DPC GMNI Balikpapan Dilantik, Isu Deforestasi Penyangga IKN Jadi Sorotan
- calendar_month Senin, 25 Mei 2026
- print Cetak

Foto: DPC GMNI Balikpapan periode 2026–2028 resmi dilantik (ADT/kaltimupdatenews)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BALIKPAPAN, kaltimupdatenews.com-Kepengurusan baru Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Balikpapan periode 2026–2028 resmi dilantik dengan membawa komitmen memperkuat peran organisasi dalam merespons persoalan masyarakat, khususnya isu lingkungan yang berkembang di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pelantikan yang berlangsung di Balikpapan itu tidak hanya menjadi agenda pengukuhan kepengurusan, tetapi juga momentum konsolidasi gagasan melalui diskusi publik mengenai dampak deforestasi terhadap kondisi ekologis Kota Balikpapan.
Mengangkat tema “Bersatu dalam Gerak, Tumbuh dalam Perjuangan, Hadir untuk Rakyat”, GMNI Balikpapan menegaskan orientasi perjuangan organisasi untuk tetap berpihak pada kepentingan rakyat di tengah perubahan sosial dan pembangunan kawasan strategis di Kalimantan Timur.
Ketua DPC GMNI Balikpapan terpilih mengatakan organisasi mahasiswa harus memainkan peran yang lebih aktif dalam menyikapi persoalan publik, termasuk dampak pembangunan yang berpotensi memengaruhi kehidupan masyarakat.
“Pelantikan ini menjadi awal penguatan gerakan organisasi agar GMNI tidak hanya hadir sebagai wadah kaderisasi, tetapi juga terlibat dalam merespons persoalan sosial maupun lingkungan yang dihadapi masyarakat,” katanya, Minggu (24/5/2026).
Ia menambahkan, mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberpihakan terhadap kepentingan publik melalui gerakan intelektual sekaligus aksi sosial yang nyata.
Setelah prosesi pelantikan, agenda dilanjutkan dengan diskusi bertajuk “Deforestasi Kawasan Penyangga IKN dan Dampaknya terhadap Krisis Lingkungan di Kota Balikpapan”. Forum tersebut membahas berbagai dampak ekologis yang dinilai mulai muncul, seperti meningkatnya potensi banjir, penyempitan ruang terbuka hijau, serta ancaman terhadap keberlangsungan ekosistem dan habitat satwa.
Diskusi menghadirkan sejumlah pembicara dari berbagai latar belakang, antara lain akademisi Dr. Karnila Willard, SE, BA, MBA, MA, Direktur Pusat Advokasi Kalimantan Timur (PUSAKA) M. Taufik, S.H., serta Wakil Ketua Bidang Politik DPC GMNI Kota Balikpapan, Raihan Anandana.
Dalam forum itu, peserta diskusi juga menyinggung dinamika hukum pembangunan IKN, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang IKN.
” Isu tersebut dipandang penting untuk dicermati karena berkaitan dengan arah kebijakan pembangunan serta dampaknya terhadap daerah penyangga, ” ujarnya.
Melalui hasil diskusi, GMNI Balikpapan menegaskan perlunya pembangunan yang memperhatikan keseimbangan lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar. Organisasi tersebut juga menyatakan komitmennya memperkuat kaderisasi dan memperluas peran advokasi sosial sebagai bagian dari pengawalan terhadap isu-isu publik di Kota Balikpapan.(ADT)
- Penulis: Editor



Saat ini belum ada komentar