DPRD Paser Dorong Penyelesaian Status Lahan Warga di Kawasan Konservasi
- calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
- print Cetak

Foto: DPRD Paser saat melakukan kunjungan kerja ke BKSDA Kaltim membahas penyelesaian status lahan warga di kawasan konservasi (ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANA PASER, kaltimupdatenews.com-DPRD Kabupaten Paser meminta pemerintah pusat segera mencari solusi atas persoalan lahan masyarakat yang berada di kawasan Cagar Alam (CA). Permasalahan itu dinilai telah menghambat aktivitas warga, terutama dalam mengelola lahan permukiman dan pertanian yang sudah ditempati sejak lama.
Upaya penyelesaian persoalan tersebut dibahas dalam kunjungan kerja Komisi I DPRD Paser ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur. Rombongan dipimpin Ketua Komisi I Kasri bersama Wakil Ketua Komisi Umar dan sejumlah anggota, yakni Hamransyah, Edwin Santoso, Abdullah, Indra Pardian, serta Sultan Surya Pasha. Wakil Ketua I DPRD Paser Zulkifli turut hadir dalam pertemuan itu.
Dalam dialog bersama BKSDA Kaltim, DPRD Paser menyampaikan keresahan masyarakat yang selama ini terkendala aturan kawasan konservasi. Banyak warga disebut tidak lagi leluasa memanfaatkan lahan yang telah mereka tinggali secara turun-temurun karena masuk dalam wilayah Cagar Alam.
Wakil Ketua I DPRD Paser Zulkifli menegaskan pemerintah perlu hadir untuk memberikan kepastian bagi masyarakat yang terdampak status kawasan tersebut.
“Warga di kawasan itu sudah tinggal sejak lama, bahkan sebelum ada penetapan Cagar Alam. Kondisi ini tentu harus menjadi perhatian bersama agar masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Ketua Komisi I DPRD Paser Kasri menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang semata dari sisi regulasi konservasi, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek sosial masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah pesisir.
“Kami berharap ada kebijakan yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan fungsi kawasan konservasi,” katanya.
Menurut Kasri, sebagian masyarakat menggantungkan hidup dari aktivitas pertanian dan usaha pesisir sehingga keterbatasan pengelolaan lahan berdampak langsung terhadap ekonomi warga.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Paser Hamransyah mengatakan pemerintah daerah memiliki ruang gerak yang terbatas karena kawasan tersebut berada di bawah kewenangan konservasi.
“Karena statusnya kawasan lindung, pemerintah daerah juga tidak bisa leluasa membangun fasilitas maupun melakukan penataan wilayah di sana,” jelasnya.
Ia meminta pemerintah pusat bersama instansi terkait menyiapkan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk kemungkinan penyediaan lahan relokasi maupun lahan usaha bagi warga terdampak.
“Kalau relokasi menjadi pilihan, masyarakat harus dipastikan mendapatkan tempat tinggal dan sumber penghidupan yang layak. Jangan sampai masyarakat justru kehilangan masa depan,” tegas Hamransyah.
Selain itu, DPRD Paser juga mendorong agar persoalan tersebut dibahas lebih lanjut bersama Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) guna mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat maupun merusak kawasan konservasi.
Dalam pertemuan itu, BKSDA Kalimantan Timur menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi koordinasi lanjutan dengan Direktorat Jenderal KSDAE terkait persoalan lahan warga di kawasan Cagar Alam Kabupaten Paser.(Jay)
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar