Kendaraan Mati KIR Terancam Kehilangan Akses BBM Subsidi
- calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
- print Cetak

Foto: Hotmarulitua Manalu Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KALTIM, kaltimupdatenews.com-Kendaraan angkutan barang yang tidak memperpanjang masa berlaku uji berkala (KIR) berpotensi kehilangan akses pembelian BBM bersubsidi di Kota Samarinda. Dinas Perhubungan (Dishub) tengah menyiapkan skema pengawasan yang mengintegrasikan status kelayakan kendaraan dengan penggunaan fuel card sebagai syarat pembelian Biosolar.
Rencana tersebut mencuat setelah tim gabungan Dishub bersama Tim Pengendalian Bahan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) menemukan sebuah truk dengan masa berlaku KIR yang telah habis saat inspeksi mendadak di SPBU Jalan Sentosa, Rabu (15/7/2026). Atas temuan itu, akses fuel card kendaraan tersebut untuk sementara dinonaktifkan hingga seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan pengawasan distribusi BBM subsidi perlu dibarengi dengan verifikasi terhadap kelayakan kendaraan penerima subsidi. Menurutnya, kendaraan yang memanfaatkan BBM bersubsidi semestinya telah memenuhi seluruh kewajiban administrasi, termasuk uji KIR dan pajak kendaraan.
“Usulan kami, pengambilan nomor antrean BBM subsidi dilakukan melalui Dinas Perhubungan. Dengan begitu kami dapat memastikan kendaraan masih laik jalan, KIR-nya masih berlaku, dan seluruh administrasinya lengkap sebelum memperoleh akses BBM subsidi,” ujarnya, Jumat (17/7/2027)
Selain memastikan aspek keselamatan, Dishub juga ingin meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, masih ditemukan kendaraan yang menunggak pajak tetapi tetap melakukan pembelian BBM bersubsidi.
“Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung peningkatan penerimaan daerah melalui opsen pajak kendaraan,” katanya.
Manalu menjelaskan, data kendaraan yang taat uji berkala dan taat membayar pajak akan menjadi salah satu acuan dalam penyusunan rekomendasi kebutuhan BBM bersubsidi Kota Samarinda pada 2027.
Dishub juga mengusulkan perubahan mekanisme pengambilan nomor antrean, yakni dilakukan sehari sebelum pengisian BBM. Cara tersebut dinilai akan memudahkan pemerintah memantau intensitas pembelian setiap kendaraan sehingga potensi penyalahgunaan kuota subsidi dapat ditekan.
“Kalau ada kendaraan yang hari ini membeli 120 liter kemudian besok membeli lagi dengan jumlah yang sama, tentu bisa kami telusuri apakah operasionalnya memang sesuai. Sistem seperti ini akan membuat distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran,” jelasnya.
Apabila mekanisme tersebut diterapkan, kendaraan yang belum melunasi pajak atau tidak memiliki KIR yang masih berlaku tidak akan memperoleh akses BBM bersubsidi sampai kewajiban administrasinya diselesaikan.
Melalui langkah itu, Dishub berharap distribusi BBM bersubsidi menjadi lebih tertib, antrean di SPBU berkurang, serta kepatuhan pemilik kendaraan terhadap aturan administrasi dan keselamatan dapat terus meningkat.(*rbn/Jay)
- Penulis: Editor






Saat ini belum ada komentar