosesi sertijab dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, dan akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY di ruang rapat Kapolda DIY.
Polri menegaskan, pemeriksaan lanjutan terhadap penanganan perkara dimaksud akan terus dilakukan secara menyeluruh dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil akhir pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan selanjutnya oleh pimpinan institusi.(*RBN)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar