DPRD Paser Minta Pemerintah Pusat Akhiri Sengketa Cagar Alam Teluk Adang-Teluk Apar
- calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
- print Cetak

Foto:Wakil Ketua II DPRD Paser Hendrawan Putra saat memimpin RDP Sengketa Cagar Alam Teluk Adang-Teluk Apar (Jay/kaltimupdatenews)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, Kaltimupdatenews.con-Upaya penyelesaian konflik status lahan di kawasan Cagar Alam (CA) Teluk Adang-Teluk Apar kembali mendapat perhatian DPRD Kabupaten Paser. Lembaga legislatif itu meminta pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk mengakhiri polemik yang telah berlangsung selama puluhan tahun dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang bermukim maupun mengelola lahan di kawasan tersebut.
Permintaan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Paser di Ruang Rapat Bepekat, Senin (29/6/2026). Rapat ini merupakan tindak lanjut atas surat yang disampaikan Kepala Desa Janju serta aspirasi masyarakat Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, terkait persoalan kawasan konservasi yang hingga kini belum menemukan penyelesaian.
RDP dipimpin Wakil Ketua II DPRD Paser Hendrawan Putra bersama Wakil Ketua I DPRD Paser Zulkifli Kaharuddin. Turut hadir Ketua Komisi I Kasri, Ketua Komisi II Sukran Amin, Ketua Komisi III Abdul Azis, sejumlah anggota DPRD, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur M. Ari Wibawanto, unsur pemerintah desa, masyarakat, serta instansi terkait.
Dari hasil pembahasan, pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal terkait telah menjadwalkan pertemuan bersama DPRD Paser dan para pemangku kepentingan pada 14 Juli mendatang untuk membahas penyelesaian persoalan kawasan Cagar Alam Teluk Adang-Teluk Apar secara menyeluruh.
“Yang akan dibahas bukan hanya persoalan di Desa Janju dan Desa Jone, tetapi seluruh kawasan Semenanjung Teluk Adang dan Teluk Apar. Kami berharap pertemuan itu menghasilkan keputusan yang benar-benar memberikan kepastian bagi masyarakat,” kata Hendrawan.
Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa lagi dibiarkan berlarut-larut karena telah berlangsung sejak bertahun-tahun tanpa kepastian penyelesaian. Bahkan, menurutnya, konflik itu sudah muncul sejak masa kepemimpinan BKSDA Kalimantan Timur sebelumnya.
Hendrawan menjelaskan, saat ini penyelesaian kawasan berada di bawah kewenangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), sehingga BKSDA tidak lagi memiliki kewenangan penuh dalam menangani persoalan tersebut.

Menurut dia, keresahan masyarakat semakin meningkat setelah Satgas PKH memasang plang penanda kawasan cagar alam di sejumlah lokasi yang selama ini telah dikuasai warga.
“Di dalam kawasan itu ada lahan yang sudah bersertifikat, memiliki Surat Keterangan Tanah, bahkan ada bukti jual beli. Kondisi inilah yang membuat masyarakat mempertanyakan kepastian hukum atas tanah mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan, banyak warga mengaku telah membuka dan menggarap lahan sejak sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai cagar alam pada 1982.
“Sebagian masyarakat sudah mengelola lahan sejak 1964, ada yang sejak 1975 maupun 1976. Fakta penguasaan lahan yang berlangsung turun-temurun ini harus menjadi pertimbangan dalam penyelesaian persoalan,” tuturnya.
Menurut Hendrawan, tidak semua warga memiliki dokumen kepemilikan formal karena sebagian memperoleh lahan melalui pewarisan keluarga atau penguasaan fisik yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Ia mengingatkan, apabila persoalan tersebut terus berlarut tanpa solusi yang jelas, potensi konflik sosial akan semakin besar.
“Jangan sampai persoalan ini menjadi bom waktu. Masyarakat merasa pernah menyerahkan lahan untuk kepentingan transmigrasi maupun pembangunan fasilitas umum, tetapi lahan yang mereka kuasai justru tidak memiliki kepastian hukum karena masuk kawasan cagar alam,” tegasnya.
Di sisi lain, DPRD Paser mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah mengeluarkan sebagian kawasan untuk kepentingan fasilitas umum, seperti permukiman, jalan, sekolah, dan rumah ibadah. Kebijakan tersebut dinilai perlu diperluas agar masyarakat yang telah lama menguasai lahan juga memperoleh kepastian hukum.

Sementara itu, Kepala BKSDA Kalimantan Timur M. Ari Wibawanto mengatakan pihaknya sebenarnya telah menyiapkan skema penyelesaian berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh desa di kawasan Cagar Alam Teluk Adang-Teluk Apar pada akhir 2024. Aturan itu membuka ruang bagi masyarakat untuk tetap melakukan aktivitas pengelolaan di kawasan konservasi melalui mekanisme perjanjian dengan sejumlah persyaratan.
“Program tersebut sebenarnya ditargetkan mulai berjalan pada 2025. Namun setelah Satgas PKH dibentuk dan mengambil alih penanganan kawasan, implementasinya harus tertunda,” jelas Ari.
Ia berharap penyelesaian berdasarkan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 dapat segera dilanjutkan setelah kewenangan penanganan kawasan kembali berada di bawah BKSDA.
Ari juga mengungkapkan bahwa Surat Keputusan penetapan kawasan hutan di Kalimantan Timur telah diterbitkan pada 2023 hingga 2024. Dalam keputusan tersebut, sejumlah desa telah dikeluarkan dari kawasan hutan, meski informasi itu belum sepenuhnya diketahui masyarakat karena cakupan kebijakannya bersifat provinsi.
“Awal 2026 kami telah melakukan sosialisasi penetapan batas kawasan di wilayah Paser. Tahap berikutnya adalah penegasan batas oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan terhadap desa-desa yang sudah dikeluarkan dari kawasan Cagar Alam Teluk Adang dan Teluk Apar,” katanya.
DPRD Paser berharap agenda pembahasan bersama pemerintah pusat pada 14 Juli mendatang menjadi titik awal penyelesaian konflik kawasan konservasi tersebut. Kepastian hukum bagi masyarakat diharapkan dapat diwujudkan tanpa mengurangi fungsi dan tujuan pelestarian kawasan konservasi.(Jay)
- Penulis: Editor






Saat ini belum ada komentar